Bila Netflix Hingga Google Kena Withholding Tax, Potensi Raup Pendapatan Negara Rp27,89 triliun

Penarikan withholding tax tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp27,89 triliun pada tahun 2026 ini jika segera diterapkan.

Bila Netflix Hingga Google Kena Withholding Tax, Potensi Raup Pendapatan Negara Rp27,89 triliun
Warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/5/2026). (ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU)
Daftar Isi

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong pemerintah untuk menerapkan skema withholding tax (WHT) satu sampai tiga persen atas pendapatan bruto platform over-the-top (OTT) global seperti Netflix, Spotify, Google, dan Meta.

Skema ini diharapkan mampu menggeser beban pajak digital yang selama ini lebih banyak dipikul konsumen, sehingga korporasi besar ikut menanggung kewajiban fiskal di Indonesia, demikian disampaikan lembaga riset independen itu.

Berdasarkan kajian terbaru CELIOS yang dirilis hari ini (2/6/2026) penarikan withholding tax tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp27,89 triliun pada tahun 2026 ini jika segera diterapkan.

“Dengan WHT 1 persen saja, potensi penerimaan mencapai Rp9,3 triliun, sementara 3 persen bisa menembus Rp27,89 triliun,” ujar Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Proyeksi ini diperkirakan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital, bahkan pada 2030 penerapan WHT terhadap tujuh platform besar seperti Alphabet, Apple, Meta, Microsoft, Netflix, Sea Group, dan Spotify berpotensi menghasilkan Rp37,42 triliun hingga Rp112,27 triliun.

"Itu angka yang cukup besar di mana kita juga butuh pembiayaan untuk melakukan pembangunan beberapa program prioritas pemerintah,” kata Huda

Laporan yang bertajuk Tata Kelola Industri Over-The-Top Indonesia menunjukkan nilai transaksi digital Indonesia pada 2024 mencapai Rp1.350 triliun. Namun pajak digital yang dipungut hanya Rp32,32 triliun dengan koefisien pajak 0,27, atau jauh lebih rendah di bawah sektor konvensional seperti manufaktur ataupun jasa keuangan.

Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).(Foto:Gema Dzikri/Suar.id).

Menurut Huda, kebijakan ini tidak sekadar menambah penerimaan negara saja, tetapi juga soal memperbaiki tata kelola, mendukung sektor ekonomi kreatif dalam negeri, serta memastikan pemain global tidak hanya mengambil keuntungan dari Indonesia tanpa memberikan kontribusi yang signifikan.

Celios mengungkapkan, lebih dari 77% pajak digital dibayar oleh konsumen yang merupakan masyarakat melalui pajak pertambahan nilai (PPN), sementara platform OTT global seperti Meta dan Netflix hampir tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) korporasi ke kas negara.

Di satu sisi, operator telekomunikasi Indonesia diwajibkan menginvestasikan 17,2% dari pendapatannya untuk pembangunan infrastruktur digital dalam negeri, yang mana pada akhirnya digunakan oleh platform OTT yang mayoritas menggunakan jaringan tersebut, sehingga kondisi ini dinilai tidak adil.

“Di Indonesia itu PPN, dan itu yang menanggung adalah konsumen. Tapi kalau WHT itu yang menanggung tidak boleh konsumen, tapi yang menanggung adalah dari sisi platformnya. Bagaimana kalau platformnya menaikkan harga? Nanti pasti akan memberikan dampak kepada pajak yang dibayarkan ke negara, jadi ini sedang kita perhitungkan dan mencoba mengusulkan WHT,” ucapnya.

Platform OTT global memperoleh nilai ekonomi yang besar dari aktivitas pengguna di Indonesia melalui pemanfaatan data profil pengguna, konten digital, hingga hak kekayaan intelektual. Data tersebut kemudian dimonetisasi menjadi berbagai sumber pendapatan, salah satunya seperti bisnis periklanan digital yang menyasar pengguna.

Hingga saat ini, penerimaan pajak dari layanan streaming asing berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11–12 persen, yang langsung dibayarkan oleh pelanggan. Melalui skema baru yang diusulkan, perusahaan digital dengan aktivitas ekonomi besar di Indonesia akan diwajibkan ikut menanggung beban fiskal lewat Pajak Penghasilan (PPh), sehingga kontribusi tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.

Potensi penerimaan negara yang terbesar justru sebenarnya berasal dari PPh perusahaan OTT global. Sejumlah platform OTT global bahkan mencatat pendapatan yang sangat besar dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pendapatan fantastis

Di tahun ini saja, lanjut Huda, ketujuh platform OTT tersebut berdasarkan temuan Celios mencatatkan kinerja pendapatan sekitar USD 1.400 miliar .

“Tapi lagi-lagi, ketika iklan itu ditayangkan di Indonesia, justru pajaknya itu larinya ke Singapore, karena Google, Meta, dan lain sebagainya, itu kantor head quarter-nya ada di Singapore, bukan di Indonesia, dan tidak ada pendapatan ataupun PPh yang dia jadikan pemasukan bagi negara kita,” ungkapnya.

Konsep permanent establishment (PE), menurut Huda dinilai sudah tidak relevan dengan model bisnis digital yang tidak membutuhkan kehadiran fisik di suatu negara. Karena itu, Huda menjelaskan muncul gagasan significant economic presence (SEP) sebagai dasar baru untuk mengenakan pajak pada perusahaan asing.

Sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Nigeria sejak 2019 dan Kenya pada 2024, sementara Indonesia masih mengandalkan PPN PMSE bagi platform digital asing yang memenuhi ambang batas pasar. “Google, Netflix, Spotify, dan lainnya tidak membayar pajak karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Padahal secara global, konsep SEP memungkinkan suatu negara mengenakan pajak pada perusahaan digital asing yang punya aktivitas ekonomi besar, meski tanpa kehadiran fisik,” ujar Huda.

Pungutan Universal Service Obligation

Selain skema WHT, Celios juga mengusulkan pungutan Universal Service Obligation (USO). Pendapatan dari USO ini nantinya bisa langsung digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital di daerah 3T dan ekosistem digital dalam negeri.

“Ketika kita menerapkan USO 0,75%, itu sekitar Rp7 triliun kita bisa dapat dari perusahaan OTT global, dan itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan,” jelas Huda.

Celios pun mengusulkan 6 rekomendasi di antaranya reformasi regulasi tata kelola OTT, USO digital, WHT atas pendapatan OTT global, mekanisme fair share kontribusi OTT, penguatan koordinasi lintas kementerian, dan penguatan posisi Indonesia dalam negosiasi multilateral.

"Diharapkan dengan adanya perbaikan dan penguatan regulasi dari pemerintah, pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara menjadi lebih baik lagi ke depannya," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino turut menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, di mana masyarakat Indonesia membayar pajak dan pelaku industri dalam negeri taat pada regulasi, sementara pemain digital global hanya memanfaatkannya dan menikmati keuntungan dari situ.

“Ini tidak adil. Kalau mereka ambil keuntungan dari rakyat Indonesia, ya mereka juga harus bayar keadilan untuk Indonesia,” tegas Harris.

Baca juga:

Potensi Global USD400 Miliar, Pakar Dorong Pemerintah Terapkan Windfall Tax Energi Fosil
Penerapan windfall tax secara global berpotensi menghasilkan hingga US$400 miliar dalam tahun pertama

Indonesia saat ini merupakan negara nomor satu untuk pasar digital terbesar se-Asia Tenggara, dengan lebih dari 230 juta pengguna internet aktif yang menghabiskan rata-rata waktu 7 jam sehari untuk menggunakan internet.

Dijelaskan olehnya, pemain digital dalam negeri saat ini menanggung beban yang berbeda dengan platform global, mereka membayar PPh, menyerap tenaga kerja, membangun infrastruktur nasional, tunduk pada regulasi, hingga berkontribusi terhadap PDB nasional.

Sementara, platform digital global minim pajak penghasilan langsung, keuntungan langsung digeser ke negara dengan yurisdiksi rendah pajak, tidak diwajibkan membangun infrastruktur, serta tidak sepadan dengan kewajiban kontribusinya.

“Ketidakadilan berikutnya, kalau pelaku digital lokal dia bayar pajak PPh, dia bangun infrastruktur, menyerap lapangan kerja, dan dia tunduk pada regulasi, sementara si pemain-pemain global ini gak bayar pajak kemudian keuntungannya digeser, gak bangun infrastruktur apa-apa,” katanya.

Dengan seluruh nilai tambah yang ditawarkan oleh Indonesia, pasar digital Indonesia ini sebenarnya memberikan posisi tawar yang cukup kuat untuk pemerintah. Akan tetapi, diperlukan keberanian untuk membuat regulasi yang tegas sehingga menciptakan keadilan untuk Tanah Air.

“Indonesia punya bargaining power yang cukup untuk ini, dan sekali lagi sifatnya universal, bukan majaki perusahaan Amerika saja, tetapi kita majaki perusahaan global teknologi, saatnya keadilan untuk Indonesia,” tegasnya.

black Android smartphone near ballpoint pen, tax withholding certificate on top of white folder
Photo by Kelly Sikkema / Unsplash

Strategi pengembangan ekonomi digital

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rolly Rochmad Purnomo, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini juga telah memiliki arah kebijakan dan strategi dalam pengembangan ekonomi digital Indonesia.

Ekonomi digital pun disebut sebagai motor penggerak baru perekonomian Indonesia, dengan potensinya yang luar biasa. Nilai transaksi digital Indonesia di tahun 2025 mencapai USD 99 miliar dan diproyeksikan melonjak tajam hingga USD 340 miliar pada 2030 mendatang.

“Dari sisi dampak ekonomi makro, kontribusi sektor digital terhadap PDB sudah menyentuh angka 6,8%. Sektor digital bukan lagi industri pelengkap, ia sudah menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia,” ucap Rolly.

Rolly mengungkapkan, 70% dari trafik internet nasional saat ini berasal dari platform OTT global, sementara investasi konektivitas digital untuk penyelenggaraan layanan tersebut justru mayoritas masih ditanggung oleh korporasi nasional. Permasalahan tersebut pun segera perlu diselesaikan melalui sejumlah strategi ke depannya.

Setidaknya ada 4 strategi yang disiapkan oleh pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.

  • Kebijakan optimalisasi penerimaan negara dengan mendorong skema perpajakan yang berkeadilan termasuk skema PPN dan opsi PPh Badan.
  • Kedua, memastikan level playing field, mengembangkan regulasi dan tata kelola industri OTT yang berimbang, kesempatan yang setara untuk semua pelaku industri global dan nasional,” lanjutnya.
  • Re-investasi untuk ekosistem dan infrastruktur digital, demi memastikan penerimaan pajak dan kontribusi fair share OTT diinvestasikan kembali untuk pengembangan ekosistem digital dalam negeri.
  • Memanfaatkan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) untuk memperkuat arus perdagangan dan investasi digital lintas negara.

Baca selengkapnya