100 Hari Terakhir 2026 untuk Genjot Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan memiliki sisa waktu 100 hari mengejar target penerimaan negara sebelum tutup buku. Capaian akan menentukan kemampuan menekan potensi pelebaran defisit fiskal
Kementerian Keuangan memiliki sisa waktu 100 hari mengejar target penerimaan negara sebelum tutup buku. Capaian akan menentukan kemampuan menekan potensi pelebaran defisit fiskal
Kementerian Keuangan memiliki sisa waktu 100 hari untuk mengejar target penerimaan negara sebelum APBN 2026 tutup buku. Capaian penerimaan tersebut akan menentukan sejauh mana potensi pelebaran defisit yang diperkirakan menyentuh 2,85% terhadap PDB dapat ditekan. Gotong-royong negara dan dunia usaha mutlak dibutuhkan.
Dari target sebesar Rp3.153,6 triliun, Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan negara telah mencapai Rp2.055,6 triliun atau 65,2% target pada 31 Agustus 2026. Jumlah ini terdiri dari Rp1.409 triliun penerimaan pajak, Rp210,2 triliun penerimaan kepabeanan dan cukai, Rp435,1 triliun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp1,2 triliun hibah.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, nyaris seluruh komponen penerimaan pajak mencatatkan capaian pertumbuhan dua digit. Secara rinci, PPh Nonmigas tumbuh 16,6% (yoy) menjadi Rp722,2 triliun; PPN dan PPnBM tumbuh 38,9% (yoy) menjadi Rp591,5 triliun, dan PPh Migas tumbuh 63,8% (yoy) menjadi Rp39 triliun.
Menurutnya, PPh Nonmigas mencatatkan kenaikan sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi pajak. Konsumsi dalam negeri dan daya beli yang menguat, serta kepatuhan SPT yang meningkat mendorong pelunasan pajak via deposit.
“Mengumpulkan penerimaan bukan pekerjaan yang mudah. Maka itu harus dilakukan dengan tata kelola dan disiplin yang baik, tertib, serta komunikasi intens dengan wajib pajak. Hubungan ini harus kita jaga terus karena merekalah yang membiayai pembangunan Indonesia,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Di samping penerimaan pajak, Bendahara Negara juga menggarisbawahi penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencatatkan pertumbuhan 7,8% (yoy) dan telah mencapai 62,6% dari target APBN. Secara rinci, penerimaan cukai tercatat Rp148,7 triliun; penerimaan bea masuk Rp36,4 triliun; sementara bea keluar Rp25,1 triliun.
Selain faktor volume ekspor dan fluktuasi kurs, Suahasil menilai besaran penerimaan tersebut dipengaruhi peningkatan kinerja pemberantasan barang masuk ilegal. Karena itu, selain fungsi penerimaan, Suahasil mengingatkan jajaran Bea dan Cukai melakukan aktivitas penindakan secara sistematis.
“Saya meminta agar pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi semakin tajam, berbasis risiko, dan bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi. Di sisi lain, Bea dan Cukai dalam fungsi mengumpulkan penerimaan juga melakukan pembinaan usaha masyarakat, terutama yang berorientasi ekspor,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Meski tidak menafikan usaha mengejar target penerimaan yang akan menentukan sejauh mana Kementerian Keuangan mampu menekan potensi pelebaran defisit fiskal, Suahasil menggarisbawahi upaya itu perlu dibarengi penguatan pemahaman akan situasi perekonomian serta perilaku wajib pajak.

“Hanya dengan memahami perilaku wajib pajak dalam situasi perekonomian, kita dapat menyusun keputusan yang tepat. Target penerimaan sangat penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan,” pungkas Suahasil.
Sebagai jalan tengah antara komitmen pemerintah dalam mengejar target penerimaan dan ketidakpastian perekonomian yang perlu diantisipasi, kolaborasi antarotoritas menjadi kunci memastikan pembayaran pajak dan bea tidak terasa memberatkan dan dihindari wajib pajak.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, Direktorat Jenderal Pajak perlu membangun sinergi positif dengan wajib pajak, dan konsultan pajak dalam membangun kerelaan pengusaha. Tujuannya bukan sekadar mengejar target, tetapi membangun kerelaan berkontribusi secara sadar dan bangga terhadap penerimaan negara.
“Otoritas pajak yang menagih secara represif dan intimidatif justru berpotensi menurunkan kepatuhan dan menimbulkan resistansi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Ujung-ujungnya, usaha menambah penerimaan negara bisa mengulang kesalahan lama, yaitu berburu di kebun binatang,” ujarnya saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Ajib mengingatkan, saat ini, 80% penerimaan pajak negara masih berasal dari kegiatan usaha, dengan 28% penerimaan dihasilkan sektor industri pengolahan atau manufaktur. Karena itu, komunikasi terbuka dan transparan antara pengusaha dan perwakilan kantor pajak akan menumbuhkan rasa percaya sebagai dua pihak yang berkepentingan mendorong penerimaan.
“Pendekatan kolaboratif, persuasif, bijaksana, dan adil akan lebih mendorong peningkatan kepatuhan secara sukarela, sehingga pengusaha tidak akan menghindar,” imbuhnya.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menambahkan, di samping imbauan kepatuhan membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak perlu menyampaikan timbal balik dengan menjamin keberlanjutan fasilitas restitusi yang saat ini baru terealisasikan sebesar Rp191,73 triliun atau 12,4% dari total penerimaan PPN.
Padahal, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi restitusi pajak yang sangat diandalkan pelaku usaha dalam manajemen arus kas (cash flow) mampu mencapai Rp304,29 triliun.

Akibatnya, Siddhi mengungkap, saat ini banyak pelaku usaha terpaksa merombak ulang perencanaan manajemen kas yang kadung terganggu. Padahal, mrestitusi sebagai dana lebih bayar sangat esensial dalam proses pembayaran rutin serta pelaksanaan investasi baru.
“Semakin ketat atau rigid proses restitusi dibuat dengan pemeriksaan profil risiko, maka dampaknya akan semakin terasa pada likuiditas operasional, produksi, pemenuhan hak tenaga kerja, hingga investasi jangka panjang,” katanya.
Meski memahami komitmen pemerintah untuk membuat proses restitusi lebih selektif, Siddhi berharap konsistensi aturanlah yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang dan mengatur arus kas secara tepat.
“Kebijakan perpajakan bukan sekadar instrumen penerimaan, tetapi juga stimulus agar dunia usaha tetap kompetitif. Apindo konsisten mendukung pengawasan dan audit oleh otoritas pajak, selama praktiknya seimbang dengan pelayanan pajak yang efisien,” tandas Siddhi.
Sementara itu, Pengajar Ekonomi Pembangunan Universitas Indonesia Jahen Fachrul Rezki menilai, mengejar sekitar 35% target capaian penerimaan negara dalam waktu 100 hari membutuhkan usaha ekstrakeras untuk meningkatkan penerimaan pajak sebelum tutup buku APBN pada 31 Desember 2026 mendatang.
“Usaha ini tidak bisa berdiri sendiri, karena tanpa ekonomi yang tumbuh, penerimaan pajak pasti akan ikut turun. Rendahnya penerimaan nantinya juga menjadi tanda perlambatan ekonomi, sehingga usaha meningkatkan penerimaan pajak perlu sejalan dengan stimulus kegiatan ekonomi yang juga penting,” kata Jahen kepada SUAR.
Sepandangan, Direktur Konsultan Pajak DDTC Indonesia Bawono Kristiaji memprediksi penerimaan negara akan kembali tidak sepenuhnya mencapai target tahun ini seperti tahun lalu. Namun, Bawono menilai penerimaan dari setoran pajak saja masih akan tetap bertumbuh, walau tidak akan memenuhi target ambisius Rp2.357,7 triliun.
“Peluang pertumbuhan ini bisa didorong dari pemulihan PPN karena konsumsi yang meningkat menjelang akhir tahun, baik dari faktor siklikal Natal dan Tahun Baru, maupun dari komitmen realisasi belanja pemerintah yang dapat menggairahkan konsumsi masyarakat secara umum,” tuturnya.

Sementara itu, perbaikan terus-menerus yang dilaksanakan otoritas kepabeanan dan cukai memang dapat diandalkan karena tren pertumbuhan yang baik, seiring agenda pemberantasan rokok ilegal yang telah terlaksana 13.151 kali dan menyita 1,12 miliar batang rokok ilegal. Namun, harapan untuk menambal dari sumber penerimaan ini, demikian pula PNBP, harus melihat situasi secara menyeluruh.
“PNBP kita masih sangat dipengaruhi tren kinerja semua sektor, apalagi harga komoditas dunia saat ini masih mengalami tren penurunan, meski beberapa sektor juga menjanjikan peluang. Optimasi dari semua lini menjadi kunci agar target penerimaan 2026 dapat tercapai sesuai yang ditetapkan,” pungkas Bawono.