Kenaikan Royalti Mineral Ditunda, Pengusaha Minta Aturan Fiskal Lebih Cermat

Jangan sampai kebijakan fiskal justru menurunkan daya saing industri tambang nasional dan mengganggu iklim investasi yang saat ini sedang dijaga pemerintah.

Kenaikan Royalti Mineral Ditunda, Pengusaha Minta Aturan Fiskal Lebih Cermat
Sejumlah truk pengangkut batu bara melintas di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). (ANTARA FOTO/Angga Palguna/foc)
Daftar Isi

Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menilai penundaan kenaikan royalti mineral oleh pemerintah perlu diikuti kebijakan fiskal yang lebih hati-hati.

Hal tersebut menanggapi penundaan kenaikan tarif royalti mineral untuk komoditas seperti nikel, emas, tembaga, perak, dan timah per Mei 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan ini diambil untuk mendengar masukan pelaku usaha dan merumuskan formulasi yang lebih baik.

Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan, dunia usaha memahami langkah pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral di tengah kebutuhan fiskal dan agenda hilirisasi, namun mengingatkan agar penyesuaian royalti dilakukan bertahap sesuai kondisi keekonomian komoditas.

"Namun dari perspektif pelaku usaha, kenaikan royalti perlu dilakukan secara sangat hati-hati, bertahap, dan berbasis kondisi keekonomian masing-masing komoditas," katanya pada SUAR, Selasa (12/05/2026).

Ia mengatakan masukan utama dunia usaha sebenarnya sederhana yakni jangan sampai kebijakan fiskal justru menurunkan daya saing industri tambang nasional dan mengganggu iklim investasi yang saat ini sedang dijaga pemerintah.

Dalam menetapkan kenaikan royalti komoditas tambang, sambungnya, dunia usaha menilai waktunya perlu mempertimbangkan siklus harga komoditas global. Ketika harga komoditas tinggi mugkin masih ada ruang penyesuaian, tetapi saat harga terkoreksi sementara biaya operasional naik, kenaikan royalti bisa sangat menekan cash flow perusahaan terutama pelaku usaha menengah dan kontraktor lokal di daerah.

Anggawira mengatakan beban industri saat ini sebenarnya sudah cukup besar. Salah satu contoh yang sering disampaikan pelaku usaha adalah kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara untuk PLN yang sampai saat ini masih menggunakan harga batas atas sekitar US$70 per ton untuk kalori tertentu, sementara biaya produksi terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Kenaikan terjadi pada biaya BBM dan energi operasional, jasa kontraktor tambang, alat berat dan sparepart, logistik dan hauling, kewajiban lingkungan dan reklamasi, hingga biaya pembiayaan.

Di sisi lain, sambungnya, saat harga batu bara global sempat berada di kisaran US$200–300 per ton, produsen tetap wajib memasok sebagian produksi ke domestik dengan harga DMO yang jauh lebih rendah.

"Dunia usaha memahami DMO penting untuk menjaga tarif listrik masyarakat tetap stabil, tetapi kondisi ini juga perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah ingin menaikkan royalti," katanya.

Pelaku usaha berharap royalti tidak disamaratakan, tetapi mempertimbangkan faktor harga komoditas, kualitas cadangan, biaya logistik, stripping ratio, serta tingkat hilirisasi. Dunia usaha, sambung Anggawira, sebenarnya bisa menerima penyesuaian sepanjang ada peta jalan yang jelas, transparan, dan dikomunikasikan jauh hari.

Anggawira menambahkan saat ini banyak perusahaan sedang fokus membangun smelter, infrastruktur, transisi energi, dan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Jadi pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan agar industri tetap sehat dan ekspansi investasi tidak tertahan," katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda kenaikan royalti produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, hingga tembaga.

Bahlil menegaskan keputusan final terkait kebijakan tersebut masih belum ditetapkan karena pemerintah masih mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Bahlil, proses penyusunan kebijakan publik harus melalui tahapan sosialisasi dan uji publik agar dapat menghasilkan formulasi yang adil bagi seluruh pihak.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.

"Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/05/2025).

Bahlil menegaskan materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan final pemerintah. Seluruh masukan yang diterima masih akan dievaluasi sebelum kebijakan resmi ditetapkan.

"Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ia akan mengikuti keputusan Bahli terkait royalti komoditas tambang. Purbaya mengatakan akan ada kebijakan lain yang diterapkan untuk menambah pendapatan negara dari sekor Sumber Daya Alam (SDA).

Namun, Purbaya belum menjelaskan kebijakan yang dimaksud.

"Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang, tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat.


Kalau angka yang baru diterapkan, income saya akan meningkat dengan signifikan tanpa menciptakan keributan," kata Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (12/05/2026).

Ia mengatakan dengan kebijakan baru tersebut pendapatan negara bisa naik di atas Rp200 triliun. Namun, kebijakan tersebut masih dikoordinasikan dengan Bahlil.

"Angkanya fantastis yang langkah baru. Tapi saya akan tunggu berapa yang akan dikasih ke saya sebetulnya. Yang disebutkan sih lebih (dari Rp200 triliun). Tapi itu tergantung Pak Bahlil nanti berapa hitungannya," katanya.

construction workers standing near wheelbarrows near mountain
Photo by Pedro Henrique Santos / Unsplash

Berat bagi sektor tambang

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar mengatakan jika royalti naik dampaknya lumayan berat bagi pelaku usaha tambang. Kenaikan royalti bisa meningkatkan biaya produksi dan menekan margin keuntungan, apalagi harga komoditas fluktuatif.

"Selain itu juga bisa mengurangi minat investasi dan memperlambat ekspansi," katanya pada SUAR.

Namun, kenaikan royalti bisa meningkatkan penerimaan negara. Karena itu, Bisman menyarankan pemerintah h perlu mempertimbangkan kondisi harga komoditas global dan kemampuan finansial pelaku usaha agar industri tetap kompetitif. Selain itu, aspek keberlanjutan investasi dan kepastian regulasi juga harus diperhatikan.

Baca juga:

Industri Usul Kebijakan Royalti Adil ke Sektor Minerba
Pengusaha industri pertambangan mengusulkan pemerintah untuk mengadakan evaluasi kebijakan royalti dan kerangka fiskal pada komoditas tambang

Sementara itu, Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan pada dasarnya sah saja pemerintah berupaya menaikkan besaran royalti mengingat akibat kondisi ekonomi global saat ini, pemerintah tentu berkeinginan untuk memperbesar pendapatan negara.

Namun menurutnya, langkah yang tepat pemerintah akhirnya menunda implementasi kenaikan revisi atas beberapa komoditas mineral tersebut.

"Harus diakui kondisi pertambangan minerba, bersamaan juga mengalami tekanan atas naiknya biaya produksi, khususnya kenaikan bahan bakar," katanya.

Ia juga nenilai masalah mundurnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang lama cukup mempengaruhi perusahaan dalam mengelola produksi. Belum lagi, devisa hasil ekspor (DHE) juga menjadi masalah lainnya yang dihadapi industri pertambangan minerba.

Di sisi lain, Singgih menilai investasi industri pertambangan memperlukan kepastian jangka panjang. Selain modal kerja yang cukup besar, korporasi tambang dalam memulai berusaha telah membuat feasibility study yang diawalai dengan investasi eksplorasi, kapasitas produksi dan tentu proyeksi harga komoditas. Perubahan yang terlalu sering atau mendadak dilakukan pemerintah, tentu akan membuat ketidakpastian bagi investor.

Di tengah situasi global yang masih belum menentu, pemerintah dinilai lebih baik memanfaatkan momentum untuk memperbaiki tata kelola industri pertambangan nasional yang jumlah pelakunya terus bertambah.

Menurutnya, revisi royalti tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga pada berbagai pemangku kepentingan lain seperti perusahaan jasa pertambangan yang selama ini digunakan mayoritas perusahaan tambang, serta sektor perbankan yang ikut mempertimbangkan risiko dari perubahan kebijakan tersebut.

"Di tengah kondisi ekonomi global yang belum jelas arahnya, semua justru ingin melakukan proyeksi dan mitigasi yang akan dilakukan oleh perusahaan tambang mineral. Justru jangan sampai kebijakan untuk menaikkan royalti yang terburu-buru, yang sebelumnya perusahaan dihadapkan pada ketidakpastian RKAB, justru menambah polemin dan beban bagi investor," katanya.

Ia mengatakan jika akhirnya pemerintah tetap akan merealisasikan kenaikan royalti mineral, sebaiknya bukan saja di sisi royalti saja. Pemerintah bersamaan justru harus memberikan keringan melalui kebijakan fiskal dan non-fiskal dalam memperkuat investasi eksplorasi mineral ke depan.

Baca selengkapnya

Ω