Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tidak akan mengganggu stabilitas kebijakan moneter maupun sistem keuangan nasional karena mekanisme transisi kepemimpinan di BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia sehingga publik tidak perlu berspekulasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Perry Warjiyo beserta alasan pribadi yang melatarbelakanginya.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia dan selama berkarier di lembaga tersebut.
"Kita harus menghormati keputusan beliau untuk mengundurkan diri dan juga menghormati privasi atas apapun alasan yang menjadi keputusannya. Yang pasti kita harus memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi beliau selama menjadi Gubernur Bank Indonesia maupun selama berkarier di BI," ujar dia kepada SUAR di Jakarta (30/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI hingga Presiden mengusulkan calon gubernur definitif kepada DPR. Pasalnya, Destry memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi.
Selama ini, Destry dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan pelaksanaan kebijakan moneter. "Saya rasa Ibu Destry punya kemampuan dan pengalaman yang cukup. Selama ini beliau juga menjadi penjaga gawang terutama dalam pengendalian dan pengelolaan kurs rupiah terhadap dolar maupun mata uang lainnya. Jadi saya rasa beliau cukup mampu menjaga kinerja BI dalam masa transisi ini," katanya.
Hekal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait pengunduran diri Perry Warjiyo sebab seluruh proses pergantian kepemimpinan telah berjalan sesuai koridor hukum.
"Kita tidak perlu berspekulasi terhadap informasi yang tidak memiliki dasar. yang jelas kita bicara fakta dulu. Prosedur yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan, dan Deputi Gubernur Senior memang menjalankan tugas tersebut sesuai ketentuan,” ungkap dia.
Ia menilai koordinasi yang erat antara BI dan pemerintah menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan selama masa transisi. Dengan komunikasi yang tetap terjalin baik, ia optimistis kepercayaan publik dan pelaku pasar akan tetap terpelihara hingga gubernur definitif ditetapkan.
Pemerintah terima surat pengunduran Perry
Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Dalam keterangannya di BI, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Prasetyo.
Selanjutnya, Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Baca juga:

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan, pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.
Tidak ganggu stabilitas ekonomi
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia memicu perhatian pelaku pasar dan masyarakat. Meski demikian, pemerintah bersama Bank Indonesia harus memastikan proses transisi kepemimpinan berlangsung sesuai ketentuan sehingga tidak mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan kebijakan moneter dan menjaga kepercayaan pasar.
Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh instrumen kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, serta pengawasan sistem pembayaran tetap berjalan normal dan kondisi tersebut harus dipastikan terpantau.
“Koordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus diperkuat untuk mengantisipasi dinamika global maupun domestik. Dengan demikian, pengunduran diri gubernur tidak mengubah komitmen otoritas dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (30/7).