Pengenaan platform fee di perusahaan penyedia layanan digital, sesuatu yang umum dalam perniagaan jasa. Transparansi wajib, tapi juga perlu edukasi ke konsumen.
Perpres ini rencananya akan mengatur dua hal yang cukup krusial. Pertama, mengenai skema bagi hasil antara pengemudi ojol roda dua sebesar 92% dan bagi aplikasi sebesar 8%. Poin kedua adalah mengenai status pengemudi ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online
Wacana ini bisa bermanfaat untuk membantu peningkatan kesejahteraan ojol karena bisa membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memperoleh insentif pajak. Kebijakan ini juga bisa menjaga keberlangsungan usaha dari perusahaan jasa aplikasi layanan ride hailing.
Perusahaan transportasi daring beradaptasi menghadapi skema potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.
Menampilkan 12 dari 4 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.