EUDR Berlaku 2027, Eksportir Kehutanan Perlu Bersiap Sedini Mungkin
Kesiapan ini dinilai penting, mengingat EUDR mewajibkan seluruh produk hasil hutan maupun perkebunan yang masuk ke pasar Uni Eropa selain mampu memenuhi aspek legalitasnya.
Kesiapan ini dinilai penting, mengingat EUDR mewajibkan seluruh produk hasil hutan maupun perkebunan yang masuk ke pasar Uni Eropa selain mampu memenuhi aspek legalitasnya.
Eksportir produk kehutanan Indonesia diminta mulai mempersiapkan pemenuhan ketentuan dan persyaratan mengenai European Union Deforestation Regulation (EUDR) sedini mungkin. Kendati regulasi tersebut baru akan berlaku bagi perusahaan besar mulai pada 1 Januari 2027 mendatang.
Kesiapan ini dinilai penting, mengingat EUDR mewajibkan seluruh produk hasil hutan maupun perkebunan yang masuk ke pasar Uni Eropa selain mampu memenuhi aspek legalitasnya. Tak hanya itu, pelaku usaha juga harus memenuhi unsur ketertelusuran atau traceability seluruh rantai pasoknya bebas dari deforestasi maupun degradasi hutan.
Technical Director Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia Hartono Prabowo menjelaskan, EUDR ini sendiri dilatarbelakangi dari negara-negara di Uni Eropa yang ingin meningkatkan permintaan terhadap produk legal dan bebas dari deforestasi. Fokus utamanya pun pada rantai pasok yang dapat ditelusuri. Ada sejumlah persyaratan yang menjadi inti dari EUDR tersebut, di mana perusahaan eksportir harus memenuhinya.
“Walaupun EUDR akan berlaku per 1 Januari 2027 untuk perusahaan besar, tapi kalau pengekspor sudah mulai mengambil bahan bakunya dari sekarang, maka semua persyaratan EUDR ini sudah harus mulai dikumpulkan,” ucap Hartono, Rabu (19/08/2026).

Adapun produk yang masuk di dalam cakupan EUDR ini antara lain cokelat, kopi, kedelai, sawit, ternak dan daging sapi, serta karet alam. Maka dari itu, seluruh komoditas tersebut apabila diproduksi dari Indonesia dan ingin diekspor memasuki pasar Uni Eropa, harus memenuhi aspek legalitasnya, serta produknya bukan dari hasil deforestasi maupun degradasi.
Deforestasi didefinisikan oleh EUDR sebagai konversi hutan menjadi lahan pertanian, baik itu disebabkan oleh aktivitas manusia ataupun bukan dari manusia. Sementara, degradasi merupakan perubahan struktur tutupan hutan yang berupa konversi dari hutan primer atau hutan yang tumbuh secara alami menjadi hutan tanaman.
“Kalau legalitas itu adalah kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negara tempat produksi, jadi aturan hukumnya bukan aturan Uni Eropa, tapi aturan di negara masing-masing pengekspor seperti peraturan perundang-undangan, hak-hak masyarakat adat, hak penggunaan lahan, peraturan kehutanan, atau peraturan perdagangan dan kepabeanan,” ungkapnya.
Dalam penerapan EUDR, operator atau pihak yang memasukkan komoditas atau produk dari luar ke negara-negara Uni Eropa, menjadi salah satu pihak utama yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan produk tersebut.
Hartono menjelaskan, secara umum syarat inti dari EUDR yang harus dipenuhi ini adalah komoditas atau produk yang ingin masuk ke pasar Uni Eropa ini harus berasal dari lahan yang tidak mengalami deforestasi ataupun degradasi setelah 31 Desember 2020. Produk komoditas tersebut pun harus diperoleh secara legal.
“Jadi artinya, semua produk komoditas yang ada di Indonesia, bila ditanam setelah Desember 2020 dengan melakukan deforestasi atau degradasi maka itu tidak bisa masuk ke dalam Uni Eropa,” tegasnya.
Baca juga:

Traceability pun memegang peranan penting di sini demi memastikan kapan dan di mana produk komoditas tersebut diproduksi. Perusahaan juga harus memitigasi sebanyak mungkin risiko yang ada atau melakukan due diligence terkait ilegalitas dan deforestasi sebelum memasarkan produknya atau mengekspor produk ke pasar Uni Eropa.
Aspek legalitas di mana pelaku usaha telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara produksi dalam hal ini Indonesia juga penting untuk dilakukan. Ketentuan tersebut mencakup antara lain hak guna tanah, perlindungan lingkungan hidup, peraturan terkait hutan, hak-hak pekerja, hingga aturan perpajakan yang berlaku.
“Jadi intinya kalau kita sudah memenuhi semua peraturan yang ada di negara kita, insya Allah dari sisi legalitasnya aman, tinggal kita memastikan bahwa bahan baku kita berasal dari kegiatan yang bebas deforestasi dan degradasi,” jelas Hartono.
Di dalam EUDR, operator harus melakukan proses due diligence, sebuah pernyataan yang menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan uji tuntas terhadap rantai pasok yang memadai sesuai dengan persyaratan. Operator harus mengumpulkan informasi produk seperti jumlah, lokasi, geografis, legalitas, dan status bebas deforestasi. Selain itu, perlu juga melakukan penilaian risiko termasuk dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat di wilayah tempat produk tersebut diproduksi, baru kemudian melakukan mitigasi risiko.
Due diligence ini dilakukan sebelum proses pengiriman dilakukan. Artinya, setiap produk yang akan dikirim ke negara-negara Uni Eropa harus dibuatkan pernyataan uji tuntas yang memastikan semua hal tersebut. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak yang berwenang di negara pengekspor, baru kemudian diperbolehkan untuk dikirim. Maka dari itu, proses-proses dan ketentuan ini sudah mulai harus dipersiapkan sejak saat ini.
“Ketika proses produksinya cukup panjang, misalkan baru siap di desember untuk kemudian diekspor di Januari, maka semua persyaratan ini harus dipenuhi dari sekarang. Jangan sampai menunggu Januari nanti baru menyiapkan semua proses due diligence-nya,” ujarnya.
Uni Eropa melalui EU Commission pun telah membuat perhitungan tolok ukur negara, di mana setiap negara dinilai risikonya terhadap ilegalitas, deforestasi, maupun degradasi, yang kemudian dibagi menjadi kategori risiko rendah, standard, dan tinggi. Mayoritas negara di dunia berada dalam kategori risiko rendah, sementara negara seperti Rusia berada dalam kategori tinggi.
“Indonesia dan negara tetangga kita Malaysia termasuk standar. Artinya punya risiko yang cukup tinggi karena Indonesia masih banyak melakukan konversi atau deforestasi hutan dan degradasi untuk program-program pembangunan kita. Ini harus hati-hati, karena kalau itu dilakukan setelah Desember 2020 maka produk yang berasal dari hutan deforestasi atau degradasi tidak bisa masuk Uni Eropa,” sambungnya.
Untuk negara dengan kategori low risk, mereka hanya cukup melakukan simplified due diligence yang mana di dalamnya hanya berupa informasi berupa legalitas dan deforestasi. Evaluasi atau pemeriksaan dari Uni Eropa pun cakupannya hanya 1% saja, artinya dari 1.000 produk yang diimpor maka yang dilakukan pemeriksaan hanya 10. Namun untuk risiko standar, due diligence dilakukan secara penuh dan pemeriksaan dilakukan sebesar 3%.
“Ketika ditemukan tidak ilegal maupun hasil deforestasi, maka berimplikasi pada negara kita, bisa saja Indonesia menjadi high risk, atau berpengaruh terhadap eksportir lain yang sebelumnya berperilaku baik tapi kemudian diperiksa lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor di Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Bayu Nugroho menilai, EUDR ini tidak bisa dilihat sebagai sebuah hambatan perdagangan, tetapi ini sudah menjadi bagian dari perubahan standar pasar global menuju perdagangan yang semakin bertanggung jawab dan memenuhi aspek keberlanjutan.
Indonesia dengan adanya Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement yang diharapkan dapat diimplementasikan dalam waktu dekat ini juga memiliki peluang kesempatan yang terbuka lebar.
“Pasar ekspor Eropa semakin menuntut produk yang berkelanjutan, Uni Eropa merupakan salah satu pasar penting dan strategis bagi Indonesia. Karakteristik pasar Eropa terus berkembang, keunggulan harga dan kualitas saja tidak cukup tetapi aspek keberlanjutan, legalitas, dan traceability serta kepatuhan terhadap regulasi semakin penting,” kata Bayu.

Seluruh aspek ini tidak hanya dipandang hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan ekspor dari Uni Eropa saja, tetapi harus dipandang sebagai agenda membangun rantai pasok dalam negeri yang sejak awal sudah memenuhi standar pasar tujuan.
Indonesia sendiri sudah memiliki sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK), sebuah aturan yang memastikan bahwa kayu berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar aturan. Produk kayu ber-SVLK dengan lisensi pun bisa masuk ke Uni Eropa tanpa perlu melakukan uji tuntas tambahan.
“Semakin kita berhadapan dengan EUDR, harapannya Indonesia diharapkan semakin siap ketika I-EU CEPA ini telah selesai implementasinya dalam September ini diharapkan sudah bisa selesai proses administrasinya sehingga para pelaku usaha dapat segera melakukan ekspor,” harapnya.
Sertifikasi-sertifikasi ini dapat mendukung perusahaan untuk memenuhi persyaratan dari EUDR baik pada tahap penilaian risiko maupun tahap mitigasi risiko. Selain itu, dengan adanya sertifikasi misalnya dari SFC, juga menghadirkan manfaat lain yakni meningkatkan standar kualitas industri, meningkatkan manfaat nyata dan tidak nyata, membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan, hingga melindungi lingkungan dan membantu menekan dampak perubahan iklim.
Peluang pasar terhadap produk-produk yang memenuhi standar keberlanjutan turut dirasakan oleh pelaku usaha di dalam negeri. Bagi industri, pemenuhan aspek lingkungan tidak lagi semata-mata hanya sebagai kewajiban untuk memenuhi regulasi pasar ekspor, tetapi juga menjadi nilai tambah produk yang bisa meningkatkan daya saingnya.
CEO Karya Wahana Sentosa Robertus Agung Prasetya menjelaskan, permintaan terhadap produk ramah lingkungan dan tersertifikasi ini telah mengalami perkembangan sejak beberapa tahun terakhir.
“Keyakinan kita memang bahwa produk yang ramah lingkungan, ditambah lagi dengan kualitas dan desain yang baik, itu akan membantu kita untuk masuk ke pasar global secara konsisten,” tambah Agung.
Komitmen perusahaan terhadap produk bersertifikasi sendiri telah dimulai sejak tahun 2009 lalu, meski saat itu permintaan pasar terhadap produk bersertifikat belum tinggi. Permintaan mulai mengalami peningkatan ketika perusahaan mendapatkan permintaan dari salah satu peritel modern Indonesia yang berkantor pusat di Belanda.
“Jadi memang peluangnya kita tangkap sebagai peluang yang baik, produk tersertifikat itu sudah mulai banyak diminati juga di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak muda,” jelasnya.