Vonis KPPU Dinilai Tidak Tepat, AFPI Siap Jalani Sidang Banding

Penyelenggara fintech mengaku tidak memiliki niat jahat dan hanya bertujuan untuk melindungi para konsumennya dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Vonis KPPU Dinilai Tidak Tepat, AFPI Siap Jalani Sidang Banding
Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd
Daftar Isi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah 97 penyelenggara fintech lending karena secara sah melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.

Dalam putusan perkara nomor 05/KPPU-I/2025, para penyelenggara dikenakan sanksi denda beragam dengan total denda senilai Rp755 miliar untuk keseluruhan 97 penyelenggara fintech.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah banding demi melindungi hak konsumen. Sebab menurutnya, putusan dari KPPU tersebut sangat tidak tepat dan merugikan, khususnya terhadap konsumen dan iklim dunia usaha.

“Sidang pertama kita dipanggil hari Kamis ini ya besok, yang pertama, oleh Pengadilan Niaga, dan semua teman-teman sudah siap untuk ikut di dalam pengadilan,” kata Entjik, Selasa (14/04/2026).

Putusan KPPU terhadap 97 pelaku usaha tersebut dinilai tidak tepat, lantaran AFPI dan pelaku usaha di industri tersebut tidak memiliki niat jahat dan hanya bertujuan untuk melindungi para konsumennya dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Maka dari itu, mereka keberatan apabila mereka dinyatakan bersalah dalam menetapkan besaran maksimal suku bunga dan dikatakan sebagai “kartel” yang bekerja sama.

“Terlalu banyak hal-hal yang aneh dalam keputusan ini, sehingga tentunya kita naik banding untuk keputusan KPPU ini. Ada beberapa yang memang tidak naik banding, tapi sebagian besar ikut dalam keputusan ini,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Entjik, AFPI pada tahun 2018 lalu mendapatkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga sebesar 0,8% per hari. Pengaturan itu pun dibuat berdasarkan praktik di Inggris.

Entjik pun menegaskan bahwa tuduhan “kartel” atau kesepakatan harga yang menjadi pokok perkara dari KPPU tersebut tidaklah benar. Arahan OJK pada saat itu pun bertujuan untuk melindungi dan menguntungkan konsumen, sementara pelaku usaha justru merugi.

“Kami tegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antarpemain, bahwa tuduhan kartel itu jelas salah kamar. Karena dari awal 2018 kita tidak pernah ada kesepakatan antarpemain, terus terang saja bahwa saat itu kita gak mau diatur bunganya, karena kalau diatur tentunya mengurangi profit, jadi tuduhan ini sangat tidak tepat karena tidak ada niat jahat kita,” tegasnya.

KPPU dengan putusannya itu menilai keberadaan batas atas yang ditetapkan oleh AFPI itu akan mengarahkan strategi pelaku usaha dalam membentuk keselarasan penetapan suku bunga, sehingga mengurangi persaingan harga dan mengurangi kompetisi di dalam industri. Tetapi kata Entjik, para pelaku usaha itu sebenarnya tidak memiliki suku bunga yang sama lantaran memiliki target pasar yang berbeda-beda.

“Sebenarnya setiap pemain ini mempunyai market sendiri-sendiri, sehingga tidak ada yang sama mengikuti 0,8, nah waktu itu terutama yang produktif dia gak bisa jual kalau di 0,8, dia akan masuk di angka 0,1 bahkan di bawah 0,1. Sehingga sebenarnya rate atau bunga itu beragam, jadi tidak ada niat kami beramai-ramai untuk mematok di 0,8,” ungkap Entjik.

Dari Kripto hingga Fintech, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Terus Meningkat
Kementerian Keuangan menyebutkan, realisasi penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Batasan yang ditetapkan oleh AFPI pada saat itu merupakan arahan dari OJK, karena ketika itu OJK belum memiliki landasan hukum yang jelas. Sehingga, OJK meminta AFPI untuk melakukan pengaturan.

Terbitnya UUP2SK pun kemudian membuat industri keuangan memiliki landasan hukum sehingga kemudian OJK menerbitkan SEOJK 19/2023 dan Roadmap Industri Pindar di tahun 2023. Pada awal tahun 2024, CoC AFPI mengenai manfaat ekonomi itu tidak berlaku lagi, sehingga pelaku usaha pindar kemudian mengikuti aturan OJK di mana batas atas hanya mencapai 0,3% per hari.

Entjik juga merasa keberatan dengan besaran denda yang ditetapkan oleh KPPU terhadap masing-masing 97 perusahaan pindar tersebut, yang total nilainya mencapai Rp755 miliar. Sebanyak 52 dari total perusahaan tersebut juga diketahui hanya dikenakan besaran denda minimal yaitu sebesar Rp1 miliar.

Selama ini, AFPI juga belum mengetahui bagaimana mekanisme dasar perhitungan dari penetapan denda oleh KPPU tersebut.

“Ada yang aneh, sangat aneh. Ada platform yang biasa aja dendanya gede, ada platform yang lebih besar kita tahu itu dendanya lebih kecil, sangat kecil. Ini apakah hitungannya itu punya perhitungan sendiri atau apa, ini yang kita juga sesalkan dari KPPU,” ujarnya.

Permudah akses pendanaan

Keberadaan pindar sendiri dan juga penetapan batas manfaat ekonomi oleh AFPI itu juga justru memberikan manfaat kepada masyarakat. Dikatakan oleh Entjik, penetapan itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan akses pendanaan secara legal dan tidak menggunakan pinjol ilegal.

“Komplain dari masyarakat tentang bunga ini kan kecil sekali, dan banyak sekali testimoni-testimoni masyarakat di mana industri pindar ini sangat membantu masyarakat kecil, terutama masyarakat yang tidak mempunyai akses yang formil,” ungkap Entjik.

Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran dari para investor di sektor pindar tersebut. Bahkan dengan adanya putusan KPPU ini, beberapa investor yang berasal dari luar negeri itu mulai berpikir untuk mengalihkan uangnya ke negara lain.

“Yang paling kami khawatirkan adalah karena sebagian besar ini investor dari luar negeri, sampai saat ini investor sudah mulai khawatir tentang industri ini, sehingga ada beberapa yang sudah mulai berencana mengalihkan ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam,” jelas Entjik.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga secara resmi menyatakan dukungan terhadap langkah hukum sembilan penyelenggara fintech lending yang mengajukan keberatan atas putusan KPPU.

Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto, menegaskan bahwa kesembilan entitas—termasuk AdaKami, Amartha, hingga Julo—memiliki hak konstitusional untuk mengejar kepastian hukum dalam berbisnis.

Menurut Firlie, langkah ini menjadi krusial demi menjaga keberlangsungan ekosistem keuangan digital yang sehat dan inklusif di tanah air.

Menurut Ganinduto, fintech merupakan instrumen krusial dalam menggerakkan sektor riil yang berdampak langsung pada Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kehadiran fintech lending legal telah mengisi celah pembiayaan bagi segmen masyarakat yang selama ini tidak terjangkau oleh perbankan konvensional (unbanked)," kata dia dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Salah satu penyelenggara Fintech, Amartha mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut lantaran sejak awal berdiri di 2010, Amartha beroperasi dengan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen, khususnya bagi segmen usaha mikro perempuan di pedesaan.

"Penetapan suku bunga di Amartha dilakukan berdasarkan profil risiko, biaya operasional, dan kondisi pasar, bukan melalui kesepakatan kolektif dengan pelaku industri lain," ujar VP Public Relations Amartha Harumi Supit kepada SUAR di Jakarta, Selasa (14/4).

Hal ini sejalan dengan yang telah disampaikan Amartha di persidangan dimana bunga yang ditetapkan Amartha jauh dari pembatasan yang diberikan OJK melalui AFPI pada saat periode kasus, sehingga tidak mencerminkan adanya praktik penetapan bunga secara kolektif.

Selain itu, pihaknya juga melihat terdapat perbedaan interpretasi atas fakta dan pendekatan dalam penilaian kasus ini, yang menjadi dasar kami untuk menempuh langkah keberatan.

Sebagai perusahaan yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi akar rumput, kami tetap berkomitmen untuk:

  • Menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan pelaku usaha mikro
  • ⁠Memastikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna
  • ⁠Menjalankan praktik usaha yang sesuai dengan prinsip persaingan sehat dan regulasi yang berlaku.
Calon konsumen yang didominasi pemilir berbelanja busana batik di Pasar Grosir Batik Setono, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (25/3/2026). Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/tom.

Perlu direvisi

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Ditha Wiradiputra menilai KPPU memiliki kewenangan yang sangat besar, sehingga undang-undang yang mengatur mengenai itu perlu direvisi.

“Undang-Undang Nomor 5 yang sedang direvisi itu memberikan wewenang kepada KPPU untuk melakukan penelitian, penyelidikan, dan penuntutan, dan juga memutus dan bahkan menjatuhkan sanksi,” ucap Ditha.

Dengan kewenangan yang besar tersebut, pelaku usaha berada di posisi yang sulit untuk mengklarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan tersebut. Bukti terjadinya pelanggaran dalam perkara tersebut dikatakan oleh Ditha adalah code of conduct yang dibuat oleh asosiasi yang mengatur penentuan batas maksimal suku bunga yang bisa dikenakan oleh masing-masing perusahaan.

Hal tersebut saja menurutnya sudah mengundang pertanyaan, lantaran biasanya peraturan mengenai batas atas dalam hal ini adalah suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen.

“Kalau perusahaan mereka membuat kesepakatan mengenai batas atas suku bunga ini, ini justru tidak menguntungkan bagi mereka, bagaimana bisa pelaku usaha membuat praktik perjanjian mengurangi terjadinya persaingan di antara mereka yang justru mereka tidak untung,” ujarnya.

Putusan KPPU tersebut disebut akan menciptakan ketidakpastian hukum dan regulasi, yang mana pada akhirnya akan berdampak terhadap iklim dunia usaha, investasi, dan kepada masyarakat itu sendiri.

“Harusnya dengan berkembangnya bisnis pinjaman daring ini semakin orang tertarik untuk berinvestasi di sektor ini, tapi melihat bagaimana proses penanganan perkara yang terjadi seperti ini orang menjadi khawatir,” lanjutnya.

Outstanding Pembiayaan Terus Melaju, Simak Cara Fintech Mitigasi Risiko
OJK mencatat nilai outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025 meningkat 21,62% YoY. Peningkatan utang dibarengi dengan upaya mitigasi risiko.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto juga menyampaikan bahwa hal-hal seperti ini sering kali terjadi akibat adanya kekosongan aturan atau regulasi yang mengatur. Maka dari itu, pihaknya sedang melakukan revisi undang-undang agar menciptakan kepastian hukum.

“Intinya yang ingin kita capai adalah dengan revisi KPPU ini yang pertama tentu kita ingin membuat perekonomian kita lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Kita ingin juga memberikan level playing field yang sama, jadi semua pemain punya kesempatan yang sama,” tegas Adisatrya.

Revisi undang-undang pun ditargetkan akan rampung pada tahun ini. Sejauh ini, tahapan revisi sedang berada di tahap meaningful public participation. Revisi undang-undang juga bertujuan untuk menguatkan lembaga KPPU sendiri, yang mana dikatakan olehnya masih dihadapi dengan sejumlah tantangan.

“Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang lebih kuat, jangan diartikan ini kuat untuk mempersulit dunia usaha tentunya tidak, masalah-masalah kompetisi persaingan ini di Indonesia semakin kompleks,” ucapnya.

Baca selengkapnya

Ω