DPR Kawal Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Rampung September 2026
Penyusunan Perpres Ojol masuk tahap finalisasi. Kewenangan berada di tiga kementerian.
Penyusunan Perpres Ojol masuk tahap finalisasi. Kewenangan berada di tiga kementerian.
Pemerintah dengan berkoordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menenyelesaikan penyusnan Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online atau ojek online (ojol). Saat ini prosesnya telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan bisa rampung pada September 2026.

Kehadiran Perpres ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola transportasi online yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR saat ikut melakukan pengawalan terhadap penyelesaiaan aturan ini dengan melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah.
“Koordinasi dilakukan untuk memastikan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan transportasi online dapat terakomodasi, termasuk kepentingan pengemudi, masyarakat pengguna jasa, serta keberlangsungan ekosistem platform digital,” ujar dia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (18/8/2026).
Dalam rancangan Perpres tersebut, pemerintah membagi kewenangan pengaturan ojol kepada tiga kementerian. Pembagian kewenangan itu dilakukan agar masing-masing aspek transportasi online dapat ditangani oleh kementerian sesuai dengan tugas dan bidangnya. Pemerintah menargetkan Perpres tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada awal September 2026
Untuk tarif angkutan orang, kewenangan pengaturannya akan berada di Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan nantinya akan menangani ketentuan tarif untuk layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pengaturan yang diperlukan agar tarif tetap memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Sementara itu, tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun para pelaku transportasi online akan dinaungi oleh Kementerian UMKM. Pembagian kewenangan tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam mengatur industri ojek dalam jaringan (daring), sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pengemudi serta pelaku usaha yang bergantung pada layanan transportasi online.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana mengatakan, tarif angkutan orang pada layanan transportasi online telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memberikan kepastian mengenai tarif layanan transportasi online bagi masyarakat maupun pengemudi.
Menurut Suntana, ketentuan yang telah diterbitkan tersebut saat ini sudah mulai diterapkan oleh para aplikator transportasi online. Penerapan aturan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme tarif sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi online.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut berkaitan dengan potongan komisi yang dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi. Pemerintah menetapkan besaran potongan komisi aplikator transportasi online kini berada di angka 8 persen. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Ia mengatakan pemberlakuan aturan tersebut telah dirasakan oleh para pengemudi maupun aplikator. Pemerintah melihat ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola transportasi online dan memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta (19/8).
Dengan telah berlakunya ketentuan tersebut, pemerintah akan terus memantau pelaksanaannya di lapangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan aturan tarif dan batas komisi aplikator dapat dijalankan secara konsisten, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan transportasi online atau ojek online (ojol) bisa terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.
Untuk saat ini, dia mengaku akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut, setelah beleid itu difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (19/8).
Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai penyususanan Perpres tersebut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut dia, Perpres itu harus secepat mungkin dituntaskan penyusunannya.

Driver Ojol Muhammad Arsan berharap Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online dapat memberikan kepastian, keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Aturan tersebut dinilai penting karena selama ini pengemudi menjadi salah satu pihak yang secara langsung merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan aplikator, terutama terkait tarif, potongan komisi, insentif, dan pendapatan.
“Saya juga berharap pemerintah dapat memastikan adanya pembagian pendapatan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Besaran potongan komisi dinilai perlu diatur secara transparan agar tidak mengurangi pendapatan pengemudi secara berlebihan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (19/8).

Dengan aturan yang jelas, pengemudi diharapkan dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.