Lantik Kepala Eksekutif Pengawas, OJK Berpacu Sahkan Regulasi BMKS

Lantik Kepala Eksekutif Pengawas, OJK Berpacu Sahkan Regulasi BMKS

OJK memiliki sisa waktu dalam hitungan hari untuk menerbitkan regulasi BMKS. Kesiapan disegerakan demi memperkuat peran Indonesia sebagai penentu harga komoditas strategis

Lantik Kepala Eksekutif Pengawas, OJK Berpacu Sahkan Regulasi BMKS
Dalam Artikel Ini

Pelantikan Sardjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (KE BMKS OJK) menjadi langkah lanjutan OJK dalam mempersiapkan kelahiran BMKS. Memiliki sisa waktu hitungan hari untuk menerbitkan dua regulasi sekaligus tentang BMKS, kesiapan infrastruktur dan institusi disegerakan demi menyongsong penguatan peran RI sebagai penentu harga komoditas strategis.

Tiba di Mahkamah Agung pukul 13.20, Rabu (9/9/2026), pengangkatan sumpah jabatan Sardjito didahului pembacaan Keputusan Presiden Nomor 90/P/2026. Beleid tertanggal 30 Agustus 2026 itu secara resmi menetapkan Sardjito sebagai KE BMKS OJK untuk masa jabatan 2026-2031. 

Tanggung jawab yang kini diemban Sardjito adalah mengawasi peralihan tugas dan wewenang pengawasan BMKS ke OJK, serta ikut andil mempersiapkan BMKS sebagai bursa baru, lengkap beserta struktur kelembagaan, sarana-prasarana, serta sumber daya manusia yang akan menjalankan lembaga tersebut, efektif per 1 Januari 2027 mendatang.

Dalam pernyataan pers setelah pelantikan, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pelantikan Sardjito sebagai anggota ke-9 DK OJK menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mandat OJK sebagai pengawas BMKS.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi (tengah) dan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sardjito (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers usai pengangkatan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Rabu (9/9/2026). Foto: SUAR/Chris Wibisana.
“Pak Sardjito adalah figur yang sudah lama kita kenal sejak beliau berkarier di Bappepam-LK, berlanjut di OJK. Beliau pernah menjadi bagian dari pengawasan dan pengaturan pasar modal, perlindungan konsumen, dan market conduct. Jadi rekam jejak beliau sangat mumpuni,” kata Friderica.

Terhitung sejak pelantikan Sardjito sebagai anggota dewan komisioner teranyar, OJK hanya memiliki waktu sekitar 8 hari untuk menyelesaikan penyusunan dua rancangan Peraturan OJK tentang BMKS. Kedua beleid tersebut kini tengah memasuki fase konsultasi publik dan direncanakan terbit pada 17 September 2026 mendatang.

“Kami sudah melakukan pengisian jabatan-jabatan utama seperti deputi komisioner dan kepala departemen, serta menyiapkan SDM terbaik untuk membantu Pak Sardjito. Masih banyak persiapan-persiapan yang harus kami lakukan sehingga harapan kami pada 1 Januari 2027, bursa ini sudah berjalan sesuai dengan mandat,” imbuhnya.

Berbagi pandangan dengan Friderica, Sardjito menilai urgensi pembentukan BMKS berangkat dari kedudukan Indonesia yang selama ini tidak mampu menentukan pricing atas komoditas strategis yang dihasilkannya sendiri. Selain merugikan, praktik ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 angka (3) Undang-Undang Dasar NRI 1945.

“Selama ini kita masih mengandalkan pricing dari yurisdiksi lain. Untuk awal, paling tidak kita tidak lagi menjadi price taker, tetapi menjadi price influencer. Dengan bursa kita menyediakan harga referensi, pada akhirnya kita akan confident menjadi price maker,” kata Sardjito.

Meski pembentukan BMKS benar-benar dikebut, Sardjito mengaku belum dapat mengungkapkan apa saja komoditas strategis yang perdagangannya akan diatur melalui BMKS. Prioritasnya kini adalah mengawal penyusunan rancangan POJK yang perlu disampaikan ke DPR selambat-lambatnya pekan depan.

“Tentu itu dilakukan secara gradual, dan kita masih menunggu Peraturan Presiden. Kita tidak ingin nanti banyak komoditas diperdagangkan, tetapi tidak berdampak apa-apa untuk peningkatan daya saing kita. Even if I knew, I should wait,” imbuhnya.

Untuk itu, sementara persiapan bursa dikebut, pemadanan data antara BMKS dengan bursa komoditas yang sudah ada, termasuk data perdagangan Bursa Berjangka Komoditi dan Derivatif (ICDX) akan menjadi prioritas pertamanya.

“Kita akan cari kekurangan-kekurangannya, lalu diperbaiki, termasuk masalah data, interoperabilitas data, sehingga data-data ekspor bisa kita capture lebih baik. Sosialisasi kepada pelaku ekspor terkait juga akan ada, tetapi saya pikir tidak harus menunggu Perpres,” pungkas Sardjito.

Tak semua pelaku ekspor

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai kehadiran bursa baru tidak serta-merta membuat Indonesia memiliki pengaruh terhadap harga sawit dan CPO dunia.

“Pembentukan harga CPO tetap dipengaruhi kondisi pasar, keseimbangan pasokan, dan permintaan minyak nabati lain. Jangan lupa, CPO kita juga bersaing dengan minyak nabati lain dan tidak dapat dilihat dari produksi kita saja,” ujarnya.

Saat ini, Eddy menilai, Indonesia sudah memiliki pengaruh terhadap harga CPO dunia. Ia mengingatkan, selain menjadi produsen terbesar, Indonesia juga menjadi konsumen terbesar, termasuk dengan pencanangan kebijakan mandatori biodiesel yang meningkatkan kebutuhan domestik terhadap minyak sawit dan keseimbangan pasokan global. 

Bukan hanya keseimbangan supply dan demand, Eddy mengingatkan pembentukan BMKS dapat menimbulkan problem jika seluruh transaksi CPO harus melalui bursa dan untuk itu dikenakan biaya tambahan. Selain dapat menekan harga CPO domestik, pengaturan seperti itu justru berpengaruh terhadap harga tandan buah segar sawit yang diterima petani.

“Tidak semua pelaku industri sawit ini berorientasi ekspor. Kalau semua transaksi harus lewat bursa dan ada biaya tambahan, harga CPO bisa tertekan dan ujung-ujungnya harga TBS juga ikut tertekan. Aktivitas bursa nantinya perlu tetap mengikuti mekanisme pasar, dengan harga ditentukan dari keseimbangan pasokan dan permintaan,” pungkas Eddy.

Harga harus kompetitif

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurrahman menilai tugas utama BMKS adalah menjadi instrumen pembentukan harga, bukan sekadar kanal transaksi baru. ‘

“Indonesia adalah produsen besar komoditas strategis, tetapi masih lemah dalam price discovery. Jika transaksi likuid, transparan, dan berbasis standar yang kuat, bursa dapat memperkuat posisi tawar eksportir dan mengurangi ketergantungan pada benchmark luar,” kata Rizal kepada SUAR.

Baca juga:

OJK Kebut Persiapan BMKS, Eksportir Harapkan Transisi Mulus
OJK sedang menyusun dua rancangan Peraturan OJK sebagai tonggak regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sesuai amanat Revisi Undang-Undang P2SK.

Dalam hal ini, Rizal berharap pengawasan OJK harus memastikan bursa tidak menjadi tambahan beban regulasi. Integritas pasar, pencegahan manipulasi harga, dominasi pelaku besar, serta efisiensi biaya transaksi harus dijaga. 

Di samping itu, aktivitas bursa juga perlu terhubung dengan seluruh ekosistem hilirisasi, traceability, pembiayaan, dan lindung nilai agar benar-benar meningkatkan nilai tambah bagi komoditas strategis yang diproduksi Indonesia.

“Harga acuan hanya akan diterima pasar jika terbentuk dari transaksi riil, likuid, dan transparan. Harga yang dipaksakan justru berisiko menimbulkan distorsi, maka target akhirnya harus jelas: Indonesia tidak hanya menjadi produsen besar, tetapi memiliki pengaruh nyata dalam pembentukan harga komoditas strategis global,” tuturnya.

Untuk mencapai pengaruh tersebut, Analis Senior Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menambahkan, Indonesia Reference Price (IRP) dapat lebih dulu menjadi referensi dalam negeri pada fase awal.

“Menjadi price setter global hanya mungkin jika harga yang ditetapkan IRP diterima sebagai rujukan transaksi, penyusunan kontrak, hedging, maupun menentukan valuasi komoditas. Ada partisipasi pelaku pasar internasional untuk menjadikan IRP sebagai market-based benchmark yang terpercaya,” pungkas Nafan.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Rekomendasi SUAR