Pengusaha Keluhkan Ekspor Mineral Tersendat Karena Aturan Logam Tanah Jarang

Sejumlah perusahaan mengeluhan ekspor produk mineral terhambat akibat pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) dalam komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

Pengusaha Keluhkan Ekspor Mineral Tersendat Karena Aturan Logam Tanah Jarang
Photo by USGS / Unsplash
Daftar Isi

Sejumlah perusahaan mengeluhkan ekspor produk mineral terhambat akibat pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) dalam komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

Keluhan itu salah satunya disampaikan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) yang melaporkan sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) belum diterbitkan per Rabu (29/7/2026). LS merupakan dokumen verifikasi yang diterbitkan sebagai salah satu persyaratan dalam proses ekspor komoditas tertentu.

Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan LS tersebut mencakup berbagai komoditas hasil pertambangan dari kegiatan operasional di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung yang masih diproses di sejumlah perusahaan survei, seperti PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Carsurin, PT Sucofindo, PT Tribhakti Inspektama, dan PT Geo Services.

"Hambatan tersebut sebelumnya terjadi karena adanya kewajiban pelaksanaan pengujian terhadap kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam produk yang akan diekspor. Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu antara lain regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian," katanya pada SUAR, Kamis (30/7/2026).

FINI menegaskan pada prinsipnya mendukung pelaksanaan pengujian dalam rangka pemetaan potensi maupun inventarisasi cadangan LTJ di Indonesia. Namun, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam suatu produk hasil pengolahan maupun pemurnian tidak seharusnya secara otomatis mengubah status produk tersebut menjadi komoditas yang dilarang diekspor.

Ia menjelaskan fasiltas pengolahan atau pemurnian nikel berbasis teknologi high pressure acid leaching (HPAL) dan rotary kiln electric furnace (RKEF) pada dasarnya dibangun dengan desain teknologi yang difokuskan untuk mengolah bijih nikel menjadi produk intermediate, seperti mixed hydroxide precipitate, nickel pig iron, ferronickel, dan nickel matte.

Sedangkan, proses ekstraksi dan pemurnian LTJ yang ikut terkandung dalam produk-produk hasil pengolahan atau pemurnian nikel tersebut masih memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknologi maupun keekonomiannya.

"Dalam hal ini, recovery rate yang ekonomis dan kriteria ambang batas kandungan yang spesifik untuk masing-masing komoditas perlu menjadi bagian penting dalam penentuan kebijakan," kata ia.

Di sisi lain, industri hilirisasi nikel Indonesia masih berusia relatif muda dan saat ini tengah menghadapi tekanan yang berat pada bisnis utamanya. Tekanan tersebut antara lain berasal dari penurunan permintaan dunia; fluktuasi harga; peningkatan biaya produksi dan energi; kenaikan komponen biaya bahan baku utama dan bahan baku penolong seperti sulfur dan solar industri; serta beberapa kebijakan yang memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, sambungnya, kebijakan terkait LTJ perlu dirancang secara proporsional dan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi yang jelas. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang telah berjalan.

"Nilai tambah terbesar dari LTJ memang tercipta setelah melalui proses pemisahan dan pemurnian. Karena itu, arah kebijakan LTJ sebaiknya difokuskan untuk mendorong terbentuknya ekosistem hilir yang mampu melaksanakan proses tersebut secara khusus dan berkelanjutan," katanya.

Namun, Arif mengatakan pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah memberikan kepastian bahwa sejumlah pengiriman produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian yang sebelumnya tertahan telah diizinkan kembali untuk melanjutkan ekspor.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 telah memasukkan logam tanah jarang ke dalam daftar barang yang dilarang diekspor. Dalam lampiran beleid tersebut, LTJ yang dimaksud mencakup 17 unsur, yakni skandium, itrium, lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, dan lutesium.

Ganggu kelancaran arus pasokan

Melengkapi FINI, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan sejumlah eksportir saat ini menghadapi hambatan karena adanya permintaan pengujian tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kandungan LTJ maupun unsur radioaktif seperti uranium. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus pasokan dari Indonesia sebagai salah satu produsen komoditas mineral utama dunia.

Produk yang terdampak antara lain feronikel, ferrochrome, nickel pig iron (NPI), zinc ingot, zinc oxide, dan ferromanganese steel. Selain itu, sejumlah produk seperti tin ingot, pig iron, konsentrat pasir silika, dan kaolin juga turut menghadapi persoalan serupa.

Hal ini sudah, sambung Sudirman, sudah dikeluhkan oleh beberapa perusahaan tambang mineral yang juga mengikutsertakan asosiasi seperti Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) ke pemerintah.

Sudirman memahami perhatian pemerintah untuk memastikan kandungan LTJ yang terdapat dalam komoditas mineral dapat diolah lebih lanjut di dalam negeri dan tidak ikut diekspor ke negara lain. Apalagi mineral LTJ saat ini sudah memegang peranan yang sangat penting bagi perkembangan industri perangkat teknologi tinggi seperti chip computer, magnet permanen untuk bahan baku kendaraan listrik, hingga sistem peralatan militer.

Namun demikian, keberadaan unsur mineral LTJ di Indonesia umumnya merupakan mineral ikutan dari mineral utama yang menjadi komoditas bahan tambang dan jarang berdiri sendiri. Misalnya LTJ jenis monasit dan xenotim pada komoditas timah atau sisa tailing nikel dan bauksit.

"Perusahaan tambang tentunya akan membutuhkan proses yang memerlukan teknologi uji multi-unsur yang rumit sejak tahap eksplorasi hingga pemurnian guna memastikan persentase kandungan mineral LTJ tsb di dalam bijih mineral yang akan ditambangnya," katanya pada SUAR.

Di sisi lain, Sudirman menilai kebijakan pemerintah yang telah melarang ekspor bijih mineral mentah sebenarnya sudah cukup untuk mencegah potensi LTJ ikut terkirim ke luar negeri karena LTJ di dalam bijih mineral tersebut akan terpisahkan pada proses pengolahan atau hilirisasi. Umumnnya kandungan mineral ikutan LTJ tersebut akan tersimpan di dalam material tailing dari proses hilirisasi.

Sudirman menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan melalui aturan yang memberikan kepastian mengenai batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam produk yang diekspor.

Foto udara kawasan permukiman warga di dekat area tambang galian C yang telah ditutup di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (23/7/2026).

Perkuat tata kelola ekspor

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan persoalan tersebut muncul karena masih terdapat kekosongan aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Untuk itu, KSP menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pelaku usaha guna mencari jalan keluar atas hambatan ekspor tersebut.

"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," kata Dudung usai rapat, Senin (27/7/2026).

Dudung menjelaskan kekosongan aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan sebagai mineral ikutan menimbulkan keraguan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Karena itu, aparat penegak hukum ia nilai tidak seharusnya melakukan tindakan yang justru menghambat kegiatan ekspor.

"Aparat penegak hukum tidak seharusnya melakukan tindakan yang justru menghambat kegiatan ekspor," tegas mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.

Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun kesepakatan yang dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha, khususnya mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan pengawasan terhadap ekspor mineral tetap berjalan.

Dudung menambahkan, selain kekosongan aturan, persoalan ekspor mineral juga diperumit oleh adanya aturan yang dinilai tumpang tindih. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat saat ini banyak kapal yang tertahan karena aturan kekakuan aturan.

"Ada juga masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," katanya.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya