Garansi Lebih Menarik, Pengawasan Repatriasi Aset Lebih Efisien

Intensifikasi pengawasan repatriasi aset peserta PPS 2022 perlu dilengkapi garansi lebih kuat dan instrumen khusus yang lebih menarik. Selain meningkatkan minat, pengawasan menjadi lebih efisien.

Garansi Lebih Menarik, Pengawasan Repatriasi Aset Lebih Efisien
Ilustrasi perpajakan. Kreasi AI oleh Krisna/Suar.id
Daftar Isi

Pengawasan repatriasi aset pajak terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 akan diintensifkan sebagai salah satu strategi mengamankan penerimaan pajak tahun 2026. Tak cukup pada gertakan, intensifikasi perlu dilengkapi garansi risiko lebih kuat dan instrumen khusus yang lebih menarik demi meningkatkan minat repatriasi dan menjadikan pengawasan lebih efisien.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wjiayanto membenarkan pihaknya saat ini tengah menjalankan pemeriksaan intensif terhadap wajib pajak peserta PPS yang diluncurkan pada 2022 lalu.

“Kami menyelesaikan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita akan lihat lagi ketempatan janji repatriasinya dan apakah ada yang kurang diungkapkan saat PPS,” cetusnya, Senin (27/7/2026).

Bimo menyatakan, langkah DJP menyisir peserta PPS 2022 yang terindikasi masih menyimpan hartanya di luar negeri. Otoritas akan memastikan peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi untuk benar-benar mematuhi ketentuan tersebut. “Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan kami lihat apakah ada yang kurang ungkap di situ,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan mutakhir, Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai mencapai Rp23 triliun. Selain itu, ada 35.644 wajib pajak yang diduga masih kurang mengungkapkan hartanya dengan nilai indikasi Rp383 triliun.

Sebagai informasi, dalam peraturan PPS 2022, DJP mengharuskan wajib pajak peserta PPS untuk melaporkan realisasi pengembalian aset pajak dari luar negeri kepada DJP melalui Coretax. Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran dan mengenakan tambahan PPh final 11%. 

Pengenaan PPh tersebut bisa lebih rendah jika wajib pajak melaporkan kegagalan repatriasi, tetapi juga bisa menjadi lebih tinggi apabila pelanggaran repatriasi dideteksi sendiri oleh DJP.

Saat ini, DJP melakukan pengetatan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen repatriasi peserta program lama akan ditingkatkan, terutama dengan joint audit dan integrasi data yang disempurnakan, tetapi program repatriasi aset yang telah ditutup tidak akan dibuka kembali. Pengetatan pengawasan hanya ditujukan untuk peserta PPS yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah memfasilitasi berbagai cara untuk menarik dana kembali ke Indonesia. Namun, apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan memperketat pengawasan dana yang masuk dari luar negeri melalui pemeriksaan pajak intensif.

“Kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, tetapi tidak masuk-masuk juga. Saya pikir buat apa mengundang-undang kalau tidak mau masuk juga. Kalau tidak masuk sampai akhir tahun, setiap dana yang masuk sini akan saya periksa pajaknya,” cetus Purbaya.

Dalam waktu grace period yang diberikan hingga akhir tahun 2026, Purbaya memastikan pengetatan dan penegakan hukum akan dimulai pada awal 2027. 

“Awal tahun depan saya akan kerjakan. Itu ‘kan normal, cuma selama ini tidak dikerjakan. Saya tidak menambah peraturan apa-apa, jadi begitu dana masuk, saya kerja sama dengan PPATK untuk periksa pajaknya. Dia jadi tidak bisa lari,” tegas Bendahara Negara.

Rasio keberhasilan rendah

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai repatriasi aset pajak selalu titik kelemahan utama program amnesti pajak di Indonesia. 

Ia mencontohkan, dalam pelaksanaan Tax Amnesty 2016-2017, realisasi repatriasi aset hanya mencapai Rp146,6 triliun, kurang dari 15% total deklarasi harta sebesar Rp4.800 triliun. Dalam PPS 2022, rasio repatriasi bahkan hanya di kisaran 1-3% dari total seluruh harta yang dideklarasikan berada di luar negeri. Situasi ini disebabkan tiga faktor utama.

  1. Karakteristik aset yang sebagian besar berbentuk properti, saham perusahaan asing, maupun investasi jangka panjang yang tidak mudah dicairkan secara cepat;
  2. Manajemen risiko kelompok ultra-high net worth individuals yang menempatkan aset di luar negeri untuk mengurangi risiko volatilitas, sementara sanksi pajak masih lebih kecil dibandingkan risiko mempertahankan aset di luar negeri;
  3. Aturan lalu lintas devisa asimetris di sejumlah negara, yang relatif memudahkan dana asing untuk masuk, tetapi memperumit proses penarikan yang harus melewati due diligence dan ketentuan antipencucian uang.

“Pemerintah dapat menyediakan instrumen investasi khusus berbasis valuta asing dengan imbal hasil kompetitif. Diplomasi antarnegara perlu diperkuat agar perpundahan dapat berjalan lancar. Instrumen dapat berupa obligasi atau trust fund khusus aset hasil repatriasi dengan suku bunga kompetitif sehingga imun dari fluktuasi kurs,” usulnya.

Penegakan hukum jadi kunci

Sementara itu, ‎Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menilai pemerintah perlu mengakhiri fase pemberian insentif melalui Tax Amnesty dan PPS dengan penegakan hukum yang tegas setelah masa transisi berakhir. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh sekaligus memastikan komitmen peserta amnesti benar-benar dijalankan.

‎"Kebijakan ini merupakan langkah korektif yang adil bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini patuh. Selama periode amnesti, negara telah memberikan konsesi besar berupa penghapusan sanksi administrasi dan pidana pajak dengan ekspektasi adanya timbal balik berupa kepatuhan penuh serta komitmen repatriasi/investasi aset," kata Rahma.

‎Ia menjelaskan, ketika masa transisi berakhir, penegakan hukum menjadi keharusan agar fasilitas yang diberikan negara tidak berhenti sebagai bentuk amnesti tanpa akuntabilitas. 

Menurutnya, pengawasan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didukung sistem administrasi perpajakan Coretax dan pertukaran informasi keuangan internasional melalui Automatic Exchange of Information (AEOI), akan mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aset.

‎Rahma menilai fokus pemeriksaan terhadap aliran dana, terutama dari luar negeri bagi peserta yang tidak memenuhi komitmen repatriasi, menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dari persuasif menuju preventif dan represif yang lebih terukur. 

Di sisi lain, ancaman sanksi sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai dapat mendorong kepatuhan jangka panjang. Karena itu, pemerintah harus memberikan kepastian hukum yang komprehensif tentang ketentuan repatriasi aset, perlakuan terhadap harta di luar negeri, serta instrumen investasi domestik.

‎Rahma juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi aturan.

‎"Pemerintah harus membedakan secara tegas antara wajib pajak yang telah memenuhi seluruh komitmen Tax Amnesty atau PPS dengan mereka yang mangkir. Perlakuan yang tidak tepat sasaran berisiko menggerus kepercayaan terhadap kebijakan pengampunan pajak di masa depan," imbuhnya.

Baca juga:

Tax Amnesty, Repatriasi Aset, dan Ultimatum Purbaya
Negara mengubah sikapnya tidak akan lagi merayu, membujuk, dan memberi insentif bagi wajib pajak peserta tax amnesty yang belum repatriasi aset. Mulai awal 2027, pemerintah akan beralih dari pendekatan persuasif menuju penegakan kepatuhan yang lebih tegas.

Senada, Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menggarisbawahi pengawasan akan efektif apabila difokuskan untuk memastikan peserta memenuhi komitmen yang telah disepakati, seperti repatriasi aset, masa investasi, dan pelaporan harta.

‎"Kalau memperketat pengawasan itu berarti pemerintah ingin memastikan peserta Tax Amnesty atau PPS memenuhi komitmen yang memang mereka telah sepakati atau tandatangani waktu melaporkan dulu," kata Deni.

‎Sebaliknya, ia mengingatkan pengawasan tidak boleh berkembang menjadi penafsiran baru atas hak yang telah diberikan atau membuka kembali perkara yang telah diselesaikan melalui Tax Amnesty maupun PPS karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

‎Deni juga meminta pemerintah memperjelas status aset di luar negeri. Menurutnya, kepemilikan aset di luar negeri bukan merupakan pelanggaran selama aset tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), memenuhi kewajiban perpajakan, dan tidak digunakan untuk menyembunyikan penghasilan.

‎"Pemerintah harus memperjelas secara eksplisit bahwa aset di luar negeri itu nggak dilarang, bukan objek yang dilarang, melainkan objek yang harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan," ujarnya.

‎Ia menambahkan, wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan Tax Amnesty maupun PPS berhak memperoleh kepastian hukum bahwa kewajiban perpajakannya telah selesai. Sebaliknya, penegakan hukum harus difokuskan kepada wajib pajak yang tidak mengungkapkan seluruh aset atau menyampaikan informasi yang tidak benar.

‎Menurut Deni, kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi. Ketidakpastian kebijakan dapat meningkatkan persepsi risiko, menaikkan biaya modal, menunda investasi, hingga mendorong perpindahan modal ke negara yang menawarkan kepastian hukum lebih baik.

Kepastian saja tidak cukup

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menyatakan, dunia usaha menyambut baik penegasan pemerintah bahwa tidak akan ada lagi pengungkapan aset sukarela di masa mendatang. 

“PPS memang memberikan manfaat untuk memperluas basis pajak dan repatriasi aset. Namun jika terlalu sering diulang, muncul moral hazard dan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Karena itu, kepastian bahwa kebijakan tersebut tidak diulang dapat memperkuat trust terhadap sistem perpajakan nasional,” cetus Angga, Senin (27/7/2026).

Namun demikian, Angga menekankan kepastian tidak cukup hanya soal tidak adanya repatriasi aset jilid II. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian dalam beberapa aspek lain yang jauh lebih operasional dan langsung berdampak terhadap iklim investasi serta ease of doing business.

Pertama, konsistensi regulasi perpajakan. Dunia usaha sering menghadapi perubahan aturan teknis yang cepat, multitafsir, atau implementasi yang berbeda di lapangan.

Kedua, kepastian restitusi dan pemeriksaan pajak. Dunia usaha berharap proses restitusi dapat lebih cepat, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian arus kas perusahaan. Di tengah tekanan likuiditas global dan biaya dana yang masih relatif tinggi, cash flow menjadi sangat penting bagi keberlangsungan usaha.

Ketiga, integrasi data perpajakan memang positif selama tetap memperhatikan aspek perlindungan data, fairness, dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan bagi pelaku usaha. Dunia usaha pada dasarnya mendukung transparansi, tetapi implementasinya perlu dilakukan secara profesional dan proporsional.

“Hubungan pemerintah dan wajib pajak berbasis trust dan partnership. Ketika pelaku usaha merasa diperlakukan adil, diberi kepastian hukum, dan didukung untuk tumbuh, kepatuhan akan meningkat secara alami. Reformasi perpajakan jangan hanya berorientasi penerimaan negara, tetapi juga pada penciptaan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, dan Teknologi

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya