Pemerintah Bakal Rilis Aturan Eksporal Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang Pada November

Ekspor mineral yang mengandung tanah jarang bisa dibebaskan. Pemerintah masih menghitung besaran kadar yang nantinya dapat menjadi batas dalam kegiatan ekspor.

Pemerintah Bakal Rilis Aturan Eksporal Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang Pada November
Ilustrasi logam tanah jarang Photo by Calvin Chai / Unsplash
Daftar Isi

Pemerintah menargetkan regulasi teknis terkait ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) rampung pada November 2026. Aturan tersebut nantinya akan menentukan batas kadar LTJ yang masih diperbolehkan terkandung dalam komoditas mineral yang diekspor dari Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan ketentuan mengenai batas kadar LTJ tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah masih menghitung besaran kadar yang nantinya dapat menjadi batas dalam kegiatan ekspor.

“Regulasi nanti mengatur sekian persen, sekian PPM,” ujar Tri ditemudi di sela-sela acara Critical Minerals and Green Industrulization for Shared Prosperity in the Global South di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri WinarnoDirektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno ditemui di acara Critical Minerals and Green Industrulization for Shared Prosperity in the Global South, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Feby Febrina/Suar.id.

Menurut Tri, penyusunan regulasi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan melibatkan Kementerian ESDM dalam proses kajiannya. Aturan ini disiapkan sebagai ketentuan yang lebih permanen untuk mengatur ekspor komoditas yang memiliki kandungan LTJ. “Kalau rampungnya kapan? Itu kan jangka panjang, ya mungkin November kali,” kata Tri.

Ia menjelaskan sebelum regulasi permanen rampung, pemerintah akan menggunakan hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai acuan sementara. Kesepakatan tersebut sebelumnya digunakan untuk menyelesaikan hambatan ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

Perkuat data cadangan logam tanah jarang

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indef Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin menilai, pemerintah perlu terlebih dahulu memperkuat data mengenai sumber daya dan cadangan LTJ di Indonesia. Menurutnya, ketersediaan data yang akurat menjadi penting, karena LTJ umumnya ditemukan sebagai mineral ikutan dari kegiatan penambangan komoditas mineral lainnya.

“Logam tanah jarang ini sebenarnya mineral ikutan. Sampai sekarang belum ada data yang menunjukkan secara riil dan akurat, berapa kapasitas atau reserve logam tanah jarang yang ada di Indonesia,” ujar Imaduddin.

Direktur Eksekutif Indef Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin ditemui di acara Critical Minerals and Green Industrulization for Shared Prosperity in the Global South, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Feby Febrina/Suar.id.

Menurutnya, inventarisasi sumber daya dan cadangan LTJ diperlukan untuk mengetahui seberapa besar potensi komoditas tersebut sekaligus menentukan kelayakan ekonominya. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk melihat apakah cadangan LTJ Indonesia cukup besar untuk mendorong investasi di sektor tersebut.

Selain persoalan cadangan, Imaduddin menilai pengembangan LTJ juga menghadapi tantangan teknologi. Hal ini karena LTJ yang merupakan mineral ikutan perlu dipisahkan dari mineral utama melalui proses dan teknologi tertentu.

Karena itu, menurut Imaduddin, selain menyiapkan regulasi terkait ekspor LTJ, pemerintah perlu secara bersamaan memperkuat inventarisasi cadangan dan mendorong penguasaan teknologi pemisahan LTJ.

"Untuk memisahkannya kan perlu teknologi juga gitu ya. Dan kita mungkin masih ada keterbatasan dalam hal teknologi yang menurut saya itu juga menjadi fokusnya pemerintah," katanya.

Usulan tentang ambang batas

Sementara itu, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) telah mengajukan usulan mengenai ambang batas LTJ yang terdapat dalam produk olahan nikel kepada pemerintah. Usulan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di kementerian terkait.

Ketua FINI, Arif Perdanakusumah mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran ambang batas yang diusulkan. Menurutnya, angka tersebut belum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

“FINI telah mengajukan usulan ambang batas LTJ dalam produk olahan nikel dan sedang dibahas di kementerian terkait,” ujar Arif pada SUAR.

Saat ditanya mengenai besaran ambang batas yang diajukan, Arif mengatakan angka tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah.

Ilustrasi - Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Jojon

Pembahasan mengenai ambang batas LTJ ini tidak terlepas dari hambatan ekspor produk mineral yang terjadi sebelumnya. Sejumlah perusahaan sempat mengeluhkan tertahannya ekspor produk mineral akibat kewajiban pemeriksaan kandungan LTJ dalam komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

FINI sebelumnya melaporkan sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) belum diterbitkan per 29 Juli 2026. LS merupakan dokumen verifikasi yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses ekspor komoditas tertentu.

Arif mengatakan hambatan terjadi karena kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif belum dapat sepenuhnya dilaksanakan, antara lain akibat persoalan regulasi dan tata kelola serta kesiapan peralatan dan teknis pengujian di lapangan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 telah memasukkan logam tanah jarang ke dalam daftar barang yang dilarang diekspor. Dalam lampiran beleid tersebut, LTJ yang dimaksud mencakup 17 unsur, yakni skandium, itrium, lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, dan lutesium.

"Hambatan tersebut sebelumnya terjadi karena adanya kewajiban pelaksanaan pengujian terhadap kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam produk yang akan diekspor. Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu antara lain regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian," katanya.

Masih perlu kajiam lebih lanjut

FINI menegaskan pada prinsipnya mendukung pelaksanaan pengujian dalam rangka pemetaan potensi maupun inventarisasi cadangan LTJ di Indonesia. Namun, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam suatu produk hasil pengolahan maupun pemurnian tidak seharusnya secara otomatis mengubah status produk tersebut menjadi komoditas yang dilarang diekspor.

Ia menjelaskan fasiltas pengolahan atau pemurnian nikel berbasis teknologi high pressure acid leaching (HPAL) dan rotary kiln electric furnace (RKEF) pada dasarnya dibangun dengan desain teknologi yang difokuskan untuk mengolah bijih nikel menjadi produk intermediate, seperti mixed hydroxide precipitate, nickel pig iron, ferronickel, dan nickel matte.

Sedangkan, proses ekstraksi dan pemurnian LTJ yang ikut terkandung dalam produk-produk hasil pengolahan atau pemurnian nikel tersebut masih memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknologi maupun keekonomiannya.

Pengusaha Keluhkan Ekspor Mineral Tersendat Karena Aturan Logam Tanah Jarang
Sejumlah perusahaan mengeluhan ekspor produk mineral terhambat akibat pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) dalam komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

Aturan tumpang tindih atau malah belum ada

Keluhan itu sebelumnya telah ditanggapi oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman. Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena masih terdapat kekosongan aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

Dudung menjelaskan kekosongan aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan sebagai mineral ikutan menimbulkan keraguan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. "Aparat penegak hukum tidak seharusnya melakukan tindakan yang justru menghambat kegiatan ekspor," tegasnya Senin (27/7).

Dudung menambahkan, selain kekosongan aturan, persoalan ekspor mineral juga diperumit oleh adanya aturan yang dinilai tumpang tindih. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat saat ini banyak kapal yang tertahan karena aturan kekakuan aturan. "Ada juga masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," katanya.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya