Dunia usaha mengharapkan Kementerian Keuangan dapat segera memberikan lampu hijau ihwal pencairan lebih bayar pajak atau restitusi untuk tahun buku 2025. Lebih dari persoalan nominal, kepastian pencairan restitusi telah mempertaruhkan kepercayaan sektor swasta pada instansi pemerintah serta komitmen melibatkan dunia usaha sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani menjelaskan, ketika pemerintah menahan pencairan restitusi pajak, yang tertahan justru adalah perputaran ekonomi. Salah satunya, karena perusahaan yang mengandalkan dana restitusi untuk menutup beban operasional kini bertanya-tanya mengenai kelanjutan usahanya.
"Banyak industri mengalami posisi lebih bayar secara rutin dan restitusi menjadi bagian dari siklus keuangan perusahaan. Dalam situasi ini, keterlambatan surat keterangan pajak lebih bayar (SKPLB) berdampak langsung karena restitusi tidak ada, dividen tidak keluar, operational expenditure terpengaruh," jelas Ajib dalam seminar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ajib, salah satu faktor yang memungkinkan tingginya pertumbuhan ekonomi RI pada Kuartal I-2026 sebesar 5,61% tidak lepas dari dorongan belanja pemerintah. Namun, ketika belanja yang tumbuh 21,81% sulit dipertahankan pada kuartal selanjutnya akibat fiscal overheating, penundaan pencairan restitusi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28 Tahun 2026 menjadi solusinya.
Bagi pengusaha, ketika pemerintah memutuskan untuk menahan pencairan lebih bayar yang menjadi hak wajib pajak, indikator yang segera berbunyi mengirimkan sinyal bahwa kondisi fiskal Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Sebab, jika dana restitusi sebagai kelebihan pembayaran tidak dikembalikan tepat waktu meski sudah melewati penghitungan ganda, berarti ada masalah dalam kas negara yang menyebabkan pencairan setiap tahun itu terkendala.
"SKPLB menyatakan wajib pajak memiliki uang tersebut yang kini tercatat di APBN dan nantinya akan kembali, tetapi tertunda. Jika seperti ini, SKPLB semestinya bisa menjadi agunan Himbara mengeluarkan kredit ke pengusaha dengan spread kecil karena uangnya digunakan oleh pemerintah juga," tegas Ajib.
Menyitir data temuan survei anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang memproyeksikan bahwa 64% pengusaha tidak akan berekspansi dalam 5 tahun ke depan, Ajib mengingatkan PMK 28 dapat memperbesar jumlah pengusaha yang menahan ekspansi. Pasalnya, restitusi tertahan menyebabkan pengusaha harus mencari alternatif pembiayaan yang juga tidak mudah didapatkan.
Lebih jauh, saat ini, dunia usaha menangkap sinyal ambivalen dari pemerintah. Di satu sisi, pengusaha memahami perlunya penguatan pengawasan lewat pengetatan validasi, pengujian dokumen, dan pendalaman profil risiko. Di sisi lain, pengusaha khawatir potensi pengetatan restitusi dengan pengawasan berulang menyebabkan pencairan hak menjadi semakin rumit dan memakan waktu serta biaya kepatuhan (compliance cost) yang lebih besar.
"Restitusi semakin sulit diprediksi karena ketidakpastian waktu pencairan dan perbedaan interpretasi di setiap kantor pajak. Kami memahami bahwa ini adalah cara pemerintah mengantisipasi restitusi fiktif, tetapi pengawasan jangan sampai mengorbankan kepastian," cetus Ajib.
Hingga saat ini, Apindo telah menerima beberapa laporan perihal angka restitusi wajib pajak badan yang tertahan dengan nominal mencapai tidak kurang dari Rp50 miliar. Meski berhak, pengusaha yang bersangkutan enggan melakukan penagihan ke kantor pajak pratama (KPP) karena khawatir pembedaan perlakuan oleh petugas pajak.
"Jika seorang pengusaha sudah mempunyai proyeksi cashflow dalam 3, 5, hingga 10 tahun, timeline restitusi yang sulit dipastikan membuat penyusunan cashflow terganggu. Investor juga menjadi lebih hati-hati, tingkat kepercayaan turun, dan perusahaan cenderung bertahan daripada berkembang," tekannya.
Baca juga:

Selain kejelasan waktu, Ajib mengharapkan pemerintah mengatur mekanisme pencairan restitusi dengan regulasi jelas, standar operasional prosedur yang seragam di setiap KPP, dan mekanisme profiling yang transparan. "Pengusaha tidak menolak pengawasan, tetapi butuh fairness. Cepat, terukur, transparan, berbasis data, dan minim subjektivitas. Trust but verify, not suspect by default," tandas Ajib.
Sumber daya terbatas
Menanggapi kekhawatiran pengusaha tersebut, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Agus Budiharjo menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pengaturan (regulerend) dalam peraturan perpajakan. Salah satunya adalah memastikan setiap SPT untuk wajib pajak, orang pribadi maupun badan, mencantumkan kemungkinan lebih bayar.
Selama ini, sesuai perundang-undangan, DJP menggunakan prosedur pengembalian lebih bayar melalui pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan atau 1 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, jika wajib pajak terkategori patuh, maka Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk memberi fitur tambahan berupa fasilitas pengembalian pendahuluan kurang dari 1 tahun.
"Persoalannya selama ini, dalam pelaksanaan pengembalian, negara cenderung kasih dulu. Ada yang berpendapat cek dulu sebelum kasih, tetapi ada juga yang dicecar karena fasilitas pengembalian pendahuluan bisa dilakukan post-audit. Hanya karena tenaga pemeriksaan terbatas, post-audit jarang dilakukan," jelas Agus.
Keterbatasan personalia internal DJP tersebut menyebabkan prioritas pengembalian pendahuluan cenderung mengejar jumlah kuantitatif. Akibatnya, penerima restitusi yang tidak memenuhi kualifikasi mengaku-ngaku mengalami lebih bayar. Faktor edukasi kurang menjangkau, waktu sosialisasi yang sangat terbatas, hingga fitur Coretax soal lebih bayar yang masih terkendala menjadikan masalah berlarut-larut.
"Ini menyebabkan banyaknya nilai yang masuk permohonan pengembalian karena salah pengisian, sehingga potential loss tinggi. Restitusi kecil-kecil tetapi sangat banyak karena berbagai mekanisme DTP, pembulatan, salah PTKP. Karena kebijakannya punya banyak parameter, maka kami putuskan hold. [Restitusi] tidak diberikan, tetapi tidak diperiksa," jelas Agus.
Baca juga:

Melalui PMK 28/2026, Agus menegaskan ini adalah solusi pemerintah untuk memberikan restitusi kepada yang lebih berhak, dengan mekanisme evaluasi yang lebih baik. "Kriteria kami sempurnakan, sehingga penerima lebih bayar dibatasi secara spesifik. Ini langkah sementara untuk menjawab temuan-temuan yang disoroti, tetapi dalam jangka panjang, mekanisme restitusi harus kami tinjau kembali," ucapnya.
Cegah bocor lanjutan
Sebelumnya, Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji menilai, tren kenaikan restitusi pajak selama ini merupakan dampak langsung dari desain kebijakan fiskal yang kurang matang dalam mengantisipasi perubahan status komoditas, sehingga bisa menekan performa penerimaan bersih negara.
Menurutnya, restitusi memang merupakan hak mutlak Wajib Pajak yang wajib dihormati dan dipenuhi negara. "Namun, ketika regulasi perpajakan diubah tanpa kalkulasi dampak penerimaan yang komprehensif, kita menghadapi situasi penerimaan bruto yang mengalami kenaikan, justru keropos di tingkat penerimaan neto, akibat besarnya dana yang harus dikembalikan," ujar Sandy.
Dalam jangka panjang, Sandy menilai dampak restitusi yang terus melonjak akan menggerogoti postur fiskal. Pasalnya, struktur penerimaan yang terkonsentrasi menyebabkan gejolak atau tekanan restitusi pada salah satu pos akan langsung menggoyang stabilitas kinerja penerimaan fiskal secara nasional.
Karenanya, Sandy menekankan bahwa restitusi pajak perlu ditempatkan sebagai salah satu variabel utama dalam evaluasi penerimaan pajak Indonesia. "Selama porsi restitusi terhadap penerimaan bruto terus meningkat, pemerintah akan menghadapi tantangan menjaga hak wajib pajak, sekaligus memastikan bahwa penerimaan pajak neto tetap kuat untuk membiayai kebutuhan negara," katanya.