Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta (3/6/2026), Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat melakukan pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dinilai masih menghadapi tantangan serius dalam aspek tata kelola maupun kinerja usaha.
Untuk BUMD, dari total 1.057 badan usaha pelat merah di daerah yang tercatat di seluruh Indonesia, sekitar 70 persen di antaranya disebut berada dalam kondisi kurang sehat. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan milik pemerintah daerah belum mampu menjalankan fungsi bisnis dan pelayanan publik secara optimal.
Beragam masalah di BUMD
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, permasalahan yang dihadapi BUMD dinilai cukup beragam, mulai dari lemahnya kemampuan menghasilkan keuntungan, hingga tingginya ketergantungan terhadap penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Menurutnya, masih banyak BUMD yang bergantung pada suntikan anggaran rutin setiap tahun untuk mempertahankan operasionalnya. Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan BUMD seharusnya mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Bukan justru menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah,” ujar dia dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (3/6/2026).
Komisi II DPR menilai perlu adanya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengawasan BUMD. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Undang-Undang tentang BUMD yang sedang dipersiapkan, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi kelembagaan, tata kelola, serta model bisnis perusahaan daerah.
“Regulasi baru juga diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.
Perlunya direktorat khusus urusan BUMD
Sedangkan, anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mendorong pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) BUMD di Kemendagri untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.
Keberadaan BUMD memiliki potensi besar dalam mendukung kekuatan fiskal daerah
Keberadaan BUMD memiliki potensi besar dalam mendukung kekuatan fiskal daerah, tetapi hingga saat ini kontribusinya masih belum optimal. “Trennya sudah cukup meyakinkan, tapi kontribusinya terhadap PAD masih belum terlalu berarti,” ujar dia.
Menurutnya, diperlukan penguatan kelembagaan agar pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat paparan di depan anggota DPR juga mengusulkan agar badan usaha milik daerah diurus oleh direktorat jenderal tersendiri, demi memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan.
"Penguatan, pengawasan dan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen (direktur jenderal), eselon I," ujar dia.
Tito menjelaskan, saat ini pengelolaan BUMD berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pembinaannya dilakukan oleh pejabat eselon II yang tidak hanya spesifik mengurusi BUMD.
Mendagri meminta dukungan Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretaris Negara agar dibentuk ditjen khusus BUMD.
Sebanyak 1.092 BUMD di berbagai daerah berhasil menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja dengan laba bersih mencapai Rp14,15 triliun, serta menyumbang dividen ke kas daerah sebesar Rp 13,02 triliun.
Akan tetapi, Kemendagri mencatat masih ada BUMD yang merugi. Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah, sebanyak 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia atau setara 27,50 persen mengalami kerugian.
Harapan positif ke BPD
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan, tidak semua aset usaha di pemerintahan daerah memiliki kinerja buruk. Salah satu sektor yang dinilai menunjukkan performa relatif lebih baik adalah bank pembangunan daerah (BPD).

Sebagai bagian dari BUMD, bank daerah selama ini terbukti memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di tingkat regional, termasuk dalam penyaluran kredit, penguatan sektor UMKM, serta pengelolaan transaksi keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, DPR meminta agar pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap bank pembangunan daerah dalam penyusunan RPP maupun Undang-Undang BUMD ke depan.
Perlindungan tersebut dinilai penting, agar BPD tetap memiliki ruang tumbuh dan daya saing di tengah dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompetitif. Selain itu, penguatan regulasi juga diperlukan untuk memastikan BPD dapat terus menjalankan fungsi intermediasi keuangan sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah.
Muhammad Rifqinizamy juga menyoroti tantangan yang dihadapi BPD seiring semakin ketatnya persyaratan permodalan bagi bank umum di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi beban tersendiri bagi sejumlah bank daerah, terutama yang memiliki keterbatasan dukungan modal dari APBD.
DPR menilai persoalan permodalan perlu mendapat perhatian serius agar keberlangsungan operasional dan peran strategis BPD tetap terjaga.
Saat ini, sistem perbankan nasional hanya mengenal dua kategori utama lembaga perbankan, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Masalah permodalan bank daerah
Dalam struktur tersebut, Bank Pembangunan Daerah masuk dalam kelompok bank umum, sehingga wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi jenis bank tersebut. Konsekuensinya, BPD harus mengikuti berbagai aturan prudensial, termasuk standar kecukupan modal yang terus mengalami penyesuaian.
“Saya menilai tuntutan untuk menjadi bank umum semakin tinggi, terutama terkait ketentuan modal minimum. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mulai dijalankannya usulan peningkatan modal minimum bank umum dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun dan ini berat bagi BPD,” ujar dia.
Kenaikan ambang batas tersebut dianggap bisa menjadi tantangan besar bagi banyak BPD, mengingat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menyediakan tambahan penyertaan modal masih sangat beragam.
Ia menuturkan apabila ketentuan modal minimum Rp6 triliun diterapkan dengan mengandalkan kapasitas APBD provinsi, kabupaten, dan kota pada kondisi fiskal tahun 2026, maka hanya sebagian bank daerah yang diperkirakan mampu memenuhi rasio kecukupan modal secara mandiri.
Artinya, tidak semua BPD memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tambahan modal hanya melalui dukungan pemerintah daerah masing-masing.
Kinerja BPD relatif membaik
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan secara umum kinerja BPD pada periode 2024 hingga 2025 menunjukkan tren yang terus membaik di tengah dinamika industri perbankan nasional. Perbaikan tersebut tercermin dari pertumbuhan sejumlah indikator utama, mulai dari aset, penghimpunan dana masyarakat, hingga penyaluran kredit.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa BPD tetap mampu menjaga momentum pertumbuhan sekaligus memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi di daerah,” ujar dia.
Dari sisi aset, total aset BPD mengalami pertumbuhan sekitar 4,08 persen pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai aset tercatat meningkat dari sekitar Rp1,09.134 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp1,080.705 triliun pada 2025.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan penguatan kapasitas bisnis bank-bank daerah dalam mengelola portofolio keuangan dan memperluas aktivitas usaha di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
Kinerja penghimpunan dana masyarakat/pihak ketiga juga menunjukkan perkembangan positif. Dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan BPD naik dari Rp 731 triliun pada 2024 menjadi Rp791 triliun pada 2025.
“Kenaikan tersebut menunjukkan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat dan institusi terhadap bank-bank daerah sebagai tempat penyimpanan dana sekaligus mitra layanan keuangan yang memiliki jaringan kuat di wilayah masing-masing,” ujar dia.
Sementara itu, fungsi intermediasi perbankan melalui penyaluran kredit juga terus mengalami ekspansi. Total kredit yang disalurkan BPD meningkat dari Rp648 triliun pada 2024 menjadi Rp661 triliun pada 2025.
Pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan komitmen BPD dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, pelaku usaha, serta pembangunan ekonomi daerah. “Penyaluran kredit yang terus tumbuh juga menjadi indikator bahwa permintaan pembiayaan di tingkat regional masih tetap terjaga,” ujar dia.
Dari sisi profitabilitas, sejumlah bank pembangunan daerah mencatatkan kinerja laba yang kuat sepanjang 2025. Bank Jatim menjadi BPD dengan laba tertinggi dengan capaian sekitar Rp1,51 triliun, disusul Bank Jateng sebesar Rp1,41 triliun, serta Bank BJB yang membukukan laba sekitar Rp1,03 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa beberapa BPD besar mampu mempertahankan efisiensi bisnis, memperkuat kualitas aset, serta menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi dan regulasi sektor keuangan.
Wacana pemisahan klasifikasi BPD dari bank umum
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengusulkan agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditempatkan sebagai kelompok tersendiri dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Umum Asbanda Agus Widodo mengatakan, usulan tersebut muncul karena BPD dinilai memiliki karakteristik kelembagaan dan fungsi usaha yang berbeda dibandingkan bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR) yang selama ini menjadi klasifikasi utama dalam sistem perbankan nasional.
“BPD tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan bank umum karena memiliki keterikatan kuat dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama sekaligus bagian dari instrumen pembangunan regional,” ujar dia dalam RDP dengan Komisi II DPR, di Jakarta (3/6/2026).
Selain menjalankan fungsi intermediasi keuangan seperti bank pada umumnya, BPD juga memiliki mandat untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah operasional masing-masing.
“Usulan pembentukan kategori tersendiri bagi BPD dalam revisi UU P2SK bertujuan agar bank-bank daerah memiliki landasan regulasi yang lebih sesuai dengan karakteristik bisnis dan fungsi strategisnya,” ujar dia.
Agus mengatakan dengan adanya pengaturan khusus, ketentuan terkait tata kelola, permodalan, pengawasan, maupun pengembangan usaha diharapkan dapat lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan bank milik pemerintah daerah.