Komisi XI DPR RI berencana melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan target pembahasan dimulai pada Juni 2026, setelah penyelesaian revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, langkah tersebut dinilai mendesak mengingat adanya perubahan struktur tata kelola keuangan negara, khususnya terkait pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) pasca pembentukan Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional.
“Revisi UU Keuangan Negara dipandang perlu dilakukan karena sejumlah ketentuan dalam regulasi saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kelembagaan terbaru,” ujar Misbakhun kepada SUAR di Jakarta (25/5/2026)
Salah satu perubahan mendasar menyangkut status kewenangan Menteri Keuangan terhadap BUMN. Dengan hadirnya Danantara, mandat pengelolaan dan kepemilikan saham negara pada BUMN mengalami penyesuaian yang belum tercermin dalam payung hukum lama.
Revisi posisi menteri keuangan dan kebijakan fiskal
Dalam skema baru tersebut, Menteri Keuangan disebut tidak lagi memegang mandat sebagai pemegang saham BUMN. Namun, ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 masih mencantumkan posisi Menteri Keuangan sebagai representasi negara dalam kepemilikan saham perusahaan pelat merah.
“Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan maupun ketidakpastian hukum apabila tidak segera dilakukan sinkronisasi regulasi,” ujar dia.
Misbakhun menuturkan Komisi XI menilai harmonisasi aturan menjadi langkah penting agar landasan hukum pengelolaan keuangan negara selaras dengan arsitektur kelembagaan yang baru.
Terlebih, hasil revisi UU Keuangan Negara direncanakan menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dengan demikian, proses pembahasan dan penyelesaian revisi perlu dipercepat sebelum APBN 2027 mulai diberlakukan.

Spekulasi berubahnya aturan batas defisit
Di sisi lain, revisi UU Keuangan Negara juga memunculkan perhatian publik terkait ketentuan batas defisit fiskal. Selama ini, UU tersebut mengatur bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Munculnya wacana revisi memicu spekulasi, mengenai kemungkinan perubahan, bahkan penghapusan, aturan batas defisit tersebut sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah.
Misbakhun menuturkan, pembahasan revisi UU Keuangan Negara masih berada pada tahap awal dan akan menjadi bagian dari agenda legislasi nasional. Rencana perubahan aturan tersebut diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR dan pemerintah diharapkan dapat memastikan revisi dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menyelaraskan aspek kelembagaan BUMN, tetapi juga menjaga kredibilitas tata kelola fiskal dan keberlanjutan kebijakan anggaran negara.
Menjaga transparansi pengelolaan fiskal
Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan menuturkan Komisi XI DPR RI akan menerima seluruh aspirasi dan masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan regulasi tidak hanya menjawab kebutuhan penyesuaian kelembagaan negara, tetapi juga tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal nasional.
“Komisi XI membuka ruang dialog dengan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan di sektor keuangan dan kebijakan publik,” ujar Eric kepada SUAR di Jakarta (25/5/2026).

Ia mengatakan, aspirasi yang berkembang, termasuk terkait tata kelola BUMN setelah pembentukan Danantara maupun isu batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), disebut akan menjadi bagian dari materi pertimbangan pembahasan. Komisi XI menekankan bahwa seluruh pandangan akan didengar sebelum keputusan politik diambil.
Komisi XI juga memastikan revisi UU Keuangan Negara akan dilakukan secara hati-hati mengingat regulasi tersebut menjadi fondasi utama pengelolaan anggaran negara. Dengan target hasil revisi digunakan dalam pelaksanaan APBN 2027, DPR menilai pembahasan perlu berjalan cepat namun tetap komprehensif. "Sehingga sinkronisasi aturan dapat tercapai tanpa mengurangi kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia," ungkapnya.
Perlu hati hati dan memperhatikan aspirasi
Pengamat Ekonomi Didik Rachbini menuturkan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinilai perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat regulasi tersebut merupakan salah satu fondasi utama tata kelola fiskal nasional.
“UU Keuangan Negara tidak hanya mengatur mekanisme penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga menjadi acuan dalam menjaga disiplin fiskal, transparansi anggaran, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar dia kepada SUAR.
Kehati-hatian diperlukan karena revisi aturan ini menyangkut berbagai aspek strategis, termasuk penyesuaian tata kelola BUMN setelah pembentukan Danantara sebagai lembaga pengelola investasi.
Perubahan struktur kewenangan dan hubungan kelembagaan harus dipastikan memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun ketidakpastian dalam implementasi kebijakan keuangan negara.
Ia menjelaskan proses revisi diharapkan melibatkan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, pelaku usaha, hingga pengamat ekonomi dan fiskal.
Pendekatan yang komprehensif dinilai penting agar revisi UU Keuangan Negara mampu menjawab kebutuhan penyesuaian kelembagaan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, kredibilitas kebijakan fiskal, serta keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang.