Menuju Bursa Mineral, Kuncinya di Kepastian Hukum dan Likuiditas

Pemerintah diamanatkan membentuk bursa khusus komoditas. Demi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap referensi harga yang ditentukan di luar negeri.

Menuju Bursa Mineral, Kuncinya di Kepastian Hukum dan Likuiditas
Photo by Dominik Vanyi / Unsplash
Daftar Isi

Setelah Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi diberlakukan, kini Pemerintah harus segera merealisasikan pembentukan bursa perdagangan komoditas mineral dan strategis nasional.

Amanat ini, masuk dalam 17 perubahan utama revisi UU P2SK yang disahkan saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bursa mineral nantinya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan, OJK akan melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Seiring dengan itu, akan ada penambahan kursi baru dewan komisioner di OJK.

"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Penambahan kursi dewan komisioner di OJK tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan pengawasan bursa mineral akan menambah kewenangan OJK sebelumnya.

"Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (3/6/2026).

"Dalam aspek kelembagaan disepakati penyempurnaan Dewan Komisioner OJK termasuk penambahan kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis," sambungnya.

Nasionalisasi pembentukan harga mineral dalam negeri

Pembentukan bursa komoditas mineral dan strategis tidak dapat dilepaskan dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap referensi harga yang ditentukan di luar negeri.

Saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di DPR pada Mei lalu, Prabowo menyingung harga sejumlah komoditas unggulan Indonesia masih ditentukan oleh bursa asing. Komoditas yang ia sebut di antaranya minyak sawit mentah (CPO), nikel, emas, hingga berbagai hasil tambang lainnya yang selama ini mengacu pada referensi harga global seperti London Metal Exchange (LME) maupun bursa internasional lainnya.

"Kenapa nikel kita ditentukan harganya oleh negara lain? Tidak boleh! Saya instruksikan kabinet saya; rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri. Dan kalau mereka enggak mau beli, ya enggak apa-apa, biar aja itu di bawah tanah untuk cucu kita nanti, daripada kita jual murah saudara-saudara sekalian," kata Prabowo.

Namun, implementasi bursa mineral tidak lepas dari sejumlah tantangan awal yang perlu diantisipasi, terutama terkait kepastian hukum dan tingkat likuiditas atau aktivitas transaksi di pasar. Tanpa partisipasi pelaku usaha yang memadai dan dukungan sistem perdagangan yang kredibel, bursa mineral berisiko belum dapat berfungsi optimal sebagai acuan harga, baik di pasar domestik maupun global.

Berbagai persoalan awal yang perlu diurai

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menilai, pembentukan bursa mineral di dalam negeri berpotensi mengubah posisi Indonesia dari sekadar penerima harga (price taker) menjadi pembentuk harga (price setter) di pasar global.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menginisiasi wadah perdagangan tersebut, mengingat posisinya yang sangat dominan untuk sejumlah komoditas mineral strategis yang transaksinya selama ini masih mengacu ke bursa luar negeri seperti bursa LME di London, bursa logam di Singapura maupun bursa metal di Shanghai, Cina.

Sudirman menyebut, kekuatan Indonesia di komoditas seperti nikel, timah, emas, tembaga, dan bauksit menjadi modal utama pembentukan bursa mineral domestik. Selama ini, perdagangan komoditas-komoditas tersebut masih banyak mengacu pada bursa internasional, padahal Indonesia memiliki posisi yang sangat kuat dalam rantai pasok global.

Ia menjelaskan Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia serta salah satu eksportir timah terbesar global menjadi modal penting untuk membangun acuan harga sendiri. Sementara itu, emas merupakan komoditas strategis untuk lindung nilai, sedangkan tembaga dan bauksit memiliki peran penting dalam mendukung hilirisasi, termasuk pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik.

Namun demikian, ia menilai rencana pembentukan bursa mineral di dalam negeri bukan berarti akan berjalan dengan mulus mengingat akan ada potensi hambatan.

"Pengalihan transaksi ke bursa domestik yang wajib diawasi ketat ini, menimbulkan kekhawatiran dari sisi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi korporasi. Sentimen pembentukan regulasi baru di sektor minerba terbukti sempat memicu respons negatif di pasar modal, yang menyebabkan saham-saham emiten tambang rontok massal karena kekhawatiran tergerusnya margin laba bersih perusahaan," katanya pada SUAR, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, pada masa transisi menuju implementasi sistem baru yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027, terdapat potensi kendala teknis dalam pengikatan kontrak baru. Hambatan perdagangan pada sistem baru berisiko menahan laju penjualan komoditas, yang dalam jangka pendek dapat menurunkan volume ekspor dan penerimaan pajak negara sementara waktu.

Ia juga menyoroti potensi volume transaksi di dalam bursa domestik
yang bisa sepi dan likuditasnya rendah di awal pembentukan. Dalam kondisi tersebut, pelaku industri, baik domestik maupun global, berpotensi tetap menggunakan acuan harga internasional seperti LME atau bursa di Singapura.

Membangun kepercayaan global

Lebih jauh, Sudirman menilai membangun kepercayaan pelaku pasar global tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Bursa mineral Indonesia harus didukung oleh infrastruktur teknologi yang andal, sistem hukum yang memberikan kepastian, serta tata kelola yang transparan dan bebas dari intervensi.

Karena itu, menurut dia, keandalan operasional dan sistem perdagangan yang memenuhi standar internasional menjadi syarat mutlak agar bursa komoditas strategis Indonesia dapat diakui secara global. Selain transparansi dalam pengelolaan logistik dan gudang komoditas, integritas pengelolaan internal bursa akan menjadi faktor utama dalam membangun kredibilitas.

"Independensi bursa dari dinamika politik menjadi poin krusial yang tidak boleh ditawar agar para investor global menaruh kepercayaan penuh pada mekanisme pasar," katanya.

Baca selengkapnya