Dongkrak Jualan Nanas dan Pisang di Pasar Jepang
Indonesia punya peluang ekspor hasil pertanian khususnya pisang dan nanas ke Jepang. Masih kalah sama Filipina
Indonesia punya peluang ekspor hasil pertanian khususnya pisang dan nanas ke Jepang. Masih kalah sama Filipina
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meningkatkan alokasi kuota ekspor komoditas pisang dan nanas Indonesia ke Jepang yang mendapatkan tarif preferensi 0% melalui skema tariff rate quota (TRQ) dalam Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA).
IJEPA sendiri merupakan perjanjian kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang yang mulai berlaku sejak tahun 2008 lalu. Perjanjian ini terus mengalami penyesuaian dan perkembangan hingga di tahun 2026, di mana Indonesia mendapatkan kenaikan kuota untuk komoditas pisang dan nanas yang mendapatkan preferensi tarif 0%.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Bayu Wicaksono Putra mengatakan, pemerintah telah melakukan penyesuaian ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang sebagai tindak lanjut protokol perubahan IJEPA yang ditandatangani pada tahun 2024.
Protokol tersebut kemudian disahkan melalui Perpres nomor 32 Tahun 2026 pada Mei 2026, dan dilanjutkan dengan pertukaran nota diplomatik pada Juni 2026, di mana hasil perubahannya mulai diimplementasikan pada 1 Agustus 2026.
“Sejumlah perubahan yang diatur mencakup pos tarifnya untuk pisang dan nanas, juga untuk kuotanya 4 ribu ton per tahun untuk pisang, dan 800 ton per tahun untuk nanas, juga persyaratan dokumennya,” kata Bayu, Selasa (18/08/2026).
Pada tahun 2008 lalu, berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2008, Indonesia mendapatkan kuota pisang dengan kode HS 0803.00.10.00 sebesar 1.000 ton per tahun. Sementara, kuota nanas dengan kode HS 0804.30.00.00 mendapatkan kuota sebesar 100 ton dan naik 50 ton setiap tahun sampai 300 ton pada tahun 2012.
Penyesuaian kode HS pisang kemudian berubah menjadi 0803.90.00.00 pada tahun 2015, sementara kode HS nanas tidak mengalami perubahan. Kuotanya pada tahun itu pun tetap sama, dan belum mengalami perubahan.
Namun pada tahun 2026, terdapat sejumlah penyesuaian, di mana kuota pisang meningkat menjadi 4.000 ton per tahun dan kuota nanas 800 ton per tahun. Kode HS pun juga disesuaikan berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
“TRQ itu adalah salah satu hal dalam negosiasi yang dalam kuota tertentu artinya tarifnya 0%. Namun apabila kuota sudah dipenuhi, maka berikutnya adalah berlaku tarif most favoured nation (MFN) atau tarif yang umum berlaku di negara tersebut,” jelasnya.
Maka dari itu, ekspor pisang dan nanas dari Indonesia ke Jepang dikenakan tarif 0% sepanjang volumenya masih berada dalam kuota yang ditetapkan yakni 4 ribu ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas. Bertambahnya kuota tarif ekspor produk pertanian Indonesia ini pun membuka peluang yang lebih luas lagi.
Periode TRQ dalam IJEPA ini sendiri dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung sejak tanggal 1 April sampai dengan 30 September tahun berjalan, sementara tahap kedua dimulai pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Tanpa TRQ, komoditas pisang pada tahap pertama akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% dan tahap kedua 20%. Sementara nanas segar dengan ukuran di bawah 900 gram akan mendapatkan tarif 17%.
Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2015, syarat yang diperlukan untuk melakukan ekspor pisang atau nanas ini antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kontrak ekspor. Kemudian, persyaratan itu berubah dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026, di mana syaratnya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan kontrak ekspor.
“Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 24 Tahun 2008 tentang ketentuan ekspor pisang dan nanas, jadi ada sejumlah pengaturan dan kalau masih dalam masuk kuotanya masih 0%, kalau sudah lebih dari kuota nanti akan ada penyesuaian tarif yang berlaku. Untuk nanas segar ini berukuran di bawah 900 gram baik dengan mahkota maupun tanpa mahkota,” lanjut Bayu.
Berdasarkan data dari Trademap 2025, pasar utama komoditas pisang di Jepang masih didominasi oleh Filipina dengan pangsa 75,83% dan nilainya yang mencapai USD 772,53 juta. Diikuti dengan Ekuador dengan nilai USD 71,49 juta, Mexico USD 55,14 juta, Vietnam USD 45,48 juta, dan Kamboja USD 31,94 juta. Sementara, Indonesia menempati posisi ke-10 dengan nilai USD 2,97 juta atau sebesar 3.962 ton
Untuk komoditas Nanas, Indonesia tidak menjadi pasar utama di Jepang. Filipina masih berada di posisi pertama dengan nilai USD 124,67 juta, diikuti dengan Taiwan USD 22,77 juta, Costa Rica USD 0,22 juta, dan Malaysia USD 0,11 juta. Penambahan alokasi nasional untuk pisang maupun nanas dengan skema TRQ IJEPA ini pun diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kita coba mencermati kebutuhan pisang dan nanas di Jepang itu relatif besar. Kita masih men-supply sangat kecil. Negara importir bagi Jepang terutama dari tetangga di ASEAN yaitu Filipina, secara nilai pun sangat besar. Dari nanas juga sama, Filipina itu punya pangsa yang besar,” ungkapnya.
Indonesia disebut masih menghadapi tantangan yang cukup besar untuk meningkatkan pangsa pasar pisang maupun nanas ke Jepang, lantaran negara Filipina masih mendominasi pasar. Sejumlah perusahaan di Jepang juga sudah ada yang berinvestasi di Filipina untuk perkebunan pisang dan nanas, sehingga secara logistik Filipina memiliki keunggulan yang kompetitif.
“Memang secara market ada valuasi yang besar di ukuran tertentu yaitu lebih di 900 gram. Kalau kita berkompetisi dengan Filipina saja jumlahnya sudah jauh sekali. Maka kita lihat market di bawah 900 gram,” jelas Bayu.
Jika pengekspor sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan, dapat melakukan pengajuan permohonan yang kemudian diterima paling lama 10 hari kerja sebelum periode berjalan. Penerbitan persetujuan alokasi kuota oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pun akan dilakukan setelah persyaratan permohonan telah divalidasi.
Dari situ, pengekspor akan mendapatkan pengesahan kuota sertifikat yang akan digunakan untuk mendapatkan sertifikat di negara pengimpor, yakni Jepang.
Adapun laporan realisasi ekspor harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ekspor, dengan menyertakan fotocopy duplicate quota certificate dan fotocopy PEB yang dibubuhi cap basah oleh kantor kepabeanan.
“Apabila kewajiban realisasi tidak dilaksanakan, maka dikenakan sanksi berupa penolakan permohonan quota certificate pisang atau nanas untuk pengapalan berikutnya,” tegasnya.
Salah satu pengekspor nanas ke Jepang, Agus M. Yusuf dari PT Great Giant Pineapple menilai, masalah yang dihadapi oleh Indonesia dalam melakukan ekspor ini sebenarnya bukan hanya soal besarnya kuota saja, tetapi juga soal jenis maupun kriteria dan buah-buahan khususnya nanas yang boleh menikmati pengecualian tarif tersebut.

Nanas yang mendapatkan fasilitas tersebut dibatasi dengan berat maksimal 900 gram per buahnya. Sementara menurutnya, pasar Jepang justru lebih menyukai nanas yang beratnya di atas dari ketentuan tersebut. Akibatnya, produk yang masuk dari Indonesia pun kurang sesuai dengan preferensi pasar Jepang.
“Secara market, nanas yang beratnya di bawah 900 gram itu sangat sulit untuk bisa masuk. Kebanyakan respons positif dari market itu adalah yang di atas 900 gram, termasuk di dalamnya yang mayoritas menguasai pasar nanas di Jepang yang dari Filipina itu memang yang secara ukuran adalah yang di atas 900 gram,” ujar Agus.
Karena itu menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali batas ketentuan tersebut dalam negosiasi IJEPA, agar fasilitas tarif 0% ini bisa dimanfaatkan secara lebih optimal oleh eksportir Indonesia.
“Seandainya ke depannya kembali dilakukan negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, salah satu poin penting yang mungkin bisa dinegosiasikan adalah tidak ada aturan mengenai batas gramasi yang bisa mendapatkan keistimewaan impor tarif dari produk Indonesia, khususnya untuk nanas,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menjelaskan, kenaikan kuota untuk tarif 0% ini memang membuka peluang ekspor Indonesia, tetapi belum cukup untuk membuat jumlah ekspor pisang maupun nanas meningkat.
Menurutnya, yang terpenting adalah melakukan ekspor dengan kualitas yang memenuhi standar negara tujuan ekspor tersebut. “Tarif yang lebih murah memang privilege kita untuk penetrasi di negara itu. Tapi kan bukan hanya Indonesia yang dapat tarif lebih murah, negara lain juga dapat. Jadi yang paling penting meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi dari Indonesia agar bisa diterima di negara tersebut,” ucap Esther.
Untuk mengukur keberhasilan dari implementasi tarif dalam kerangka IJEPA tersebut, Esther menjelaskan dapat melihat dari peningkatan volume perdagangan komoditas tersebut dari Indonesia ke Jepang.

Dengan adanya peningkatan volume ekspor maupun jumlah eksportir, menunjukkan bahwa penurunan tarif ini mampu dengan efektif meningkatkan daya saing produk Indonesia, sekaligus memperluas akses pasar ke Jepang.
“Selain itu juga bisa diukur dengan memantau realisasi penyerapan kuota tahunan seperti skema TRQ atau fasilitas user specific duty free scheme (USDFS). Selanjutnya bisa diukur dengan efektivitas kebijakan menggunakan indikator output, outcome, dan impact ekonomi jangka panjang,” tutupnya.