Putusan KPPU Tekan Kepercayaan Lender Pinjol

Ada kekhawatiran pelaku industri terhadap dampak putusan tersebut terhadap kepercayaan pemberi dana (lender) serta kelangsungan penyaluran pembiayaan.

Putusan KPPU Tekan Kepercayaan Lender Pinjol
Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd
Daftar Isi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman online pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap dampak putusan tersebut terhadap kepercayaan pemberi dana (lender) serta kelangsungan penyaluran pembiayaan.

Putusan KPPU terhadap 97 perusahaan pinjaman online tersebut dinilai menjadi penegasan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha, sekaligus memunculkan tantangan baru bagi kepastian hukum dan iklim investasi di sektor fintech.

Menahan ekspansi

Guru Besar Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa keputusan tersebut memperjelas batas praktik usaha yang diperbolehkan, namun berpotensi menahan ekspansi investasi dalam jangka pendek.

Menurut Syafruddin, putusan KPPU perlu dipahami sebagai upaya menjaga industri fintech tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat. Dari sisi regulasi, langkah ini memberikan kejelasan mengenai praktik yang tidak diperbolehkan dalam industri pinjaman digital.

 “Putusan KPPU perlu dibaca sebagai penegasan bahwa sektor fintech tetap tunduk pada prinsip persaingan usaha yang sehat. Dari sisi kepastian hukum, ini langkah penting karena pasar mendapat batas yang lebih jelas tentang praktik yang tidak boleh dilakukan,” ujar Syafruddin kepada SUAR.

Namun, ia menilai dampak langsung terhadap investasi cenderung negatif dalam jangka pendek. Investor disebut akan lebih berhati-hati dalam menempatkan modal karena meningkatnya risiko hukum dan ketidakpastian regulasi. Meski demikian, dalam jangka menengah kondisi tersebut dapat memperbaiki kualitas pasar.

“Meski begitu, dalam jangka menengah, pasar justru bisa menjadi lebih sehat karena modal akan mengalir ke perusahaan yang memiliki tata kelola kuat, kepatuhan tinggi, dan model bisnis yang lebih berkelanjutan,” kata Syafruddin.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek penetapan batas bunga pinjaman oleh asosiasi industri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum persaingan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila berubah menjadi kesepakatan harga antar pelaku usaha.

“Bisa, jika mekanismenya berubah menjadi kesepakatan harga antarpelaku usaha. Niat perlindungan konsumen tidak otomatis menghapus persoalan hukum persaingan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan batas biaya seharusnya berada di tangan regulator melalui instrumen resmi, bukan melalui koordinasi horizontal yang berisiko menimbulkan tafsir kartel.

Di sisi lain, Syafruddin menilai potensi perbedaan pandangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU dapat berdampak pada stabilitas industri. Ketidaksinkronan kebijakan dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dalam menentukan strategi bisnis dan kepatuhan.

“Situasi ini bisa menunda investasi, menaikkan biaya hukum, dan memperburuk sentimen pasar,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa narasi kartel dalam kasus ini berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. Jika tidak diimbangi dengan komunikasi publik yang tepat, kepercayaan masyarakat terhadap industri legal dapat menurun.

“Itu berbahaya karena konsumen yang bingung justru bisa terjebak pada layanan ilegal yang lebih mahal, lebih kasar, dan tidak memberi ruang perlindungan,” ujarnya.

Dari sisi investasi asing, Syafruddin memperkirakan arus modal akan menjadi lebih selektif. Investor global disebut akan mempertimbangkan ulang profil risiko sektor fintech lending di Indonesia, terutama terkait konflik regulasi dan potensi litigasi.

Meski demikian, ia menilai pasar Indonesia tetap memiliki daya tarik yang kuat. Perubahan yang terjadi lebih pada preferensi investor yang akan memilih perusahaan dengan tata kelola yang lebih baik dan kepatuhan yang terverifikasi.

“Jadi, putusan ini tidak menutup arus modal asing, tetapi membuat proses seleksinya jauh lebih ketat,” tuturnya.

Baca juga:

Vonis KPPU Dinilai Tidak Tepat, AFPI Siap Jalani Sidang Banding
Penyelenggara fintech mengaku tidak memiliki niat jahat dan hanya bertujuan untuk melindungi para konsumennya dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan iklim investasi, Syafruddin menekankan perlunya penyelarasan kebijakan antarotoritas. Pemerintah dinilai perlu menetapkan aturan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas pembiayaan dan penindakan terhadap pinjol ilegal.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa posisi KPPU saat ini berada di atas angin, namun implementasi kebijakan di industri masih menyisakan persoalan.

Nailul menjelaskan bahwa putusan tersebut muncul dalam konteks adanya kekosongan regulasi pada awal berkembangnya industri pinjaman daring. Dalam kondisi tersebut, asosiasi industri mengambil peran untuk menetapkan batas bunga sebagai acuan bagi pelaku usaha.

“Karena ada kekosongan regulasi, maka ada penetapan dari asosiasi, itu pun sifatnya acuan seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia,” kata Nailul.

Ia menambahkan, sebelum adanya batas tersebut, tingkat bunga yang ditetapkan masing-masing platform cenderung lebih tinggi. Kondisi itu memicu dorongan berbagai pihak untuk menghadirkan pengaturan guna melindungi konsumen.

Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika mekanisme penetapan batas tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha. Di sisi lain, regulator diketahui memiliki pemahaman terkait kebijakan tersebut, sehingga menimbulkan dinamika dalam penegakan hukum.

“Jadi menurut saya, KPPU tengah berada di atas angin. Namun masalahnya, ada sepengetahuan dari regulator akan adanya penetapan batas manfaat,” ujarnya.

Ilustrasi bank digital. Foto CardMapr.nl / Unsplash

Dari sisi dampak, Nailul menilai efek paling signifikan dirasakan oleh pihak pemberi dana dibandingkan peminjam. Lender, sebagai penyedia modal, disebut akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan dana akibat meningkatnya ketidakpastian.

“Dampak yang paling terasa di lender, bukan di borrower. Lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas. Ketika itu terjadi, ya akan berimpact pada penyaluran juga,” kata Nailul.

Sementara itu, ia menilai permintaan pembiayaan dari masyarakat tidak banyak terpengaruh oleh putusan tersebut. Peminjam cenderung lebih fokus pada ketersediaan akses pembiayaan dibandingkan isu hukum yang berkembang.

“Borrower kan tidak begitu peduli dengan putusan KPPU ini. Mereka lebih mengutamakan apakah masih bisa memberikan pembiayaan atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nailul menyebut industri memiliki opsi untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan ulang. Namun, ia menilai kompleksitas muncul karena perkara melibatkan banyak platform, sehingga diperlukan koordinasi.

“Industri, seharusnya, melakukan gugatan ulang. Namun demikian, karena yang dipasalkan banyak platform apakah bisa sendiri atau harus semuanya. Ya saya rasa AFPI bisa memfasilitasi hal tersebut,” katanya.

Di sisi kebijakan, Nailul menilai regulator kemungkinan tetap mempertahankan batas atas bunga karena dinilai memberikan perlindungan bagi konsumen. Meski demikian, ia menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap besaran dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut agar tetap relevan dengan kondisi industri.

“Regulator tetap saja memberlakukan batas atas bunga karena itu menguntungkan borrower meskipun harus ada evaluasi juga,” pungkasnya.

Dukungan dari Ekosistem

Terkait kasus tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum lanjutan yang ditempuh sembilan platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) anggotanya, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sembilan platform yang dimaksud antara lain AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai. AFTECH menilai langkah hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang sah dalam sistem hukum untuk memperoleh kejelasan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengatakan industri LPBBTI selama ini memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendanaan, khususnya bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan formal.

“Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal. Peran ini juga memperkuat ekonomi di sektor riil dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan, dengan kontribusi terhadap PDB yang signifikan,” ujar Firlie dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026) lalu.

AFTECH juga menekankan bahwa kepercayaan terhadap industri fintech tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global. Menurut Firlie, investor asing menerapkan proses due diligence yang ketat, mencakup tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi.

“Ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi,” katanya.

Dalam konteks tersebut, AFTECH memandang dukungan terhadap langkah hukum anggota sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kredibilitas industri di tengah dinamika regulasi dan penegakan hukum.

Lebih lanjut, asosiasi menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen.

SUAR telah menghubungi AFPI, namun hingga berita ini ditulis masih belum mendapatkan jawaban.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω