Relaksasi kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memperoleh akses kredit pemilikan rumah (KPR). Penyempurnaan sistem informasi kredit tersebut diharapkan mempercepat proses pengajuan pembiayaan sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan setelah sebelumnya, proses pembaruan data dapat berlangsung hingga satu bulan atau lebih.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, percepatan pembaruan data dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang kerap mengalami penolakan pengajuan kredit baru karena data pelunasan pinjaman belum tercermin dalam SLIK.
Tak hanya itu, wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, kini penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Kiki pada acara Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kiki menegaskan penyempurnaan SLIK bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari pembangunan sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, ia menekankan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar persetujuan kredit. Keputusan pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan melalui analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian.
"SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan setelah dilakukan analisis kelayakan dan manajemen risiko," katanya.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edi Siregar menambahkan optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data kredit yang telah lunas, mengurangi pengaduan masyarakat akibat keterlambatan pembaruan data, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit nasional.
Menurut Agus, SLIK kini menjadi salah satu infrastruktur utama sistem keuangan Indonesia dengan melayani 2.169 pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan dan rata-rata 31 juta permintaan informasi debitur (inquiry) setiap bulan. Pada April 2026, jumlah inquiry bahkan mencapai 35,3 juta.
Dalam penyempurnaan tersebut, OJK melakukan dua perubahan utama, yakni mempercepat pembaruan status kredit yang telah lunas dan menyesuaikan cakupan informasi debitur yang ditampilkan dalam SLIK.
Penyesuaian batas informasi kredit di atas Rp1 juta diperkirakan berdampak pada sekitar 18 juta debitur yang memiliki total kredit di bawah nilai tersebut sehingga informasi kredit bernilai sangat kecil tidak lagi menjadi fokus dalam proses analisis pembiayaan.
Menurut Agus, data yang lebih mutakhir akan membantu lembaga jasa keuangan melakukan analisis kredit secara lebih akurat, termasuk dalam penyaluran KPR bersubsidi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, OJK telah menyelesaikan sosialisasi kepada seluruh pelapor dan memastikan kesiapan sistem internal mencapai 100 persen.
Selanjutnya, OJK akan terus memantau kualitas data serta ketepatan waktu pelaporan agar optimalisasi SLIK mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya UMKM dan MBR, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit yang lebih inklusif dan berkualitas.
Mempermudah proses
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambut baik langkah OJK yang mulai mengoptimalkan SLIK sejak 1 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan regulator kepada masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh KPR akibat catatan kredit yang belum diperbarui meski kewajibannya telah diselesaikan.
Maruarar mengungkapkan dirinya beberapa kali mendatangi OJK untuk memperjuangkan agar masyarakat yang memiliki kemampuan membayar tetap memperoleh kesempatan mengakses pembiayaan perumahan.
"Saya datang ke tempat ini ke OJK enam kali untuk memperjuangkan supaya masyarakat berpenghasilan rendah bisa diberikan akses, jangan ditutup aksesnya," ucap Ara, sapaannya, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyempurnaan SLIK tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Namun, bank diharapkan memiliki ruang untuk menilai kelayakan calon debitur secara lebih komprehensif dan tidak semata-mata bertumpu pada riwayat kredit yang belum diperbarui.
"Saya rasa perbankan sudah mendapatkan pesan yang sangat kuat. Tentu dengan kehati-hatian, tentu dengan prudent. Tapi keberpihakan harus jelas, jangan abu-abu," katanya.

Ara menilai kebijakan tersebut akan memperkuat implementasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Menurutnya, rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang produktif bagi jutaan pelaku usaha kecil.
Sebagai contoh, ia menyebut sekitar 22 juta nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang mayoritas merupakan perempuan pelaku usaha ultra mikro, menjalankan usahanya dari rumah. Karena itu, penyediaan maupun renovasi rumah dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas UMKM.
"Banyak ibu-ibu PNM itu mayoritas berusaha di rumah. Karena itu renovasi rumah rakyat menjadi penting," cetusnya.
Selain penyempurnaan SLIK, pemerintah juga menggulirkan berbagai insentif untuk mendukung kepemilikan rumah bagi MBR, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta peningkatan kuota rumah subsidi menjadi 340.000 unit.
Ara mengatakan berbagai kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan OJK.
Ke depan, ia berharap dukungan regulator tidak berhenti pada relaksasi SLIK, tetapi juga mendorong industri perbankan menghadirkan produk pembiayaan yang mudah diakses, cepat diproses, berbiaya rendah, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman rentenir.
"Saya berharap ada kebijakan yang bisa membuat rakyat tidak perlu ke rentenir lagi karena produk-produk perbankan kita mudah, murah, cepat, tapi aman," katanya.
Program 3 Juta Rumah Buka Peluang Besar bagi UMKM
Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk memperluas kepemilikan hunian, tetapi juga berpotensi menggerakkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor material bangunan.
Direktur Consumer Banking Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar mengatakan lebih dari 90% material yang digunakan dalam pembangunan rumah berasal dari produk lokal yang sebagian besar diproduksi UMKM dan industri rumahan.
Hirwandi menjelaskan sektor perumahan memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap perekonomian karena didukung sekitar 185 subsektor industri.
"Lebih dari 90% material yang dibutuhkan untuk membangun perumahan ini berasal dari lokal. Jadi ini juga menumbuhkan UMKM-UMKM karena misalnya batako, batu bata itu dibangun oleh UMKM. Kemudian juga genteng, itu merupakan home industry yang ada di daerah-daerah," jelas Hirwandi.
Menurut Hirwandi, setiap pembangunan rumah tidak hanya menggerakkan sektor konstruksi, tetapi juga meningkatkan permintaan terhadap bahan bangunan yang dipasok pelaku usaha lokal, mulai dari produsen batu bata, batako, genteng, hingga toko material.
Selain mendorong permintaan produk UMKM, pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Program Perumahan (KPP) yang menyasar pelaku UMKM.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan untuk membeli, membangun, maupun merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usahanya. Dari sisi pasokan, pembiayaan juga diberikan kepada pengembang serta pelaku usaha penyedia material bangunan.
Hirwandi menambahkan sektor perumahan menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional karena mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Ia menyebut pembangunan satu unit rumah sedikitnya melibatkan lima pekerja, sehingga Program 3 Juta Rumah berpotensi menyerap sekitar 15 juta tenaga kerja.
Selain itu, sektor perumahan juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak dan mendorong aktivitas ekonomi di kawasan permukiman yang berkembang.
Menurut Hirwandi, besarnya keterlibatan industri lokal menjadikan sektor perumahan sebagai salah satu penggerak ekonomi yang tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian, tetapi juga memperkuat rantai pasok UMKM dan industri bahan bangunan di berbagai daerah.
Kredit Perumahan Jadi Motor Baru Ekspansi Perbankan
Arah penyaluran kredit perbankan mulai bergeser ke sektor-sektor produktif, termasuk perumahan, seiring meningkatnya pembiayaan investasi yang dinilai memiliki prospek pertumbuhan lebih baik dengan risiko yang tetap terkendali. Per April 2026, sektor real estat menjadi salah satu tujuan utama ekspansi kredit bank dengan pertumbuhan 14,12% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, mengatakan perubahan tersebut menunjukkan industri perbankan semakin selektif dalam menyalurkan pembiayaan dengan mempertimbangkan prospek usaha, kualitas risiko, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi
"Ini sinyal positif, saat ini bank tidak hanya melihat besarnya kebutuhan pembiayaan, tetapi juga mempertimbangkan prospek usaha, kualitas risiko, dan potensi sektor tersebut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Pergeseran ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan mulai lebih banyak mengalir ke sektor-sektor yang menciptakan nilai tambah," kata Christiantoko kepada SUAR, Senin (6/7/2026).
Laporan NEXT Indonesia Center bertajuk Sektor Usaha Favorit Perbankan mencatat outstanding kredit bank umum mencapai Rp8.755 triliun per April 2026. Dari jumlah tersebut, kredit kepada sektor ekonomi mencapai Rp6.454 triliun, sedangkan kredit konsumsi rumah tangga sebesar Rp2.301 triliun.
Pergeseran arah pembiayaan juga tercermin dari pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 19,48% secara tahunan, jauh lebih tinggi dibandingkan kredit modal kerja sebesar 6,04% dan kredit konsumsi sebesar 6,13%. Menurut Christiantoko, tingginya pertumbuhan kredit investasi menjadi indikasi dunia usaha mulai kembali melakukan ekspansi.
"Kredit investasi biasanya mencerminkan optimisme pelaku usaha terhadap prospek bisnis beberapa tahun ke depan. Ketika jenis kredit ini tumbuh paling cepat, berarti ada keyakinan bahwa aktivitas ekonomi masih memiliki ruang untuk berkembang," katanya.
Baca juga:

Dalam kajian tersebut, sektor real estat masuk lima besar sektor dengan pertumbuhan kredit tertinggi bersama konstruksi, pengadaan listrik dan gas, aktivitas profesional dan perusahaan, serta aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial.
Khusus sektor perumahan melalui real estat, pertumbuhan kredit sebesar 14,12% diikuti peningkatan realisasi investasi sebesar 27,91% secara tahunan hingga Maret 2026.
Pada saat yang sama, jumlah tenaga kerja di sektor tersebut meningkat 12%, menunjukkan ekspansi pembiayaan berjalan seiring dengan penguatan aktivitas sektor riil.
Secara umum, kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross tercatat 2,17% pada April 2026. Segmen kredit investasi bahkan memiliki kualitas terbaik dengan NPL hanya 1,34%, mencerminkan risiko pembiayaan yang relatif rendah di tengah meningkatnya penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk perumahan.