Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci kelancaran proyek pengembangan pembangkit listrik terbarukan dalam kerangka program transisi energi hijau di tanah air. Tanpa itu, investasi senilai miliaran dolar akan sulit beroperasi dan menghasilkan dampak nyata.
Kendala ini yang kini dialami PT. Indo Acwa Tenaga Saguling (IATS) dan dibahas dalam Sidang IX Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, CEO Acwa Power Indonesia Tim Anderson mengungkapkan tantangan IATS dalam mengeksekusi pengoperasian unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) jenis photovoltaic (PV) terapung di Waduk Saguling, Bandung Barat, Jawa Barat.

Dengan nilai investasi tak tanggung-tanggung sebesar USD10 miliar, pembangunan PLTS terapung pelopor yang telah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan direncanakan mulai beroperasi 30 Juni 2026 itu terancam molor. "Dalam isu ini, bukan hanya investor, tetapi juga PLN sebagai offtaker kami. Padahal, proyek ini yang sudah masuk target JETP dan didanai Prancis dan Arab Saudi," katanya.
Terkendala dokumen kunci
Anderson mengungkapkan pihaknya telah memperoleh izin Amdal untuk pembangunan kawasan pembangkit dan jaringan transmisi. Tak hanya itu, karena menerima pendanaan luar negeri, IATS juga mendaftarkan izin environmental social impact guna memenuhi prinsip keberlanjutan. Ketiga dokumen ini merupakan bentuk tanggung jawab IATS atas kelestarian kawasan sekitar waduk.
Namun perusahaan mengalami kendala dalam pembangunan jaringan listrik dan substasiun, termasuk kabel-kabel yang mendistribusikan listrik sampai gardu induk PLN. "Salah satu lahan seluas 4,4 kilometer persegi masih milik Perhutani, dan untuk itu kami harus dapat izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) secepatnya," jelasnya.
Izin tersebut tidak kunjung diproses karena belum mendapatkan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat
IATS telah mengajukan izin PPKH sejak awal 2024. Namun, hingga saat ini, izin tersebut tidak kunjung diproses karena belum mendapatkan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat, sebagai dokumen kunci dan pelengkap.
"Penundaan setiap pekan menimbulkan kerugian tidak kurang dari USD1.000.000. Target tanggal mulai operasional yang semula ditetapkan 30 Juni 2026 dalam perjanjian, terpaksa kami mundurkan sampai Maret 2027," ungkap Anderson.
Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Doni Sri Putra membenarkan bahwa permohonan IATS belum diterima karena syarat surat rekomendasi gubernur belum dilengkapi. "Di kami belum dapat diproses, tetapi sudah kami berikan asistensi untuk melengkapi. Jika sudah lengkap, proses di kami normal 34 hari, tetapi karena ini PSN, kami dapat memproses lebih cepat," ucap Doni.
Komitmen lingkungan menentukan
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan surat rekomendasi gubernur telah siap dan akan dikeluarkan hari Senin, 11 Mei 2026 yang akan datang. Namun, Pemda Jabar hanya akan menerbitkan surat tersebut apabila Indonesia Power selaku subsidiari PT. PLN (Persero) dapat menyediakan komitmen lingkungan, termasuk agenda reforestasi lahan yang diambil-alih untuk pembangunan PLTS.
"Provinsi Jawa Barat adalah daerah rawan bencana. Karena itu, kami mohon PLN dan Acwa Power memenuhi dulu kewajiban lahan pengganti seluas 1.081 hektare yang saat ini baru terpenuhi 159 hektare atau 14,7%. Masih cukup besar kewajiban itu. Kami mohon agreement atau pakta integritas yang dapat diselesaikan secara paralel," tutur Herman.
Terhadap IATS dan Acwa Power, Herman mewanti-wanti agar pembangunan instalasi listrik dilakukan tanpa menebang pohon. Apabila tidak terhindarkan, maka lakukan seminimal mungkin dan disertai komitmen reforestasi. "Jangan sampai investasi lancar, tetapi lingkungan dikorbankan. Dengan komitmen tertulis, rekomendasi segera kami keluarkan," tegasnya.
Komitmen pasti dari PLN
Direktur PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Barat yang menolak berkompromi atas kewajiban lingkungan tersebut. Ia mengakui skema PPKH dapat diganti dengan uang pengganti, tetapi Gubernur Jawa Barat bersikeras agar pengambilan lahan diganti dengan penghijauan yang lebih baik.
Darmawan menegaskan bahwa anggaran reforestasi tersebut sudah tersedia, tetapi tanahnya sedang dalam proses pembebasan, termasuk merancang agar luas kawasan 1.081 hektare itu selesai secepatnya.
"Saat ini sertifikasinya masih berjalan. Posisi kami adalah tidak menganggap itu tanah kosong. Sertifikatnya bisa kami kuasai, tetapi karena ada yang mukim di situ, kami butuh waktu agar proses sosial lebih dingin dan lebih lancar," kata Darmawan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengetuk palu sidang dengan mempertegas kembali komitmen bilateral kedua pihak untuk saling menyerahkan dokumen perjanjian dan komitmen yang dibutuhkan.
Pemda Jawa Barat diharapkan menyampaikan surat rekomendasi tepat waktu sesuai dijanjikan, dan PT. PLN (Persero) menyerahkan pakta integritas komitmen reforestasi lahan sesuai ketentuan gubernur.
"Yang dikatakan di sini mengikat, dan Anda tidak bisa main-main. Kami akan monitor progress-nya. Timeline sudah clear dan sudah lancar. Pemda Jabar, PLN, Kementerian Kehutanan berkomitmen mempercepat proyek ini, maka kami pastikan Anda sudah bisa bergerak di bawah monitor kami dari waktu ke waktu," ujar Purbaya.
Energi bersih dan azas keadilan
Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Agung Budiono menyatakan, penerbitan izin rekomendasi perubahan kawasan hutan perlu ditindaklanjuti melalui perangkat kebijakan yang memastikan akses energi bersih yang kelak dihasilkan PLTS Saguling nanti bisa terjangkau oleh masyarakat.
"Jika transisi hanya berfokus pada konsumsi kalangan menengah atas tanpa strategi distribusi manfaat yang adil, proses ini berisiko menciptakan ketimpangan baru dalam lanskap energi nasional. Padahal, Jawa Barat telah mencapai bauran energi terbarukan dan cukup responsif dalam kapasitas kelembagaan," ujarnya kepada SUAR.
Di samping itu, Agung mengungkapkan salah satu hasil penelitiannya tentang kesiapan pemerintah daerah mendukung transisi energi terbarukan adalah keterbatasan pengetahuan dan kapasitas teknis, termasuk minimnya tenaga ahli dan penelitian lokal yang menyulitkan pemerintah daerah berinovasi dan memanfaatkan potensi energi terbarukan.
"Kondisi ini diperparah struktur kewenangan yang belum sepenuhnya mendukung. Kasus rekomendasi gubernur ini memperlihatkan daerah hanya berperan sebagai pelaksana program yang diturunkan dari pusat, sehingga membatasi ruang kreatif daerah untuk merancang sistem transisi energi sesuai konteks dan kebutuhan wilayahnya sendiri," cetus Agung.
Di sisi lain, ketika daerah memiliki inisiatif atau rencana konkret, mereka kerap berhadapan dengan kenyataan bahwa sistem jaringan listrik nasional belum siap menampung. Sejumlah proyek bahkan harus tertahan karena kapasitas daya dalam sistem RUPTL PLN belum tersedia atau berada di bawah potensi untuk layak secara keekonomian.
Tantangan-tantangan tersebut menurut Agung, menunjukkan transisi energi bukan hanya soal teknis, tetapi struktur tata kelola dan keberpihakan regulasi. "Daerah seperti Jawa Barat, dengan potensi energi terbarukan besar, memerlukan dukungan dalam bentuk insentif, kewenangan, maupun infrastruktur agar bisa benar-benar berperan strategis dalam agenda transisi energi nasional," katanya.