Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan layanan ojol dan kurir online, sekaligus memberikan kepastian mengenai tata kelola industri transportasi digital di Indonesia.
Karakter pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Perlu pendekatan berbeda untuk melihat karakteristik para pekerja platform.
Desain regulasi perlu mencari keseimbangan agar penguatan perlindungan tidak menciptakan insentif bagi platform untuk mengurangi kesempatan kerja bagi pengemudi.
Pengusaha meyakini artifial intelligence bisa membantu kelancaran usahanya. Mampu mendorong transformasi digital industri dan mengoptimalkan berbagai aktivitas bisnis
Hadir menjadi narasumber di Suar Roundtable Decision di acara SUAR Forum 2026, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menepis pandangan bahwa industri teknologi Indonesia kalah dibanding Malaysia. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pasar melimpah, infrastruktur data center yang efisien, hingga kualitas talenta digital lokal yang diakui dunia. Namun, untuk menggaet investasi asing
Pengenaan platform fee di perusahaan penyedia layanan digital, sesuatu yang umum dalam perniagaan jasa. Transparansi wajib, tapi juga perlu edukasi ke konsumen.
Perpres ini rencananya akan mengatur dua hal yang cukup krusial. Pertama, mengenai skema bagi hasil antara pengemudi ojol roda dua sebesar 92% dan bagi aplikasi sebesar 8%. Poin kedua adalah mengenai status pengemudi ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online
Wacana ini bisa bermanfaat untuk membantu peningkatan kesejahteraan ojol karena bisa membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memperoleh insentif pajak. Kebijakan ini juga bisa menjaga keberlangsungan usaha dari perusahaan jasa aplikasi layanan ride hailing.
Perusahaan transportasi daring beradaptasi menghadapi skema potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.
Menampilkan 12 dari 9 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.