DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Ada 17 Perubahan Aturan

Revisi UU P2SK jadi aturan remi. Kuatkan sektor keuangan sesuai perkembangan zaman

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Ada 17 Perubahan Aturan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Saat Rapat Paripurna DPR RI Ke 20 (4/6) (Humas Kemenkeu)
Daftar Isi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026). 

Sidang pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK. 

Revisi tersebut memuat 17 perubahan utama yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, serta memperdalam pasar keuangan domestik guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Upaya adaptasi perubahan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, pengesahan revisi UU P2SK menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan kerangka regulasi sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global maupun transformasi digital. 

“Sejumlah ketentuan baru diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara otoritas, memperkuat ketahanan industri keuangan, serta memperluas perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan,” ujar dia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berikut ini 17 perubahan utama dalam revisi UU P2SK yang telah disahkan oleh DPR RI, 

  1. Penguatan kelembagaan LPS melalui peningkatan independensi, tata kelola, dan pengawasan anggaran.
  2. Perluasan kewenangan OJK untuk mengawasi derivatif keuangan, aset kripto, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis.
  3. Penguatan kewenangan dan tata kelola BI, termasuk mekanisme Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan perlindungan hukum bagi pejabat BI.
  4. Penguatan fungsi evaluasi DPR terhadap BI, OJK, dan LPS, termasuk kebijakan, tata kelola, dan penggunaan anggaran.
  5. Penguatan industri perbankan dan perbankan syariah melalui konsolidasi dan perluasan kegiatan usaha.
  6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperluas struktur kepemilikan dan pendalaman pasar modal.
  7. Pengaturan transfer margin dan penguatan pasar derivatif sesuai standar internasional.
  8. Penerbitan surat utang khusus Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
  9. Perluasan perlindungan pemegang polis asuransi sejak perusahaan memasuki proses resolusi.
  10. Penguatan dana pertanggungan wajib dalam kecelakaan lalu lintas dan perlindungan korban.
  11. Pembentukan serta pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis di bawah pengawasan OJK.
  12. Penguatan regulasi aset kripto untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.
  13. Pembentukan satgas lintas lembaga untuk pemberantasan pinjaman online ilegal dan judi online.
  14. Perluasan penghapusan piutang macet UMKM pada lembaga keuangan BUMN dan BUMD.
  15. Penguatan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK dan aparat penegak hukum.
  16. Penguatan pengawasan dan resolusi perbankan melalui koordinasi OJK dan LPS.
  17. Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia untuk mendukung pendalaman sektor keuangan Indonesia.

Pelaku UMKM dalam kegiatan ekonomi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal menjelaskan, salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK adalah upaya memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

"Selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian,” ujar dia.

Perajin menyelesaikan pembuatan boneka ondel-ondel di Utan Panjang, Jakarta, Jumat (29/5/2026) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ia menjelaskan, melalui dasar hukum yang lebih jelas, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.

"Dengan undang-undang ini ada dasar hukum agar kita bisa melakukan penghapusan, sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.

Fokus ke aspek strategis demi daya saing sektor keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI selama proses pembahasan RUU tersebut. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pembahasan yang berlangsung secara efektif dan produktif, mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan global.

"Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ungkap dia.

Menkeu menjelaskan, perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antara otoritas. Salah satu substansi utama adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pemerintah juga menyambut baik berbagai pengaturan baru yang mendukung pengembangan sektor keuangan. Antara lain penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.

RUU ini juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif dan operasional berdasarkan.

Baca selengkapnya