OJK Kebut Persiapan BMKS, Eksportir Harapkan Transisi Mulus

OJK Kebut Persiapan BMKS, Eksportir Harapkan Transisi Mulus

OJK sedang menyusun dua rancangan Peraturan OJK sebagai tonggak regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sesuai amanat Revisi Undang-Undang P2SK.

OJK Kebut Persiapan BMKS, Eksportir Harapkan Transisi Mulus
Dalam Artikel Ini

Gerak cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi dan personalia Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang direncanakan beroperasi 1 Januari 2027 mendatang menjadi fokus para pelaku ekspor saat ini. Dengan kurun waktu persiapan sangat cepat, eksportir berharap transisi bursa berjalan mulus dan bertahap.

Dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan OJK di Jakarta, Senin (7/9/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun dua rancangan Peraturan OJK sebagai tonggak regulasi BMKS, sesuai amanat Revisi Undang-Undang P2SK.

Kedua rancangan POJK tersebut masing-masing mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS, serta rancangan POJK tentang penyelenggaraan BMKS. Di saat bersamaan, penguatan personalia untuk melaksanakan pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS juga tengah dikebut.

"Keduanya dalam tahap konsultasi publik, termasuk kepada DPR sesuai amanat revisi UU P2SK. Di internal OJK, kami juga memperkuat kapasitas kelembagaan dengan mempersiapkan infrastruktur BMKS agar kesiapan operasional dapat mulai dijalankan setelah peraturan keluar nantinya," kata Friderica.

Perlunya dua regulasi sekaligus sebagai peletakan dasar pengembangan BMKS, Friderica menjelaskan, disebabkan karena ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis membutuhkan persiapan dan penahapan yang matang dalam operasionalisasi.

Untuk itu, OJK tidak hanya mengatur kerangka proses bisnis, melainkan juga pengaturan dan pengawasan institusional secara komprehensif dengan memperhatikan kesiapan ekosistem, infrastruktur pasar, dan tidak kalah penting tata kelola yang transparan, efisien, dan berintegritas

Sepanjang periode konsultasi publik itu, OJK juga melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dengan Badan Industri Mineral, Danantara, Bank Indonesia, dan pelaku industri. Salah satu yang tengah dibahas OJK adalah mekanisme penentuan harga atau price discovery.

"Mekanisme price discovery sedang kami rumuskan dengan melihat praktik bursa global. Namun, yang pasti, kehadiran BMKS harus memperkuat transparansi pembentukan harga, meningkatkan efisiensi, dan penciptaan nilai tambah produk Indonesia sebagai eksportir mineral dan komoditas strategis terbesar dunia," imbuh Friderica.

Transisi mulus dan bertahap

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan, belum ada dampak yang dapat ditaksir pelaku ekspor karena BMKS masih dalam tahap persiapan operasional.

Meski demikian, GPEI memahami langkah pemerintah yang ingin memperkuat tata kelola ekspor nasional. Namun, pelaku usaha masih membutuhkan kepastian mengenai berbagai aspek teknis yang akan diterapkan selama masa transisi berlangsung.

Menurutnya, pelaku ekspor masih membutuhkan penjelasan BMKS, khususnya mengenai format pelaporan, standar waktu verifikasi dokumen, mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan data, hingga integrasi sistem dengan platform Indonesia National Single Window (INSW), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perbankan, dan sistem internal.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya risiko bertambahnya beban administratif bagi pelaku usaha. Sebab, selama masa transisi eksportir harus tetap memenuhi prosedur yang berlaku saat ini sekaligus menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan baru ke BMKS.

"Dalam masa transisi, tantangan terbesar adalah potensi overlap administratif, di mana eksportir harus tetap memenuhi prosedur lama sambil menyesuaikan dengan mekanisme BMKS," ujarnya.

Terkait upaya pemerintah memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing, Toto mengakui bahwa persoalan tersebut memang dikenal dalam perdagangan komoditas global. Namun, praktik tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai kondisi yang mencerminkan mayoritas eksportir Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan BMKS nantinya akan sangat ditentukan kualitas harga acuan yang digunakan, independensi tata kelola kelembagaan, serta kemampuan mengintegrasikan data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sektor perbankan.

"Skema ini berpotensi efektif, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain eksekusi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan," katanya.

Lebih lanjut, GPEI meminta pemerintah memastikan implementasi BMKS dilakukan berdasarkan tingkat kesiapan yang terukur, bukan semata-mata mengejar target waktu. Pasalnya, perdagangan komoditas global bergerak sangat cepat sehingga keputusan terkait harga, pengiriman barang, hingga kontrak dagang sering kali harus dilakukan dalam waktu singkat.

Karena itu, fleksibilitas transaksi dan kecepatan pengambilan keputusan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar internasional.

"Pelaku usaha mendukung upaya pemerintah meningkatkan transparansi ekspor dan memperkuat devisa nasional. Namun, keberhasilan implementasi ekspor satu pintu sangat ditentukan kejelasan sistem, serta kemampuan menjaga kelincahan transaksi agar tidak mengurangi daya saing ekspor Indonesia di pasar global," ujar Toto.

Perkuat pengawasan

Sementara itu, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan, menilai peran BMKS perlu ditopang oleh penegasan status kelembagaan resmi sebagai alat fiskal negara, bukan perseroan berorientasi bisnis. Penegasan status ini menjadi krusial agar tidak timbul benturan fungsi dan kerancuan peran di lapangan.

Herry menguraikan, BMKS sepatutnya diposisikan sebagai entitas negara yang menetapkan harga ekspor komoditas strategis dengan orientasi utama menjadi alat fiskal, bukan sebagai perseroan yang komersial yang berburu profit business-to-business (B2B), apalagi sampai menjadi offtaker.

“Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat BMKS yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara,” ujarnya.

DPR Tetapkan Kepala Eksekutif BMKS OJK, Indonesia Siap Jadi Price Maker Komoditas Strategis
Komisi XI DPR menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK. BMKS harus mendorong transformasi Indonesia dari price taker menjadi price maker,

Fungsi penetapan harga BMKS adalah menutup potensi terjadinya selisih misinvoicing atau selisih pencatatan antara kepabeanan di Indonesia dengan negara mitra. Dengan demikian, sebagai alat fiskal, BMKS dapat membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara serta distribusi alokasi belanja nasional.

Dengan menguatkan kedudukan BMKS sebagai alat negara, fungsi pengawasan penerimaan devisa di pelabuhan akan memiliki legitimasi hukum yang utuh. Hal ini sekaligus membedakannya dengan bursa lain yang berorientasi pencarian laba dan pengaturan perniagaan.

Posisi BMKS sebagai pengatur harga juga penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Dalam hal ini, Herry menilai BMKS berbagi peran dengan PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang telah berperan sebagai pengawas transaksi. Tanpa pembagian itu, BMKS dapat mencampurkan fungsi pengawasan dengan kepentingan komersialnya sebagai bursa komoditas.

“Fokus utamanya harus memastikan harga ekspor ditetapkan secara transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa. Jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat fiskal dari sistem ini, BMKS harus diarahkan sebagai instrumen pengawasan dan koordinasi, bukan sebagai pesaing eksportir swasta,” ujar Herry.

Pandangan itu sejalan dengan penjelasan pemerintah bahwa pembentukan BMKS bukan ditujukan untuk mendisrupsi ekspor, melainkan untuk memastikan validitas proses ekspor serta mencegah under-invoicing dan transfer pricing. Peran ini ibarat dua sisi mata uang dengan peran PT. DSI yang kini telah berjalan.

Herry mengibaratkan pemerintah sudah menjalankan perannya sebagai “wasit” yang baik melalui DSI. Pemain yang curang harus dihukum, sementara pemain yang baik sebaiknya dipertahankan. Langkah selanjutnya adalah membuat aturan main yang memungkinkan pelanggaran tidak berulang.

“Maka targetnya harus sederhana: satu harga ekspor, satu sistem pemantauan, dan pembagian kewenangan yang jelas. Pemerintah sudah memiliki instrumen melalui DSI. Sekarang, BMKS perlu menentukan harga komoditas ekspor sesuai mekanisme pasar dan daya saing produk ekspor nasional,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam MIneral

Rekomendasi SUAR