DSI Masuk Pasar, Fokus Awasi Ekspor Tiga Komoditas Strategis
Anak usaha BPI Danantara yang urusi ekspor mineral dan bahan tambang mulai beroperasi. Tetap gandeng para eksportir, bukan ambil alih.
Anak usaha BPI Danantara yang urusi ekspor mineral dan bahan tambang mulai beroperasi. Tetap gandeng para eksportir, bukan ambil alih.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan rencana implementasi, jajaran pimpinan eksekutif, serta identitas merek sebagai bagian dari langkah awal menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia.
DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, dengan mandat memperkuat transparansi, tata kelola, sekaligus mengoptimalkan nilai dari ekspor komoditas strategis nasional.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengganggu kegiatan ekspor maupun kontrak yang telah berjalan.

Menurutnya, DSI hanya akan melakukan pengawasan terhadap transaksi tiga komoditas, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, untuk memastikan aspek transparansi. tanpa mengubah hubungan komersial yang telah terjalin antara produsen dan pembeli.
Nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai sekitar US$ 70 miliar. Rinciannya, nilai ekspor batu bara sekitar US$ 30,35 miliar, kemudian CPO sekitar US$ 22,87 miliar, dan ferro alloy sekitar US$ 16,43 miliar.
"Ya memang dari tiga komoditas itu kita ketahui nilainya kurang lebih hampir mencapai US$ 70 miliar.," ujar dia dalam acara Peluncuran Babak Baru DSI di Kantor Danantara Indonesia, di Jakarta (24/8/2026).
Rosan mengatakan dengan mengintegrasikan data dengan referensi pasar global, DSI tengah membangun visibilitas transaksi yang lebih komprehensif, yang menghubungkan harga, volume, kualitas, klasifikasi Harmonized System (HS), kapal pengangkut, serta pasar tujuan ekspor. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai alur perdagangan dan nilai komoditas strategis Indonesia sepanjang rantai ekspornya.
DSI juga berfokus pada integrasi data ekspor nasional dan pelaksanaan analitik pada tingkat transaksi dengan memanfaatkan sistem pemerintah yang telah ada serta referensi pasar global.

Seiring meningkatnya visibilitas pada tingkat transaksi, DSI mulai mengidentifikasi area-area di mana nilai dapat ditingkatkan dan ditangkap secara lebih optimal di seluruh ekosistem.
“Analisis awal yang dilakukan DSI bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan adanya potensi optimalisasi nilai sekitar USD 5 miliar per tahun,” ujar dia.
Pembentukan DSI dimaksudkan untuk membangun fondasi kelembagaan yang kuat melalui jajaran pimpinan yang memiliki pengalaman kolektif di berbagai bidang, termasuk industri, perdagangan internasional, sumber daya alam, investasi, keuangan, teknologi, hukum, dan manajemen risiko.
Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, yang dipegang Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Dewan Komisaris ini membawa pengalaman kepemimpinan selama puluhan tahun dalam pengembangan industri dan teknologi, operasi pertambangan global berskala besar, kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional, investasi, serta pasar keuangan.

Jajaran Direksi DSI dipimpin oleh Direktur Utama, Luke Mahony bersama Direktur Keuangan dan Treasury Sinthya Roesly. Direktur Manajemen Risiko Nur Hidayat Udin dan Direktur Hukum & Kepatuhan Ivan Ferdiansyah Baely.
Direktur Utama DSI, Luke Mahony mengatakan DSI dan bursa mineral memiliki peran berbeda dalam ekosistem perdagangan komoditas, khususnya sektor sumber daya alam mineral.
Menurut Luke, bursa mineral nantinya memiliki fungsi yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan komoditas dan pembentukan harga. Sementara DSI memiliki peran pada tahap verifikasi terhadap harga yang telah terbentuk.
“Jadi peran bursa masih terus berkembang, tapi bagi saya, peran bursa berbeda dengan peran DSI," ujar dia.
Sebagai bagian dari pengembangan platform DSI, nantinya para pelaku industri dilibatkan secara langsung untuk memastikan sistem yang dibangun selaras dengan dinamika perdagangan, dan tetap menjaga keberlanjutan ekspor.
DSI telah menandatangani MoU dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk membentuk Industry Task Force yang akan menguji coba platform.
Mereka juga akan memberikan masukan langsung dari industri, serta mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi isu sebelum implementasi yang lebih luas. Pendekatan ini memastikan DSI dibangun bersama pasar, menjaga kesiapan sistem, dan membangun kepercayaan sejak awal.
Ada beberapa tahapan dimana DSI akan berperan dalam lalu lintas perniagaan ekpsor barang tambang dan mineral.
Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan berdasarkan penjelasan DSI, perseroan akan bertindak sebagai intermediary agent yang melakukan monitoring terhadap proses ekspor. Dengan mekanisme tersebut, kegiatan ekspor pada prinsipnya diharapkan tetap dapat berjalan seperti biasa, sementara DSI menjalankan fungsi monitoring untuk memperkuat transparansi dan tata kelola.
"Bagi APINDO, yang penting adalah memastikan implementasinya berjalan efektif tanpa menambah kompleksitas proses, biaya, maupun waktu bagi eksportir. Mengingat implementasinya masih dalam tahap awal, komunikasi dan evaluasi bersama pelaku usaha tetap diperlukan agar mekanisme DSI dapat mendukung kelancaran ekspor," katanya pada SUAR, Selasa (25/8/2026).
Shinta juga menyoroti yang terpenting penerapan mekanisme ini jangan sampai menambah beban yang justru menekan pelaku usaha atau menempatkan eksportir Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dibandingkan negara pesaing. Penguatan tata kelola perlu tetap memperhatikan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan kepastian berusaha.
"Sehingga tujuan meningkatkan penerimaan dan transparansi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga daya saing ekspor Indonesia," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan risiko utama ketika DSI menjalankan peran sebagai perantara tunggal bukan sekadar tambahan prosedur, melainkan konsentrasi titik kegagalan dalam rantai ekspor. Jika verifikasi dokumen, valuasi, integrasi data, atau sistem elektronik DSI bermasalah, gangguan dapat menjalar sekaligus ke batu bara, sawit, dan ferroalloy yang pada 2025 menyumbang sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% ekspor nasional.
Dengan kebijakan ini, sambungnya, negara memperoleh visibilitas transaksi yang lebih baik untuk menekan under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa. Namun, risiko muncul bila fungsi pengawasan berubah menjadi intervensi harga, pemilihan mitra, atau pengendalian kontrak.
"Konsentrasi kewenangan juga membuka risiko rent-seeking, konflik kepentingan, dan moral hazard jika akuntabilitas lemah," katanya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menetapkan service-level agreement, jalur ekspor darurat, audit independen, benchmark harga transparan, mekanisme keberatan, serta pemisahan tegas antara regulator dan operator. DSI harus dinilai dari kemampuan mempercepat kepatuhan tanpa mengurangi kepastian transaksi.
Terkait kesiapan industri, ia melihat tidak seragam. Eksportir besar pada batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy relatif lebih siap karena memiliki sistem kepatuhan, dokumentasi perdagangan, treasury, dan hubungan buyer yang mapan. Tantangan lebih besar akan dihadapi eksportir menengah-kecil, pemasok yang bergantung pada trader, perusahaan dengan kontrak kompleks, serta pelaku yang sistem datanya belum terintegrasi.
"Industri juga perlu mengantisipasi tahap berikutnya ketika DSI berpotensi menjadi pembeli komoditas, karena perubahan tersebut dapat memengaruhi price discovery, arus kas, dan posisi tawar produsen. Transisi harus berbasis segmentasi risiko, bukan pendekatan seragam untuk semua pelaku," katanya.
Jika tidak diantisipasi, Syafruddin menilai risiko pengalihan sumber pasokan oleh pembeli internasional nyata, terutama untuk komoditas yang mudah disubstitusi dan kontraknya sensitif terhadap waktu, harga, serta kepastian pengiriman. Buyer tidak menilai tujuan kebijakan, melainkan total transaction cost: kecepatan approval, fleksibilitas kontrak, kepastian kualitas, transparansi harga, dan risiko keterlambatan.
Jika DSI hanya menambah lapisan verifikasi tanpa mengubah kepemilikan barang, hubungan komersial, atau aliran pembayaran, risiko diversion dapat ditekan.
"Sebaliknya, bila proses menjadi lambat, biaya layanan meningkat, atau keputusan transaksi sulit diprediksi, buyer dapat mengalihkan sebagian pembelian ke Australia, Brasil, Malaysia, Afrika Selatan, atau pemasok lain sesuai komoditas," katanya.
Efek lainnya yang lebih berbahaya, sambungnya, diskon harga Indonesia dapat melebar karena buyer memasukkan regulatory friction ke dalam premi risiko. Karena itu, keberhasilan DSI harus diukur dengan waktu proses, tingkat penolakan, biaya kepatuhan, ketepatan pengiriman, dan retensi buyer.
"Transparansi yang menurunkan risiko transaksi harus menjadi keunggulan, bukan beban baru," katanya.
Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi dan Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan, peran DSI harus dirumuskan secara jelas agar keberadaannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian, lembaga, maupun badan usaha lainnya. Sebagai entitas yang memiliki mandat strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, DSI perlu memiliki batas kewenangan, tanggung jawab, serta target kinerja yang terukur.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, DSI juga harus memiliki fungsi yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi pengelolaan komoditas sumber daya alam strategis.
"Perannya tidak semata-mata sebagai pelaksana kebijakan, tetapi harus mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, serta mendorong optimalisasi nilai ekonomi dari sumber daya alam Indonesia. Dengan demikian, keberadaan DSI dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” kata Didik kepada SUAR di Jakarta (24/8/2026).

Dalam menjalankan mandatnya, DSI perlu membangun koordinasi yang kuat dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tetap sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk aspek ketahanan ekonomi, penerimaan negara, hilirisasi, serta keberlanjutan lingkungan.
"Jangan sampai muncul kebijakan yang saling bertentangan akibat tidak jelasnya pembagian peran antarinstansi," tambah Didik.