Mendadak Revisi Aturan Pajak, Sektor Usaha Bisa Gagal Bergerak

Pemerintah tiba-tiba merevisi aturan perpajakan terkait PPh final. Maksudnya mencegah penyimpangan perusahaan besar. tapi bisa berpotensi merugikan.

Mendadak Revisi Aturan Pajak, Sektor Usaha Bisa Gagal Bergerak
Pengunjung mengamati produk UMKM tas rotan yang dipamerkan pada gelaran Pesona Tambun Bungai 2026 di Duta Mall, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (29/5/2026) ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Daftar Isi

Sektor usaha saat ini sangat berharap kebijakan perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2026, tidak menambah daftar panjang kompleksitas regulasi yang selama ini menghambat kemudahan berusaha. Tak hanya kepastian nominal, sosialisasi prosedur penghitungan tarif akhir yang perlu dibayarkan, sangat krusial untuk menjamin efektivitas kebijakan di lapangan.

Sebagai informasi, beleid perpajakan yang sudah berlaku pada 22 April 2026, namun baru disosialisasikan pada akhir Mei 2026 ini, memuat tiga perubahan mendasar dibanding PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mendahuluinya, yaitu:

  1. Fasilitas PPh final 0,5%, kini hanya dimiliki wajib pajak UMKM atas nama orang pribadi dan PT perorangan dengan peredaran bruto kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar. Fasilitas ini berlaku secara permanen;
  2. Badan usaha berbentuk CV, firma, PT, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara resmi dikeluarkan dari skema PPh final 0,5%;
  3. Kalkulasi peredaran bruto Rp4,8 miliar, kini tidak hanya mencakup omzet, tetapi juga penghasilan final, pekerjaan bebas, hingga penghasilan luar negeri.

Agar korporasi besar tak nakal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, salah satu tujuan revisi peraturan tarif PPh final tersebut adalah mencegah penyalahgunaan aturan oleh perusahaan besar. Selama ini, skema yang ditujukan demi menolong UMKM naik kelas tersebut acapkali digunakan korporasi dengan omzet besar melalui fragmentasi atau firm-spitting.

"Kan salah satu akal-akalannya perusahaan itu dibagi-bagi. Ketahuan sekarang dengan Coretax, siapa saja beneficiary usaha itu, jadi ke depan tidak bisa lagi. Aturan untuk UMKM, ya, UMKM. Perusahaan besar jangan ikut-ikutan juga," tegas Menkeu, Selasa (2/6/2026).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menambahkan, revisi formula PPh final untuk UMKM perlu dipahami secara menyeluruh. "Dalam klausul lama, fasilitas hanya diberikan selama 7 tahun, tetapi di aturan baru dibuat permanen selama pendapatan Rp4,8 miliar. Saya pikir ini bermanfaat dan harus dipertahankan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Ia mengakui, aturan lama memberikan celah pada perusahaan besar melakukan firm spitting untuk menekan beban pajak. Menurut Riza, praktik itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dunia usaha secara umum.

Tidak hanya menghambat perkembangan UMKM yang ingin memformalkan usaha, praktik fragmentasi menyebabkan persaingan tidak sehat karena pelaku UMKM bersaing dengan anak usaha korporasi yang mempunyai sokongan modal lebih besar dan akses pasar yang jauh lebih matang, berkat bantuan induknya.

"Karena merugikan semua, praktik seperti ini yang ingin ditutup serapat-rapatnya. Agar praktik positif dilanjutkan, yang masih kurang diperketat sehingga pajak kita berkeadilan dan tumbuh positif, memacu UMKM kita semakin berkembang dari sektor informal ke formal, serta dan membuat ekosistem bertumbuh," tegasnya.

Pasal 58 PP 20/2026 yang ambigu

Dalam implementasi kebijakan anyar ini, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta menggarisbawahi temuan yang penting untuk dijelaskan pemerintah, yakni perbedaan penjelasan Pasal 56 angka (3) dan Pasal 58 angka (1) dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026 menyatakan, penghasilan yang tidak dikenai PPh final UMKM mencakup penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri; penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri; dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Namun, Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria penerima fasilitas tarif, yang diperhitungkan adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Dengan demikian, penghasilan di luar ruang lingkup perhitungan dasar peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap diperhitungkan dalam menentukan kelayakan WP memperoleh fasilitas.

"Sebelum perubahan ini, peredaran bruto tertentu dipahami sebagai omzet usaha yang menjadi objek fasilitas PPh final UMKM. Nah, Pasal 58 ayat (1) memperlihatkan pendekatan yang berbeda. Yang dinilai bukan lagi hanya omzet usaha yang memperoleh fasilitas, melainkan kapasitas ekonomi Wajib Pajak secara keseluruhan," jelas Pino.

Mengacu teori perpajakan modern, Pino menjelaskan aturan Pasal 58 menjadi contoh penerapan prinsip ability to pay yang menghendaki beban dan fasilitas perpajakan mempertimbangkan kemampuan ekonomis Wajib Pajak, bukan hanya omzet usahanya.

Selain itu, Pasal 58 juga dapat dipandang sebagai instrumen anti-fragmentasi tanpa ketentuan tersebut, Wajib Pajak dengan berbagai sumber penghasilan dapat memanfaatkan fasilitas UMKM hanya karena unit usahanya memiliki omzet relatif kecil. Karena itu, masalah Pasal 58 bukan ketidakjelasan normanya, tetapi penggunaan istilah 'peredaran bruto' untuk dua fungsi yang berbeda.

"Di Pasal 56, 'peredaran bruto' mendefinisikan basis penghasilan, tetapi di Pasal 58, istilah yang sama malah mengukur kapasitas ekonomi wajib pajak. Pertanyaannya bukan apakah itu bisa diterapkan, tetapi apakah perubahan konsep tersebut masih dalam koridor yang sama dengan konsep 'peredaran bruto tertentu' yang selama ini digunakan tanpa menimbulkan ambiguitas konseptual," tuturnya.

Sosialisasi komprehensif dibutuhkan

Selain penggunaan istilah yang relatif ambigu, Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani menilai, revisi peraturan PPh final menjadi disinsentif karena memaksa pengusaha UMKM menempuh prosedur lebih kompleks untuk menghitung tarif pajak mereka.

"Revisi PP 20/2026 memang lebih memberi keberadilan, tetapi perhitungan PPh menjadi tidak sederhana. Akibatnya, biaya kepatuhan (cost of compliance) meningkat di saat UMKM belum tentu siap membuat laporan keuangan, bahkan kadang-kadang antara omzet, laba kotor, laba bersih, gaji, dan dividen belum dibagi secara jelas," jelasnya.

Tak hanya itu, Ajib mengkritisi jeda waktu antara pemberlakuan PP 20/2026 yang telah disahkan sejak 22 April 2026, tetapi baru disampaikan kepada dunia usaha pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Akibatnya, pelaku usaha merasa ada fait accompli, karena peraturan sudah berlaku sebelum mereka mendapatkan sosialisasi secara lengkap.

"Sekarang, jika ada wajib pajak yang membuat PT di awal bulan Mei dan mendapat surat keterangan sebagai penerima fasilitas PPh final 0,5%, apakah statusnya batal demi hukum atau dilanjutkan? Jeda pemberitahuan itu menyebabkan ketidakpastian, dan ini perlu dicermati," ujar Ajib.

Karena telanjur ditetapkan, pengusaha dan Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menekankan agar sosialisasi ke depan tidak hanya mencakup keseluruhan peraturan dan butir perubahan mendasar, tetapi juga membantu pelaku UMKM yang terdampak perubahan untuk memahami prosedur kalkulasi pajak yang harus mereka bayarkan.

"Terus-terang saja, kalau bisa efisien, kami ingin pajak seefisien mungkin, tetapi juga harus sesuai regulasi yang memberi kepastian. Bagaimana harus membuat laporan perpajakan jika dasarnya tidak pasti? Padahal, ini bukan menyangkut korporasi besar, tetapi 90% pelaku UMKM di seluruh Indonesia," tegas Ajib.

Fasilitas jangan malah jadi jebakan

Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesian Taxation Analysis Fajry Akbar mengingatkan, jika pemerintah hendak memberantas praktik fragmentasi atau firm spitting, seharusnya tidak hanya ditujukan buat perusahaan besar, karena UMKM juga bisa melakukan.

Pemerintah sejak awal sudah memukul rata bisnis berbentuk CV dan PT biasa

Pasalnya, pemerintah sejak awal sudah memukul rata bisnis berbentuk CV dan PT biasa. "Ada cara lain kalau pemerintah mau mencegah perusahaan memecah sektor usaha, tetapi memang potensi penerimaannya tidak sebesar memukul rata CV dan PT. Maka itu, saya melihat PP terbaru ini lebih bertujuan mengerek penerimaan daripada mencegah pemecahan usaha," cetus Fajry, Rabu (3/6/2026).

Imbas naiknya beban pajak akibat revisi beleid ini, menurut Fajry, sudah bisa dipastikan akan terjadi. Masalahnya, kenaikan beban pajak ini dilakukan ketika wajib pajak sedang terbebani pelemahan daya beli sampai pencairan restitusi yang tidak jelas.

"Belum lagi pelaku UMKM harus melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi, yang tidak mudah dan tidak murah bagi mereka.” katanya.

Agar terlepas dari kewajiban pembukuan maupun pengenaan tarif yang lebih besar, solusi bagi UMKM berbentuk CV dan PT biasa adalah mengubahnya menjadi PT Perseorangan. Namun, tidak semua proses bisnis sesuai dengan syarat bentuk PT Perseorangan, mengingat perubahan status hukum juga berkelindan erat dengan proses bisnis dan manajemen.

Bagi korporasi besar, perubahan ini tidak terpengaruh banyak. “Sulit dibayangkan korporasi besar memecah usaha sampai ratusan agar tetap mendapatkan fasilitas PPh final setara UMKM. Sementara itu, fasilitas PPh UMKM jadi terasa seperti jebakan, karena harus membuat pembukuan, padahal biayanya bisa jadi lebih besar daripada pajak yang harus mereka bayarkan," tandas Fajry.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, Ketenagakerjaan, dan Teknologi

Baca selengkapnya