Fintech dan Bank Digital Jadi Kunci UMKM Peroleh Pendanaan

Fintech dan bank digital lebih lentur dalam memberikan persyaratan penyaluran kredit ketimbang lembaga keuangan konvensional lainnya.

Fintech dan Bank Digital Jadi Kunci UMKM Peroleh Pendanaan
Perajin mengemas madu mongso untuk antaran pernikahan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/4/2026). Foto: Antara/Prasetia Fauzani/kye.
Daftar Isi

Akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi hambatan struktural, mulai dari keterbatasan data hingga ketidakjelasan regulasi perlindungan data pribadi. Dengan makin berkembangnya layanan jasa financial technology (fintech) dan bank digital bisa membantu memudahkan UMKM mendapatkan permodalan. Sebab, institusi ini lebih lentur dalam memberikan persyaratan penyaluran kredit ketimbang lembaga keuangan konvensional lainnya.

Direktur Utama Pefindo Biro Kredit, Tan Glant Saputrahadi, mengatakan, saat ini terdapat gap besar antara pelaku usaha usia produktif dan akses kredit formal yang mencapai sekitar 77 juta entitas.

"Berarti kan mereka underbanked, tidak pernah mendapatkan yang namanya pendanaan formal atau kredit,” ujar Tan dalam paparannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Menurut dia, keterbatasan data menjadi kendala utama yang membuat jutaan pelaku usaha tetap berada di luar sistem keuangan formal. Dalam kondisi tersebut, penetrasi digital justru mendorong mereka beralih ke pinjaman daring atau peer-to-peer lending yang menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan.

Namun, kemudahan tersebut tidak selalu diiringi dengan penggunaan yang produktif. Tan menilai banyak pinjaman digunakan untuk konsumsi tanpa evaluasi tujuan kredit.

Praktik ini berpotensi menciptakan siklus pembiayaan tidak sehat. Debitur dengan bunga tinggi dan penggunaan konsumtif rentan mengalami penurunan kualitas kredit, sehingga semakin sulit mengakses pembiayaan formal. Di sisi lain, pelaku UMKM yang ingin masuk ke sistem perbankan justru terkendala minimnya data.

Tan menjelaskan, penilaian kredit pada dasarnya bergantung pada dua faktor utama, yakni kemauan dan kemampuan. Aspek kemauan tercermin dari riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sementara kemampuan dinilai dari arus kas.

Behavior kredit itu sesungguhnya cuma dua, mau dan mampu. Sesimpel itu,” ucapnya.

Masalahnya, pada segmen UMKM, data arus kas kerap tidak tersedia karena aktivitas bisnis masih berlangsung secara informal dan tidak tercatat. Untuk itu, ia mendorong pemanfaatan data alternatif melalui skema open finance, seperti data transaksi digital dan telekomunikasi, guna meningkatkan visibilitas aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.

“Pembukaan data SLIK enggak cukup menurut kami. Data alternatif sudah mesti dibuka juga, khususnya data-data transaksi di QRIS,” kata dia.

Dari kiri ke kanan: Direktur Pefindo Biro Kredit Wahyu Trenggono dan Direktur Utama Pefindo Biro Kredit Tan Glant Saputrahadi dalam paparan kepada awak media di kantor Pefindo, Jakarta, (28/4/2026). Foto: Uswatun Hasanah/Suar.id.

Kualitas kredit mulai tertekan

Di tengah keterbatasan data tersebut, industri kredit masih mencatat pertumbuhan, meski kualitas pembiayaan mulai menunjukkan tekanan. Tan mengungkapkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang sebelumnya berada di bawah 3% pada Februari, telah melampaui level tersebut pada Maret dan diperkirakan terus meningkat pada April.

Secara struktur, perbankan masih mendominasi dengan outstanding kredit sekitar Rp7.300 triliun dan pertumbuhan sekitar 9% secara tahunan. Namun, perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan lebih tinggi sekitar 13%. Sementara itu, pinjaman daring tetap berkembang pesat karena keunggulan dalam kecepatan penyaluran dana.

“Kecepatan velocity fintech menyebarkan duit ke bawah saat ini terbaik di Indonesia. Mereka sangat cepat dalam menyebarkan uangnya,” kata Tan.

Kemudahan akses tersebut turut mendorong lonjakan BNPL yang tumbuh hingga 153%. Tan menilai fenomena ini perlu diwaspadai, terutama jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

“Kalau mereka sudah mulai beli barang-barang staple (bahan pokok), artinya beli beras minjem, berarti kondisinya sudah tidak baik-baik,” cetusnya.

Ia juga menyoroti bahwa model penilaian kredit pada layanan BNPL umumnya hanya berbasis perilaku tanpa mempertimbangkan aset atau jaminan, sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.

Selain itu, distribusi penggunaan paylater masih terkonsentrasi di wilayah dengan penetrasi digital tinggi seperti Jawa Barat, sementara risiko kredit tertinggi justru ditemukan di beberapa wilayah Indonesia timur dengan NPL mencapai dua digit.

Dalam proyeksinya, tekanan terhadap kualitas kredit diperkirakan berlanjut dalam beberapa bulan ke depan, seiring efek tertunda dari siklus pembayaran yang berkisar tiga hingga enam bulan.

UU PDP hambat akses data dan kredit

Di tengah kebutuhan akan keterbukaan data, implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) justru dinilai menambah tantangan. Direktur Pefindo Biro Kredit, Wahyu Trenggono, mengatakan, hingga hampir dua tahun sejak berlaku efektif pada Oktober 2024, aturan turunan UU tersebut belum tersedia.

“Implementasinya sudah berjalan hampir dua tahun, tapi petunjuk teknisnya tidak ada. Apakah itu PP, keputusan menteri, dan sebagainya, itu yang kita tunggu sampai saat ini belum ada,” ujar Wahyu.

Ketiadaan regulasi turunan membuat lembaga jasa keuangan berada dalam posisi “abu-abu” dalam mengelola data. Akibatnya, banyak institusi memilih bersikap wait and see dan menahan pertukaran data yang sebelumnya digunakan untuk analisis kredit.

“Semua wait and see, karena masih grey area,” katanya.

Dampaknya terlihat pada penyaluran kredit UMKM. Dari sekitar 65 juta UMKM di Indonesia, hanya 11,5 juta yang tercatat memperoleh kredit, sehingga sekitar 53 juta pelaku usaha belum tersentuh pembiayaan formal.

Di sisi lain, risiko kredit juga meningkat. Data per Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya 0,21%, jauh di bawah pertumbuhan kredit nasional sebesar 10,42%. Sementara itu, rasio NPL KUR melonjak menjadi 4,55% dari 2,16% pada Januari.

“Dalam dua bulan naik lebih dari dua kali lipat. Ini risiko yang dihadapi lembaga jasa keuangan,” ujar Wahyu.

Menurut dia, keterbatasan data membuat bank cenderung meningkatkan premi risiko melalui bunga yang lebih tinggi. Selain itu, potensi penerapan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) juga dinilai dapat meningkatkan moral hazard karena memungkinkan penghapusan riwayat kredit negatif.

Dalam kondisi tersebut, imbuh Wahyu, perbankan mulai mengalihkan fokus ke segmen yang lebih aman seperti korporasi, wholesale, dan kredit beragunan. Sementara itu, pembiayaan UMKM tetap menghadapi kendala klasik berupa minimnya data dan tingginya risiko.

Kredit P2P Lending Naik

Sementara itu, penyaluran pinjaman digital melalui platform peer-to-peer lending menunjukkan percepatan pada awal 2026. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) mencatat total penyaluran lebih dari Rp300 miliar sepanjang Januari–Maret 2026, meningkat 57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, didorong oleh permintaan pembiayaan dari pekerja berpenghasilan rendah hingga pelaku UMKM.

Direktur Utama Samir Yonathan Gautama mengatakan, kenaikan ini turut ditopang oleh tingginya tingkat peminjaman ulang dari pengguna.

“Terus terang, kami menyambut gembira dengan kenaikan penyaluran pinjaman di kuartal pertama tahun ini. Apalagi yang melakukan peminjaman kembali ke kami itu semakin tinggi setelah mereka melakukan pelunasan yang mencapai rasio kenaikan hingga sebesar 121%,” kata Yonathan kepada SUAR.

Secara bulanan, lonjakan tertinggi terjadi pada Januari 2026 dengan pertumbuhan 130% secara tahunan. Dari sisi wilayah, penyaluran tidak lagi terpusat di Jabodetabek, dengan Surabaya tumbuh 154% dan Bandung 146%.

Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd.

Yonathan menambahkan, peningkatan literasi dan edukasi keuangan menjadi faktor penting untuk memperluas pemahaman masyarakat sekaligus mencegah praktik pinjaman ilegal.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai urgensi pembenahan sektor UMKM tidak terletak pada jumlah lembaga penyalur, melainkan pada kualitas distribusi kredit, mulai dari pemilihan debitur hingga pendampingan usaha.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33% dari total kredit, dengan pertumbuhan minus 0,53% secara tahunan. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat kredit UMKM pada Desember 2025 terkontraksi 0,30% akibat terbatasnya kemampuan bayar kelompok berpenghasilan rendah. Kondisi ini mendorong perbankan semakin berhati-hati, terutama pada segmen mikro dan menengah.

“Dorongan untuk membenahi desain kelembagaan itu masuk akal, tetapi titik beratnya harus pada perbaikan cara menyalurkan, memilih debitur, dan mendampingi usaha, bukan sekadar mengganti bentuk lembaga,” ujar Josua kepada SUAR.

Di sisi lain, prospek penyaluran kredit perbankan pada 2026 masih dinilai relatif positif. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit berada di kisaran 8–12%, dengan baseline pasar sekitar 10%. Namun, pertumbuhan tersebut tidak akan merata di seluruh segmen. Perbankan diperkirakan akan lebih selektif dengan fokus pada debitur yang memiliki arus kas sehat dan sektor yang memiliki ketahanan tinggi.

Menurut Josua, strategi yang diambil bank besar adalah akselerasi terukur, yakni tetap mengejar pertumbuhan mendekati dua digit, tetapi dengan menahan eksposur pada segmen yang risikonya meningkat.

“Artinya bukan fase rem total, tetapi bukan juga ekspansi agresif,” katanya.

Motor pertumbuhan kredit pada 2026 diperkirakan berasal dari kredit investasi dan pembiayaan proyek di sektor padat modal, seperti energi dan utilitas, transportasi dan pergudangan, pertambangan, serta infrastruktur digital. Sektor-sektor ini dinilai memiliki dukungan rantai pasok yang kuat dan prospek berkelanjutan. Sebaliknya, sektor perdagangan besar dan eceran diproyeksikan tumbuh terbatas, sementara konstruksi berisiko stagnan akibat sensitivitas terhadap biaya dan arus kas.

Dalam konteks risiko, Josua menyoroti sektor konstruksi, perdagangan berbasis daya beli, serta kredit konsumsi dan UMKM sebagai area yang perlu diwaspadai. Untuk mitigasi, perbankan disarankan memperketat analisis arus kas dan kemampuan bayar, memperkuat pemantauan dini terhadap penurunan kinerja debitur, serta menata ulang batasan portofolio per sektor.

Optimisme regulator terhadap pertumbuhan kredit juga dinilai memiliki dasar yang kuat. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga kebijakan di 4,75% dengan bauran kebijakan yang mendukung pertumbuhan, termasuk insentif likuiditas makroprudensial. OJK juga mencatat kondisi permodalan dan likuiditas perbankan yang masih memadai.

Namun demikian, tantangan utama berada pada sisi permintaan kredit. Pelaku usaha masih mempertimbangkan faktor biaya bunga, perizinan, dan ketidakpastian pasar. Selain itu, transmisi penurunan suku bunga kredit dinilai belum sepenuhnya optimal karena persaingan dana dan praktik pemberian special rate kepada deposan besar.

Dalam menghadapi tekanan global dan potensi perlambatan ekonomi, Josua menekankan pentingnya strategi perbankan yang menyeimbangkan pertumbuhan dan kualitas aset. Bank perlu memperdalam hubungan dengan nasabah, mengembangkan pembiayaan berbasis rantai pasok, serta memperkuat uji ketahanan portofolio terhadap risiko eksternal seperti pelemahan rupiah dan kenaikan biaya dana.

Dari sisi kebijakan, langkah konkret diperlukan baik dari regulator maupun perbankan. Regulator diharapkan menjaga stabilitas makroekonomi serta memperbaiki iklim investasi, sementara perbankan perlu memperkuat manajemen risiko dan memperluas pembiayaan produktif yang terhubung dengan aktivitas ekonomi riil.

“Dengan kombinasi kebijakan dan strategi tersebut, pertumbuhan kredit 2026 diperkirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi, namun dengan karakter yang lebih selektif, kuat di sektor padat modal, dan lebih hati-hati pada segmen yang sensitif terhadap daya beli seperti UMKM,” pungkasnya.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω