Semua Enak Karena Bijak di Restitusi Pajak

Restitusi pajak memicu kebocoran penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah. Pemerintah menggulirkan aturan baru yang jadi sinyal positif ke pengusaha.

Semua Enak Karena Bijak di Restitusi Pajak
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Chairil indra/YU
Daftar Isi

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pengeluaran negara untuk pembayaran restitusi pajak, mengalami lonjakan signifikan. Berdasar laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, pada 2007, nilai pengembalian pajak tercatat Rp36,3 triliun. Angka ini terus meningkat, hingga pada 2025, pemerintah mengembalikan pajak tidak kurang dari Rp361,2 triliun.

Laju pertumbuhan restitusi ini ternyata menunjukkan perkembangan yang kontras saat disandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Pada tahun 2007, dari penerimaan pajak kotor tercatat Rp461,7 trilun, porsi restitusi pajak hanya mencapai 7,86% dari porsi pajak bruto.

Sementara itu, dari penerimaan pajak bruto tahun 2025 senilai Rp2.278,8 triliun, porsi restitusi melonjak menjadi 15,85%, atau dengan kata lain, penerimaan negara dari pajak tinggal 84,15%.

Ini artinya, meski penerimaan pajak bruto meningkat, realisasi penerimaan pajak bersih (neto) justru mengalami kontraksi. Penerimaan neto tahun 2025 merosot menjadi Rp1.917,7 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan capaian penerimaan neto tahun 2024 yang mampu mengantongi Rp1.931,6 triliun.

Regulasi perpajakan yang sembrono

Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji menilai, tren kenaikan restitusi ini merupakan dampak langsung dari desain kebijakan fiskal yang kurang matang dalam mengantisipasi perubahan status komoditas, sehingga bisa menekan performa penerimaan bersih negara.

Menurutnya, restitusi memang merupakan hak mutlak Wajib Pajak yang wajib dihormati dan dipenuhi negara. "Namun, ketika regulasi perpajakan diubah tanpa kalkulasi dampak penerimaan yang komprehensif, kita menghadapi situasi penerimaan bruto yang mengalami kenaikan, justru keropos di tingkat penerimaan neto, akibat besarnya dana yang harus dikembalikan," ujar Sandy.

Dalam jangka panjang, Sandy menilai dampak restitusi yang terus melonjak akan menggerogoti postur fiskal. Pasalnya, struktur penerimaan yang terkonsentrasi menyebabkan gejolak atau tekanan restitusi pada salah satu pos akan langsung menggoyang stabilitas kinerja penerimaan fiskal secara nasional.

Kebocoran terbesar dipicu restitusi PPN

Dalam penelitian terbaru, lembaga riset dan publikasi, NEXT Indonesia Center menyebut, kontributor utama menggelembungnya angka restitusi nasional adalah pengembalian PPN. Pada 2024, restitusi PPN menyumbang 77,42% atau setara Rp205,7 triliun dari total pengembalian pajak sebesar Rp265,7 triliun. Angka ini jauh melampaui porsi pengembalian PPh Non-Migas yang hanya 22,64% atau Rp59,7 triliun.

Salah satu sebab melonjaknya restitusi pajak adalah perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) yang mulai berlaku pada 2 November 2020 dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jika pengusaha ekspor batu bara sebagai non-BKP tidak bisa mengkreditkan pajak masukan, dengan ketetapan BKP, pelaku usaha batu bara dapat mengkreditkan pajak masukan. Sementara untuk ekspor, batu bara dikenai tarif PPN 0%. Kombinasi ini menciptakan ruang klaim restitusi yang sebelumnya tidak ada," papar Sandy.

Pekerja membongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).

Terbukanya peluang klaim restitusi, menyebabkan nilai pengembalian pajak melonjak signifikan. Selama 18 tahun periode pengamatan (2007–2025), tahun 2022 tercatat sebagai puncak peningkatan tertinggi restitusi pajak dengan angka 42,99% Year on Year, yaitu dari Rp196,1 triliun pada 2021 menjadi Rp280,4 triliun pada 2022.

“Kasus batu bara memperlihatkan dilema kebijakan fiskal Indonesia. Di satu sisi, restitusi adalah hak Wajib Pajak yang wajib dihormati. Namun di sisi lain, desain kebijakan yang kurang matang dapat menekan penerimaan negara, terutama ketika menyangkut sektor strategis dan bernilai ekspor besar,” kata Sandy.

Berdasarkan data satu dekade terakhir (2015-2024), restitusi telah menjadi faktor penting yang menentukan seberapa besar penerimaan pajak bruto benar-benar menjadi penerimaan neto. Ketika nilai restitusi terus meningkat, maka ketangguhan fiskal negara menjadi berkurang.

Karenanya, Sandy menekankan bahwa restitusi pajak perlu ditempatkan sebagai salah satu variabel utama dalam evaluasi penerimaan pajak Indonesia. "Selama porsi restitusi terhadap penerimaan bruto terus meningkat, pemerintah akan menghadapi tantangan menjaga hak wajib pajak, sekaligus memastikan bahwa penerimaan pajak neto tetap kuat untuk membiayai kebutuhan negara," katanya.

Sinyal positif PMK baru

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama menilai, terkait kebijakan restitusi pajak ini, Pemerintah sudah mengirimkan sinyal positif dengan adanya kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Meski tetap ada sejumlah catatan penting.

Menurutnya, keberlanjutan fasilitas restitusi dalam aturan anyar itu menjadi poin krusial, mengingat sebelumnya sempat mencuat wacana penghentian total pengembalian pajak. “PMK ini sebenarnya menjadi kabar yang lebih baik dari sebelumnya bagi dunia usaha, karena restitusi pajak tetap bisa diberikan,” ujar Siddhi, Kamis (28/5/2026).

Namun di sisi lain, Siddhi menyoroti adanya pengetatan syarat serta prosedur yang dinilai semakin kompleks. Kondisi ini berpotensi memperlambat proses pengembalian dana yang dapat menekan arus kas perusahaan. Ia mengingatkan restitusi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut dana lebih bayar yang esensial dalam arus kas perusahaan.

"Semakin ketat atau rigid proses restitusi dibuat, dana tersebut tertahan dan berdampak pada likuiditas operasional, dari produksi, pemenuhan hak tenaga kerja, hingga investasi jangka panjang," tegasnya.

Meski komitmen pemerintah kuat, Siddhi berharap konsistensi aturanlah yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang.

"Kebijakan perpajakan bukan sekadar instrumen penerimaan, tetapi juga stimulus agar dunia usaha tetap kompetitif. Apindo mendukung pengawasan dan audit oleh otoritas pajak selama seimbang dengan pelayanan pajak yang efisien," tandasnya.

Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi lima pengusaha nasional, yakni Prajogo Pangestu (Barito Pacific Group), Boy Thohir (Adaro Energy), Sugianto Kusuma atau Aguan (Agung Sedayu Group), Anthony Salim (Salim Group), dan Franky Widjaja (Sinar Mas Group) di Hambalang, Bogor, Selasa (10/2/2026). (Ist) 

Audit BPKP mencegah kebocoran

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak pada kantor-kantor pelayanan pajak pratama (KPP), tidak benar. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan, dengan proses yang lebih diawasi dan terukur agar tepat sasaran.

"Tidak ada kuota pencairan, tetapi kami akan lihat dan kami perhatikan restitusi itu benar atau tidak. Kalau ngaco, kita tahan dulu," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi April 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Bendahara Negara mengungkap berbagai kebocoran pajak yang terjadi selama ini acapkali diakibatkan restitusi jumbo yang tidak terarah. Untuk itu, ia telah menginstruksikan otoritas pajak berhati-hati dan teliti dalam pencairan restitusi secara tepat sasaran dan diberikan kepada pelaku usaha yang layak.

"Sampai sekarang kita sudah keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Tahun lalu full year Rp360 triliun. Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau kongkalikong. Saya minta Dirjen Pajak meneliti kembali restitusi seperti apa, sehingga sekarang masih jalan terus," tegasnya.

Untuk mencegah kerugian negara, Purbaya menambahkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah mengaudit kinerja restitusi pajak antara 2016-2025. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk pengembalian kelebihan pajak ke depan, di samping menindak petugas pajak yang dinilai bermasalah.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, Ketenagakerjaan, dan Teknologi

Baca selengkapnya

Ω