Penerapan traceability atau ketertelusuran, menjadi faktor penting untuk memperkuat kepercayaan pasar sekaligus menjaga kualitas kopi Indonesia di tengah meningkatnya tuntutan konsumen dan regulasi global. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya akibat petani yang masih berfokus terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas, sehingga minim kesadaran tentang ketelusuran.
Sistem traceability ini sebagaimana diketahui memiliki fungsi untuk melacak asal-usul biji kopi dari kebun, hingga dinikmati oleh konsumen atau seed to table. Selain itu, traceability juga menjadi instrumen dalam hal menjaga mutu serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang rencananya akan diterapkan pada akhir tahun 2026.
Berdampak ke dua arah
Co-Founder & Board Member Koltiva Ainu Rofiq menilai, traceability dalam industri kopi, tidak semata hanya untuk memenuhi regulasi EUDR saja. Tanpa EUDR pun industri kopi dalam negeri tetap membutuhkan traceability.
“Sebenarnya saya menyikapi traceability itu dampaknya bisa ke dalam dan ke luar, ke dalam itu artinya bisa untuk quality control, misalkan koperasi bisa me-manage petaninya, bagi processor bisa memastikan kualitasnya dari awal. Tapi kalau eksternal, ya untuk compliance dan juga memperluas akses pasar, karena ini bukan sesuatu yang baru bahwa EUDR itu akan diimplementasikan tahun ini,” kata Rofiq dalam seminar Cita Rasa Konservasi, di Jakarta, Rabu (05/08/2026).

Kopi sebagai salah satu komoditas nasional, sebagaimana komoditas lainnya, harganya bersifat fluktuatif. Harga kopi di pasar global bisa naik tajam dalam waktu singkat, begitu juga sebaliknya. Namun, kopi yang memiliki cerita tersendiri, atau ada bumbu story telling disana, akan memiliki harga jual yang lebih tinggi. Cerita ini pun bisa ditampilkan secara transparan dengan menerapkan sistem traceability yang memberikan bukti nyata.
“Bisa membuka akses pasar karena sekarang kan ada tren di mana bahkan customer juga senang kalau mereka minum misalkan kopi dari Flores, Toraja, Gayo, dan seterusnya. Mereka senang minum kopi dari mana. Akses market itu sudah menghargai itu, terutama kopi single origin atau specialty, nah itu butuh platform dokumentasi yaitu traceability,” jelasnya.
Transparansi dalam rantai pasok industri kopi dinilai menjadi fondasi yang penting dalam membangun kepercayaan antara petani, pelaku industri, hingga ke konsumen. Setiap tahapan produksi kopi mulai dari asal kebunnya, proses budi daya yang dilakukan, proses pascapanen yang dilakukan, hingga distribusinya dapat terdokumentasikan dengan jelas.
Data lokasi rantai pasok
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan menelusuri sumber persoalan apabila terjadi kendala, tetapi lebih dari itu juga meningkatkan keyakinan pembeli terhadap produk kopi Indonesia baik di pasar domestik maupun global.
“Sekarang tidak hanya green beans, tapi biji kopi yang ada ceritanya, itu biasanya harganya berbeda. Itu bisa dipasok dengan adanya traceability. Contoh misalkan nanti beli kopinya seseorang ada QR code kita bisa tahu siapa petaninya, lokasinya di mana, kita sudah bisa mengembangkan itu. Hal-hal itu bisa dilakukan dengan traceability,” sambungnya.
Tuntutan traceability ini tidak hanya datang dari implementasi regulasi EUDR, berbagai standar sertifikasi internasional, juga sudah menekankan pentingnya traceability. Jika dibandingkan dengan standardisasi lain, EUDR sebenarnya dinilai lebih sederhana untuk dilakukan mengingat peraturan yang tercantum lebih sedikit.
Akan tetapi permasalahannya, EUDR mewajibkan informasi geolokasi yang berupa koordinat geografis nyata dari lahan tempat komoditas diproduksi, di mana produk yang akan masuk ke pasar Uni Eropa harus tidak berasal dari hasil lahan deforestasi. Persyaratan ini menjadi suatu tantangan tersendiri di Indonesia.
“EUDR sebenarnya aturannya simpel ada 10, tapi EUDR mensyaratkan geolokasi, sedangkan kalau geolokasinya plantation sih gampang, tapi kalau geolokasi kita petani kopi 90% itu kan petani kecil, siapa yang harus menyediakan geolokasinya? Makanya sekarang industri banyak berinvestasi dengan mendata rantai pasoknya,” ujar Rofiq.

Industri midstream pun saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pendataan, sehingga beban pendataan ini tidak dibebankan kepada para petani. Industri sendiri membutuhkan sebuah platform digital yang mampu mendokumentasikan data rantai pasok secara berkelanjutan.
Di satu sisi, pemerintah juga mulai memperkuat fondasi traceability komoditas perkebunan salah satunya kopi melalui penerapan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (STDB). STDB ini diterbitkan oleh kepala daerah atau dinas perkebunan terkait kepada pekebun yang memiliki luas areal usaha kurang dari 25 hektare.
Pendataan masih minim
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Doris Monica Sari menyatakan, berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Perkebunan per 4 Agustus 2026, sudah ada 312.580 STDB yang diterbitkan dengan total luas lahan 795.371,11 hektare. Namun, jumlah STDB yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pekebun kopi pun masih kecil.
“Untuk kopi sendiri masih di angka 1,51% dari data statistik 2024. Data statistik saat ini untuk luasan area itu 1,26 juta hektare, dari luasan perkebunan kopi yang diterbitkan STDB itu baru 1,51%. Jadi memang masih banyak area-area perkebunan kopi yang belum terdata dan diterbitkan STDB,” kata Doris.
Anggaran untuk pelaksanaan pendataan STDB ini juga dinilai masih jauh dari cukup, oleh karena itu percepatan dari penerapan STDB membutuhkan kolaborasi dengan pelaku industri hingga konsorsium dan asosiasi yang melakukan pendampingan kepada para petani kopi hingga saat ini. Dengan adanya data yang dihimpun oleh berbagai pihak, kemudian dapat disinergikan dengan pemerintah untuk mempercepat penerbitan STDB.
Dokumen dari STDB sendiri tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas perkebunan rakyat, tetapi juga menjadi basis traceability produksi kopi dari hulu hingga hilir.
Perusahaan, asosiasi, hingga mitra pembangunan dapat berperan dengan melakukan pendataan dan pemetaan, sementara tahap verifikasi dan penerbitan STDB kemudian dilakukan oleh dinas terkait atau kepala daerah.
“Kegiatan STDB sendiri memang pelaksanaannya selama ini didukung oleh APBN, tapi itu secara anggaran belum bisa meng-cover 1,26 juta hektare arealnya, dan saat ini juga selain dari APBN, mitra-mitra pembangunan yang memang juga berkontribusi di area-area sentra kopi juga kita bekerja sama,” lanjutnya.
Baca juga:

STDB yang tidak memberikan insentif secara langsung kepada pekebun juga menjadi tantangan dalam penerapannya. Sehingga perlu sinergi program dan kebijakan pemerintah seperti misalnya pengecualian pajak untuk kategori pekebun dengan batasan omzet tertentu.
Petani juga perlu terbuka
Tantangan lain, pekebun atau petani sering kali tidak berkenan ketika dimintai data-data dan informasi terkait lahan dan aktivitas perkebunannya. Pekebun juga tidak memiliki dokumen bukti kepemilikan tanah.
“Petani punya keraguan ketika didata, mereka agak khawatir dengan adanya kewajiban pajak, ini menjadi suatu tantangan tersendiri. Jadi ketika STDB mereka akan bertanya apakah ada hubungannya dengan membayar pajak, tapi dalam arti memang edukasi ini harus terus dijalankan,” ungkapnya.
Padahal dengan melakukan pendataan, manfaat yang didapat oleh para petani, pelaku industri, hingga pemerintah cukup banyak. Dengan data yang cukup dan akurat, pemerintah juga bisa merancang kebijakan yang tepat sasaran.
“Dengan STDB sebenarnya kita akan punya data yang cukup, dan kita bisa mengestimasi sebenarnya produksi kita optimalnya seperti apa, dan kemudian industri pengolahan juga bisa mengestimasi mereka bisa mengambil atau mencari sumber bahan baku dari area mana saja,” jelas Doris.
Adapun komponen data dalam STDB tersebut mencakup identitas pekebun, kelembagaan tani, hingga keterangan kebun. Informasi-informasi ini tidak hanya berfungsi sebagai basis pendataan, tetapi juga membantu pemerintah dan para pelaku industri dalam menentukan kebutuhan pendampingan maupun bimbingan teknis bagi para petani sesuai dengan latar belakang dan kemampuannya.
Sebagai alat kontrol dan mitigasi
Founder Java Kirana Noverian Aditya mengatakan, dengan menerapkan traceability, memungkinkan perusahaan dan pemerintah memetakan jumlah petani, luas lahan, hingga kapasitas produksi di wilayah sentra. Perusahaan contohnya dapat memantau apabila terjadi lonjakan pasokan kopi dari suatu desa.
Ketika volume produksi meningkat secara signifikan namun luas area lahannya tetap sama, perusahaan dapat melakukan penelusuran. Mekanisme ini menjaga akurasi data produksi dan juga memastikan perluasan kebun yang dilakukan oleh para petani tidak melanggar aturan.
“Ternyata yang bertambah itu yang dibabat adalah hutan lindung, yang memang berbatasan dengan lahan garapan mereka. Ya akhirnya kita mediasi ke dinas perkebunan setempat untuk mengingatkan petani mundur, dan petaninya akhirnya jadi tahu karena ini gak boleh karena hutan lindung,” jelas Noverian.
Penerapan traceability ini membutuhkan investasi di sisi midstream industri yang diperkuat. Industri pengolah memiliki peran strategis dalam mengelola kopi dalam skala besar, termasuk melakukan pencatatan dan pengelolaan data yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai persyaratan mengenai traceability. Dengan demikian, petani tetap dapat berfokus pada kegiatan budi daya dan produksi tanpa harus terbebani lagi dengan proses administrasi yang kompleks.
“Saya percaya EUDR ini dibuat bukan untuk membebani petani, memang harus karena kita gak mau membalak hutan, tetapi petani juga membalak hutan karena melihat ada opportunity kan demand kopi naik ya mereka tebang lalu tanam kopi, karena sederhana saja ingin dapat duit lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Baca juga:

Dengan adanya regulasi seperti EUDR dan tuntutan lainnya, menurutnya penerapan traceability ini akan lebih mudah dijalankan dengan memberikan pemahaman kepada petani mengenai pentingnya ketertelusuran. Keberadaan regulasi ini sendiri sebenarnya bukan untuk membebani pelaku usaha di tingkat hulu, melainkan mengarahkan praktik budi daya yang lebih berkelanjutan.
“Tapi secara implementasi di lapangan memang sulit, jadi lebih ke petaninya belum bisa mengapresiasi EUDR itu dari kaca mata buyer, karena buat mereka ya buat makan aja susah kok,” tambahnya.