Skema Bagi Hasil 92-8, Reaksi Ojol, dan Kekhawatiran Makro

Untuk mengetahui implementasi awal skema baru ini, SUAR melakukan observasi langsung ke lapangan dengan mendatangi para driver online, khususnya terkait besaran potongan administrasi dari perusahaan yang diberlakukan.

Skema Bagi Hasil 92-8, Reaksi Ojol, dan Kekhawatiran Makro
Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye
Daftar Isi

Penerapan skema baru bagi hasil 92% untuk pengendara ojek online alias ojol dan 8% untuk aplikasi ride-hailing yang mulai berlaku 1 Juli 2026 ini mengubah lanskap industri. Beragam pemangku kepentingan pun ikut terdampak, mulai dari pengendara ojol, perusahaan aplikasi, hingga ekonomi makro secara keseluruhan. 

Skema baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 kendati regulasi baru ini belum dipublikasikan di situs JDIH Sekretariat Negara. Ketentuan ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto agar ada peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi ojek daring dengan melakukan penyesuaian bagi hasil yang lebih berpihak kepada pengemudi.

Presiden pun mengumumkan skema baru itu saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas. "Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tegas Prabowo.

Skema baru ini hanya berlaku untuk layanan jasa ojol roda dua yang mengangkut penumpang. Adapun ketentuan ini mengubah beleid sebelumnya yang mengatur potongan komisi ke aplikasi maksimal 20% sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas KP Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Aturan dalam KP 1001/2022 ini hanya merevisi diktum 8 dari KP 667/2022. Adapun diktum lainnya pada KP 667/2022 masih berlaku seperti tarif batas atas dan bawah, serta minimum pendapatan driver sesuai zona. 

Untuk mengetahui bagaimana implementasi dan suasana batin para ojol, SUAR melakukan observasi langsung ke lapangan dengan mendatangi para driver online. 

Respons beragam

Suratman (48) pengemudi Gojek warga Kaliabang, Bekasi, masih terus beradaptasi dengan skema bagi hasil yang baru ini. Suratman telah menjadi mitra Gojek sejak 2019. Selama menjadi pengemudi, ia telah beberapa kali mengalami perubahan skema potongan aplikasi. Menurutnya, yang paling penting saat ini bukan sekadar besaran potongan, melainkan kepastian aturan agar pengemudi tidak terus menghadapi perubahan kebijakan.

"Dulu seingat saya pas awal-awal ngojek, dipotong 20%. Sekarang 8% ya. Yang penting lancar saja. Aturannya jangan macam-macam. Sekarang kan potongan kecil. Perubahannya itu lho, enggak menentu. Semoga ini udah fix," ujarnya.

Untuk melihat bagaimana penerapan tarif baru itu, Tim Suar melakukan perjalanan bersama Suratman dengan jarak sekitar 9,5 kilometer dari Pondok Ungu menuju Stasiun Bekasi. 

Dalam perjalanan itu, tarif yang dibayarkan penulis melalui GoPay sebesar Rp27.400. Namun, pendapatan yang masuk ke akun pengemudi tercatat sekitar Rp24.288. Menurut Suratman, potongan 8% hanya dikenakan pada biaya perjalanan, sementara komponen biaya lainnya tidak ikut dihitung.

Foto layar di akun pengemudi Gojek atas nama Suratman. Pendapatan yang dia terima sesuai dengan potongan tarif 8% yang ditetapkan. Foto: Nana/Suar.id

"Jadi saya terima Rp24.288 soalnya biaya perjalanan sebenarnya Rp26.400. Sisanya biaya lain-lain. Jadi 8% dari Rp26.400 bener kan yang saya terima? Ya segini," jelas Suratman kepada SUAR, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga membandingkan pengalamannya ketika pernah menjadi pengemudi Maxim. Menurutnya, sistem Gojek memberikan kepastian aturan yang lebih baik sehingga memudahkan pengemudi memperoleh pesanan.

"Saya sih lebih enakan Gojek, karena dapat orderan mudah, argonya juga tidak dipotong terlalu banyak. Dan regulasinya jelas. Penumpang ruwet, kita cancel, enggak masalah. Karena kita kan paham ya kadang di lapangan tuh enggak selalu mudah," katanya.

Di balik pendapatan hariannya senilai Rp200.000, ia mengaku masih bersyukur karena pekerjaan sebagai pengemudi memberi fleksibilitas waktu di usianya yang kini menginjak 48 tahun.

"Saya terbantu dengan adanya Gojek ini, karena seusia saya ini bisa tetap bekerja dengan enak dan fleksibel, jadi menghabiskan waktu dengan keluarga tuh banyak. Enggak kehilangan momen," tuturnya.

Ia juga menilai kehadiran aplikasi membuat sistem bagi hasil menjadi lebih transparan dibandingkan masa ketika ojek pangkalan masih menentukan tarif secara manual.

"Istilahnya (ketika ojek pangkalan) gampang nembak harga, customer jadi enggak enak. Kitanya juga enggak enak. Sama-sama adil kan. Ada juga perlindungan buat kita (driver)," katanya.

Pengalaman lain muncul pada perjalanan reguler dengan jarak sekitar 1 kilometer menggunakan layanan GoRide. Pengemudi bernama Jasmiran (50) yang mengantarkan penulis dari depan Menara Kompas ke Stasiun Palmerah, mengatakan kebijakan potongan tarif 8 persen tidak mengubah besaran pendapatan yang diterimanya.

Sebagai rincian, biaya perjalanan dari Menara Kompas ke Stasiun Palmerah Rp12.000 dengan jarak tempuh 550 meter saja. Dengan skema bagi hasil yang baru di mana mitra driver mendapatkan 92% dari biaya perjalanan, pendapatan yang masuk ke kantong Jasmiran adalah Rp11.040.

Tangkapan layar di akun customer ketika penulis order driver Jasmiran. Foto: Nana/Suar.id

Menurutnya, potongan tersebut justru lebih menguntungkan pelanggan karena tarif perjalanan menjadi lebih murah.

Pendapatan akhir yang diterima Jasmiran sesuai dengan kebijakan potongan tarif 8%. Foto: Nana/Suar.id

Karena itu, ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan kenaikan tarif dasar perjalanan dibandingkan hanya memberikan potongan kepada pelanggan.

"Kalau bisa tuh argonya tiap kilonya dinaikkan berapa gitu," katanya.

Saat ditanya harapan lainnya, Jasmiran mengaku hanya menginginkan penyesuaian tarif per kilometer.

"Itu aja sih sebenarnya. Kalau yang lainnya sih gak terlalu. Cuma argonya aja pengennya naik per kilonya," ucapnya.

Pengalaman dan aspirasi lainnya juga diungkapkan Ahmad Munadi, pengemudi ojol Gojek lainnya. Tim Suar memesan GoRide Hemat di kawasan Jakarta dengan jarak sekitar sekitar 650 meter dengan membonceng motor Ahmad Munadi.

Setelah sampai tujuan, SUAR pun dikenai tarif sebesar Rp9.000. Sementara pada aplikasi pengemudi tercatat total pendapatan bersih yang diterima driver sebesar Rp10.212. 

"Kalau di penumpang tertulis Rp9.000, di saya (pengendara) Rp10.212," kata Ahmad Munadi pada SUAR. 

Ini artinya, penumpang membayar harga lebih murah karena ada komponen promo yang diberikan aplikator kepada konsumen guna menarik tingkat orderan, sementara itu mitra driver masih tetap mendapatkan pendapatan di atas batas minimum yang disyaratkan regulasi, dalam hal ini KP 667/2022.

Pada aplikasi milik driver juga tertera jika upah yang dibayarkan ke driver adalah hasil perhitungan dari perkalian 92% dikalikan dengan biaya perjalanan sebesar Rp11.100, sehingga driver menerima pendapatan bersih sebesar Rp10.212.

Tampilan layar aplikasi mitra pengemudi GoTo Ahmad Munadi yang menjelaskan besaran pendapatan yang diperolehnya. Bukti rincian perjalanan GoRide Hemat di aplikasi pengemudi rute 650 meter, Jumat (12/7/2026). Foto: Feby/Suar.id

Pengujian berikutnya dilakukan pada layanan GoRide Reguler dengan jarak perjalanan sekitar 4,8 kilometer menggunakan mitra pengemudi Wahyudin. Pada aplikasi, total biaya yang dibayarkan konsumen sebesar Rp17.000. Rinciannya terdiri atas biaya perjalanan sebesar Rp14.500 dan biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.500.

Sementara itu, pada aplikasi pengemudi tercatat pendapatan mitra sebesar Rp13.340 (92% dari biaya perjalanan Rp14.500). Sedangkan pendapatan Gojek sebesar Rp1.160 (8% dari biaya perjalanan Rp14.500). Implementasi ini sebetulnya sudah sesuai dengan KP 1001/2022 yang mengamanatkan bagi hasil atau komisi aplikator dipotong dari biaya perjalanan (tarif), bukan dari jumlah uang yang dibayarkan konsumen. Hal itu lantaran biaya yang dibayarkan konsumen ada komponen lain yang tidak menjadi hak driver, tapi masuk ke aplikator yakni biaya penggunaan platform (platform fee) yang lazim berlaku di banyak industri digital. Ada pula biaya asuransi jika konsumen mengaktifkan layanan ini.  

Tampilan layar aplikasi mitra pengemudi GoTo Wahyudin yang menjelaskan besaran pendapatan yang diperolehnya. Bukti rincian perjalanan GoRide Hemat di aplikasi pengemudi rute 650 meter, Jumat (12/7/2026). Foto: Feby/Suar.id

Tim Suar juga melakukan pengamatan kepada pengemudi layanan GrabBike. Setelah menempuh perjalanan sekitar 0,81 kilometer dengan layanan GrabBike Standar di Kawasan Tanah Abang Jakarta, tagihan yang tertera di aplikasi sejumlah Rp14.500.  Driver GrabBike, Andi Setiawan yang mengantar Suar, mengaku mendapatkan Rp11.200,-.

Jika mengacu pada regulasi, potongan dari tarif perjalanan, maka Rp11.200 yang diperoleh driver Grab tersebut adalah hasil setelah dipotong 92%. Meski demikian, tidak semua driver memahami potongan itu dari tarif perjalanan, bukan dari yang dibayarkan konsumen karena ada komponen platform fee yang menjadi hak aplikator. 

“Jadi tidak dipotong pas 8%, karena ada potongan-potongan lain, seperti misalkan untuk customer-nya itu ada biaya layanan, kadang juga naik, jadi agak mahal,” jelasnya.

Tampilan layar aplikasi mitra pengemudi Grab Bike Andi Setiawan yang menjelaskan besaran pendapatan yang diperolehnya. Bukti rincian perjalanan GrabBike Standar di aplikasi pengemudi, Jumat (12/7/2026). Foto: Gema/Suar.id

Dari pemahaman Andi, mekanisme potongan GrabBike Hemat diambil dari akumulasi harian total pendapatan dari layanan GrabBike Hemat kemudian dikurangi potongan 8% di hari esoknya. Jika dalam satu hari pengemudi mendapatkan total Rp100.000 dari layanan GrabBike Hemat, keesokan harinya komisi 8% itu baru dipotong dari total pendapatan tersebut.

Sedangkan untuk layanan GrabBike Standar, lebih menguntungkan dirinya, apabila menempuh jarak yang dekat. Sebab, semakin jauh jarak yang ditempuh, semakin besar pula potongan biaya platform yang dipotong.

Hal yang sama juga diungkapkan driver GrabBike lain, Abdul Syukur. Ketika mengantarkan Suar sejauh 0,79 kilometer, di aplikasi, penumpang hanya membayar Rp9.000,- Namun di driver ada pos pendapatan Rp10.200. Namun sesuai dengan penjelasan sebelumnya dari Andi Setiawan, untuk GrabBike Hemat, angka ini belum dipotong 8% untuk esok harinya sehingga driver berpotensi menerima Rp9.384, di bawah batas minimum pendapatan bersih driver di zona II (Jabodetabek) sesuai KP 667.

Tampilan layar aplikasi mitra pengemudi GrabBike Abdul Syukur. Bukti rincian perjalanan grabBike di aplikasi pengemudi, Jumat (12/7/2026). Foto: Gema/Suar.id

Memahami Biaya Jasa Aplikasi sebagai Komponen Harga di Luar Tarif Perjalanan

Dalam wawancara di lapangan, tim Suar menemukan fakta bahwa beberapa pengemudi online kerap memiliki pandangan berbeda mengenai potongan komisi. Banyak driver masih memahami potongan komisi 8% yang ditetapkan pemerintah dihitung dari jumlah yang dibayarkan konsumen, padahal perhitungan potongan komisi diambil dari tarif perjalanan. Sementara harga yang dibayarkan konsumen, selain tarif perjalanan terdapat komponen lain seperti biaya jasa aplikasi atau yang lebih dikenal sebagai platform fee, biaya asuransi tambahan yang diaktifkan pelanggan, atau biaya tol apabila menggunakan layanan roda empat dan melewati jalur tol, mau pun biaya lainnya yang ditambahkan pelanggan.

Dilansir dari laman resmi Gojek, biaya jasa aplikasi atau platform fee adalah biaya yang dikenakan pada beberapa layanan untuk mendukung peningkatan produk serta pengalaman pengguna melalui inovasi dan peningkatan teknologi. Biaya Jasa Aplikasi ini dibayarkan oleh pelanggan dan diterima sepenuhnya oleh platform Gojek.Sementara Grab dalam laman web-nya menyebut biaya jasa aplikasi dikenakan pada layanan GrabBike, GrabCar, GrabExpress Instant - Bike, dan GrabExpress Instant - Car. Biaya ini dipergunakan untuk peningkatan aspek-aspek layanan Grab bagi penumpang setia Grab, seperti pengembangan inovasi keselamatan dan pengantaran, cakupan asuransi kecelakaan, dan biaya operasional lainnya.

Berdasarkan pendalaman tim Suar, biaya jasa aplikasi yang dibayarkan konsumen ini kerap diterapkan oleh penyedia layanan digital secara global. Tak hanya layanan ride-hailing, tapi juga taksi yang juga memiliki aplikasi, e-commerce, platform pembelian tiket, perjalanan, dan layanan digital lainnya. 

Respon perusahaan aplikasi

Tiga perusahaan transportasi daring, Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim Indonesia, sebelumnya sudah menyatakan akan mematuhi ketentuan pemerintah tersebut.

Sejak diaplikasikan skema baru ini, pihak Gojek mengakui pengenaan potongan mengikuti  aturan baru ini masih menjadi tantangan bagi lini bisnis roda dua. Oleh sebab itu, perusahaan akan melakukan sejumlah penyesuaian dengan mempertimbangkan peluang pendapatan mitra, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, serta keberlanjutan ekosistem layanan.

Perusahaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan. ”Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, perusahaan yang menaungi Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo dalam keterangan resminya awal Juli lalu.

Baca juga:

‎Babak Baru Perusahaan Ojol dari Skema Potongan Aplikasi 8%
Perusahaan transportasi daring beradaptasi menghadapi skema potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.

Sikap serupa disampaikan Grab Indonesia. Perusahaan memastikan skema bagi hasil 8% untuk layanan GrabBike mulai berlaku pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus mendukung semangat ekonomi kerakyatan agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Menurut Grab, penerapan komisi baru bukan keputusan yang mudah sehingga perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

“Perusahaan menegaskan implementasi kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni perlindungan terhadap mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, dan keberlanjutan operasional platform,” jelas Neneng.

Grab juga menyebut akan terus menjaga peluang pendapatan mitra di tengah perubahan skema komisi tersebut.

Sedangkan Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan perusahaan menghormati regulasi pemerintah sekaligus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," kata Dirhamsyah.

Inisiatif positif

Langkah Gojek, yang menjadi salah satu perusahaan pertama yang menerapkan potongan komisi maksimal 8% bagi mitra pengemudi dinilai mencerminkan kemampuan perusahaan beradaptasi terhadap arah kebijakan pemerintah. Namun, keberlanjutan implementasi kebijakan tersebut dinilai tetap bergantung pada kepastian regulasi yang menjadi acuan seluruh pelaku industri.

Direktur Riset Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Fajar Anandi mengatakan keputusan Gojek menerapkan skema bagi hasil baru menunjukkan perusahaan mampu menyesuaikan model bisnisnya dengan regulasi yang sedang dibangun pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi sinyal positif bagi perkembangan tata kelola ekonomi digital di Indonesia.

Fajar menilai keputusan Gojek sekaligus memperkuat komitmen perusahaan untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi. 

"Message-nya jelas. Karena ini kan memang kalau dilihat dari sudut pandang manapun 8% ini kepentingan yang diperjuangkan adalah kepentingan mitra. Ini jadi benchmarking bahwasanya Gojek itu perusahaan yang adaptif, yang bisa menyesuaikan dengan kondisi riil dan regulasi" ucap Fajar kepada SUAR, Senin (13/7/2026)..

Lebih lanjut, Fajar menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi mengenai besaran potongan komisi, melainkan kepastian regulasi yang menjadi dasar hukum implementasi kebijakan tersebut. Fajar menyebut Indonesia dinilai menjadi salah satu negara dengan regulasi ekonomi gig, khususnya transportasi daring, yang relatif lebih ketat dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Meskipun demikian, hingga hari ini belum adanya aturan tertulis yang jelas, sehingga berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi perusahaan dalam melakukan penyesuaian operasional maupun inovasi bisnis.

"Karena yang jadi isu terkait dengan bisnis itu bukan soal peraturannya saja, tapi yang paling penting itu adalah kepastian peraturannya seperti apa, sehingga kemudian mereka bisa segera untuk dapat beradaptasi dengan aturan yang ada," ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan regulasi juga dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap industri transportasi daring. Menurutnya, perusahaan digital sangat bergantung pada dukungan modal sehingga kepastian hukum menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.

"Ketika segala sesuatunya masih belum jelas, maka kemudian investor akan takut juga untuk masuk, untuk suntik dana. Bukan soal 8% tadi, tapi soal kepastian hukumnya. Karena kalau tidak ada kepastian hukumnya, orang akan sangat-sangat khawatir untuk menginvestasikan uangnya," kata Fajar.

Tarif Bagi Hasil 8% Berpotensi Ubah Peta Bisnis Ride-Hailing

Pembatasan komisi aplikator transportasi daring menjadi maksimal 8 persen dinilai berpotensi mengubah model bisnis industri ride-hailing. Meski bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, sejumlah ekonom mengingatkan kebijakan tersebut dapat memicu penyesuaian strategi perusahaan yang pada akhirnya berdampak pada pengemudi, konsumen, hingga iklim investasi ekonomi digital.

Hal ini  disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman.

Ia menilai kebijakan pembatasan komisi sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penurunan potongan bagi pengemudi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan bisnis aplikator, daya beli masyarakat, serta kepastian investasi.

Menurut Rizal, pembatasan komisi memang akan mengurangi ruang pendapatan perusahaan, terutama dari layanan transportasi roda dua.

Namun, dampaknya tidak serta-merta mengancam keberlangsungan bisnis apabila diterapkan secara proporsional dan hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Ia menjelaskan perusahaan aplikasi kini telah berkembang menjadi ekosistem digital yang tidak lagi hanya bergantung pada layanan transportasi daring. Sumber pendapatan juga berasal dari layanan pesan-antar makanan, logistik, pembayaran digital, periklanan, hingga layanan berbasis data.

Diversifikasi tersebut dinilai masih memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga profitabilitas melalui efisiensi operasional maupun penguatan lini bisnis lainnya.

Meski demikian, Rizal memperkirakan perusahaan tetap akan melakukan penyesuaian strategi bisnis, seperti mengurangi promosi, memangkas diskon, atau menyesuaikan biaya layanan (platform fee) kepada konsumen, 

"Kalau harga efektif ke konsumen naik cukup signifikan, maka permintaan bisa melemah karena layanan ojol sangat sensitif terhadap harga," kata Rizal kepada SUAR.

Apabila jumlah pesanan turun, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga tingkat utilisasi pengemudi, waktu tunggu pelanggan, hingga kualitas layanan.

Karena itu, implementasi kebijakan perlu dikawal agar tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.

Rizal juga menegaskan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak cukup diukur dari kecilnya komisi aplikator. Pendapatan riil pengemudi dipengaruhi banyak faktor, mulai dari jumlah order harian, biaya bahan bakar, cicilan kendaraan, biaya perawatan, hingga waktu tunggu memperoleh penumpang. Apabila penurunan komisi diikuti berkurangnya insentif atau jumlah pesanan, pendapatan bersih pengemudi berpotensi stagnan bahkan menurun.

Lebih jauh, ia mengingatkan besarnya kontribusi sektor transportasi daring terhadap perekonomian nasional. Ekosistem tersebut menopang sekitar 5,53 juta lapangan kerja, menciptakan nilai tambah Rp339,9 triliun, mendorong konsumsi rumah tangga Rp456,18 triliun, serta berkontribusi sekitar Rp564,79 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, layanan transportasi daring juga membantu meningkatkan efisiensi distribusi dan mobilitas masyarakat sehingga turut menekan inflasi.

Baca juga: 

Dua Wajah Perpres Ojol, Antara Kesejahteraan Driver dan Keberlanjutan Bisnis Aplikator
Pemerintah membuka babak baru industri transportasi daring dengan mengeluarkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Babak baru antara kesejahteraan ojol dan keberlanjutan bisnis aplikasi.

Dengan kontribusi sebesar itu, Rizal menilai pemerintah perlu merancang regulasi yang mampu melindungi pengemudi tanpa mengurangi ruang perusahaan untuk tetap sehat secara finansial, berinovasi, dan berekspansi. 

Menurutnya, kebijakan komisi 8 persen seharusnya menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekonomi digital secara menyeluruh melalui aturan yang berlaku setara bagi seluruh platform, sehingga perlindungan pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan investasi dapat berjalan secara seimbang.

Baca juga:

Komisi 8% dan Ilusi Kesejahteraan: Ketika Kebijakan Populis Berakhir Lose–Lose
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Mohamad Ikhsan bersama tim ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Ibrahim Rohman, Prani Sastiono, Rizki Nauli Siregar.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya