Kebiasaan orang Indonesia, yang baru bergerak saat mepet tenggat waktu, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus berhitung hingga akhir pekan ini untuk memastikan perlunya penambahan waktu terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 via Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Risnawanti menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kemungkinan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk wajib pajak badan. "Kemarin weekend, jumlah SPT yang masuk ada sekitar 60.000-an. Untuk perpanjangan, kami masih menunggu arahan menteri keuangan," katanya.
Data yang dihimpun Ditjen Pajak menyebut, hingga 26 April 2026, Coretax telah menerima 11,95 juta pelaporan SPT Tahunan 2025 atau 77,67% dari target yang ditetapkan. Secara rinci, 11,44 juta SPT Tahunan berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 487.677 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan.
Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi mayoritas dengan total SPT Tahunan diterima mencapai 10,15 juta, sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan berjumlah 1,29 juta.
Sehingga, total pelaporan SPT terkini baru menyentuh 78,2% dari target total SPT Tahunan terlapor, yaitu sebanyak 15,27 juta SPT Tahunan. Apabila ditarik berdasarkan jumlah total wajib pajak yang terdata dalam sistem DJP sebanyak 19,05 juta, maka total rasio kepatuhan pajak baru mencapai 62,7%.
Berharap pada Coretax yang belum optimal
Harapan pencapaian optimal pemasukan dari pajak tahun ini memang salah satunya dari akses sistem pelaporan SPT Tahunan via Coretax. Sistem baru ini kini menentukan tingkat kepatuhan wajib pajak menjelang tenggat pelaporan yang diperpanjang sampai 30 April 2026 yang akan datang.
Meski pembenahan sistem terus dilakukan melalui pemeliharaan berkala, tatacara pelaporan yang berulang membutuhkan terobosan agar lebih sederhana, demi mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan melalui perbaikan sistem dan pemeliharaan secara berkala, kapasitas situs Coretax kini telah membaik. Meski kendala penggunaan masih ada, ia menyatakan hambatan-hambatan yang selama ini dikeluhkan sudah jauh berkurang.
"Harusnya sekarang lebih bagus karena akses ke penyedia jasa itu sudah kita matikan. Kalau ada yang minta perpanjangan, kita akan pertimbangkan. Mungkin kita perpanjang, tetapi jangan terlalu lama juga, karena kebiasaan orang kita 'kan nanti bayarnya di ujung-ujung," ujarnya.
Kemudahan tentukan kepatuhan
Terlepas dari upaya yang telah diambil DJP dalam memperbaiki sistem Coretax, terutama pada fitur pengisian dan pelaporan SPT, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai masih banyak masalah teknis yang muncul dan dihadapi Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak (WP) Badan.
Hal ini menjadi salah satu alasan rendahnya pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini, terutama oleh WP Badan. “Teman-teman konsultan pajak juga sudah mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan, mengingat banyaknya masalah teknis yang dihadapi para praktisi pajak," ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Fajry mengharapkan agar tuntutan para konsultan pajak juga didengarkan dan menjadi bahan pertimbangan oleh Pemerintah untuk diakomodasi. "Ini masalah keadilan saja, mereka jadi kesusahan karena sistem yang dibuat oleh Pemerintah, maka sudah seharusnya pemerintah berikan kelonggaran waktu," tegasnya.
Apabila tidak ditangani dengan saksama, Fajry mengingatkan bahwa masalah-masalah yang dialami oleh wajib pajak dalam sistem pelaporan tersebut berisiko menurunkan tingkat kepatuhan formal menjadi lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Menurut Fajry, sistem Coretax yang diklaim andal juga memiliki peran dalam penurunan tersebut. “Ini bukan sekadar masalah sosialisasi, tetapi karena masih banyaknya masalah teknis yang kerapkali muncul dan harus dihadapi sendirian oleh wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan mereka dengan Coretax," ungkapnya.
Yang sederhana dan user friendly
Sedangkan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengapresiasi komitmen Menteri Keuangan untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka optimasi Coretax. "Artinya ada kemajuan, meski masih bertahap. Untuk itu, Apindo mendorong agar prosedur dibuat lebih sederhana, lebih user friendly, dan sistemnya semakin stabil," ujar Sanny.
Anggota Dewan Pertimbangan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia itu juga menekankan perbaikan sistem perlu dibarengi sosialisasi yang lebih intensif dan teknis, agar implementasi Coretax benar-benar mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menegaskan dunia usaha selalu mendukung langkah pemerintah melakukan modernisasi sistem perpajakan via Coretax."Namun, kami mencatat masih ada kendala yang dihadapi dunia usaha, mulai dari prosedur yang relatif rumit hingga masalah teknis sistem. Hal ini penting diperhatikan karena Coretax sangat terkait dengan PPh Badan yang berdampak langsung pada cash flow dan kepastian berusaha," ungkapnya.
Masih dari kalangan pengusaha, General Manager Human Resource Management PT. Pan Brothers Nurdin Setiawan menilai, sebagai sebuah sistem, Coretex punya fungsi positif yang tujuannya untuk memudahkan pelaporan SPT Pribadi maupun Badan secara digital. “Namun dalam implementasinya sekarang masih banyak kendala,” katanya.
Kendala paling besar menurut Nurdin, sistem Coretex sering mengalami kegagalan atau error, yang mengharuskan pihak pelapor harus mengulang dari awal. “Kemudian data aktiva atau asset harus diinput satu-satu, jadi perlu waktu lebih lama tapi akhirnya error lagi,” ungkapnya.
Bahkan, sering pula ada kasus, wajib pajak yang sudah mengisi sampai selesai dan dinyatakan sukses, tapi tetap mendapat Surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Sistem Coretax juga menjadi kendala tersendiri buat industri padat karya karena jumlah tenaga kerjanya banyak. “Jadi harus sosialisasi dan training Coretex secara terus menerus sehiingga waktu pelaporan menjadi terlambat,” katanya.
Penegakan aturan main dan berkeadilan
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyatakan, apabila pemerintah mengharapkan kepatuhan pajak berkelanjutan, inovasi yang dibutuhkan harus lebih dari sekadar optimasi sistem, melainkan pada fokus perluasan yang terukur, tetapi tetap sederhana, seperti ekstensifikasi wajib pajak baru bersamaan dengan integrasi NIK dan NPWP yang dipadankan.
"Selain itu, pertukaran data dan informasi lintas instansi perlu dilakukan bersamaan dengan pengawasan sektor potensial dan ekonomi digital untuk menutup celah non-taxable economy, baik praktik ekonomi bawah tanah maupun pelaku usaha informal," tegasnya.
Selain fokus ekstensifikasi, Ajib mengharapkan agar edukasi kepatuhan berjalan beriringan dengan penegakan hukum (law enforcement). Kepatuhan berkelanjutan ditandai edukasi wajib pajak, disertai penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Titik tekannya adalah penegakan hukum yang memastikan penerimaan sesuai target, bukan hanya mengejar pelaku.
"Bagi dunia usaha, penerimaan pajak akan tercapai dengan empat kunci keberhasilan: basis pajak yang luas, kepatuhan yang berkelanjutan, penegakan hukum tegas dan adil, serta regulasi yang sederhana dan pasti. Sebagai seni mewujudkan kolektivisme, semangat perpajakan akan berkembang jika optimasi dilakukan secara jelas," ujar Ajib.
Perlunya perlakuan yang adil terhadap pembayar pajak ini juga menjadi masukan dari pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison. Agar bisa optimal, ia menyarankan agar pemerintah menjadikan NIK sebagai basis tanpa syarat (unconditional basis) untuk keharusan pembayaran pajak. Inilah yang seharusnya menjadi goal pemadanan NPWP dan NIK, yaitu akses tunggal wajib pajak dalam membayar pajak, bukan sekadar simplifikasi birokratis.
"Daripada fokus mengejar wajib pajak yang ada saat ini, pemakaian NIK sebagai unconditional basis akan lebih efektif. Asesmen profil aset juga menjadi lebih mudah, karena registrasi aset saat ini menggunakan NIK, seperti juga semua basis administratif dokumen menggunakan NIK," jelasnya.
Adrison mengingatkan kepatuhan pajak secara organik akan tumbuh apabila wajib pajak memiliki motivasi taat membayar dengan pelayanan publik yang membaik dan manfaat yang dapat dirasakan. Perlakuan yang adil terhadap wajib pajak yang taat dan yang tidak juga meningkatkan insentif ketaatan membayar pajak.
"Proses yang lebih mudah perlu disertai hukuman yang setimpal kepada yang bersalah akan memastikan hukum perpajakan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apabila perlakuan sederhana ini tidak dapat dilakukan, jangan harap orang akan mau membayar pajak secara sukarela," ungkap Adrison.