Mitigasi Syarat Ketat Ekspor ke Eropa, Saat Tarifnya 0%

Mitigasi Syarat Ketat Ekspor ke Eropa, Saat Tarifnya 0%

Meskipun Uni Eropa tak aakn banyak memungut tarif masuk bagi barang Indonesia, namun persyaratan yang ketat akan jadi hambatan tersendiri

Mitigasi Syarat Ketat Ekspor ke Eropa, Saat Tarifnya 0%
Dalam Artikel Ini

Indonesia dan Uni Eropa semakin dekat menuju implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), setelah hampir satu dekade perundingan. Perjanjian ini berpotensi membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia melalui penghapusan sebagian besar tarif.

Pemerintah Indonesia melaksanakan dialog strategis dengan Delegasi Uni Eropa dan para Duta Besar Negara-Negara Anggota Uni Eropa di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8).

Pemerintah menargetkan IEU-CEPA dapat ditandatangani pada akhir September atau awal Oktober 2026 dan mulai diimplementasikan pada awal 2027. Namun, manfaat IEU-CEPA tidak akan otomatis langsung dirasakan saat mulai diterapkan.

Karena ketika hambatan tarif mulai dikurangi, maka pelaku usaha Indonesia justru menghadapi tantangan lain, seperti ukuran standarisasi, sertifikasi, regulasi lingkungan, hingga prosedur perdagangan yang harus dipenuhi untuk dapat masuk ke pasar Uni Eropa.

Hambatan yang tidak hilang

Menteri Perdangan Budi Santoso mengatakan, IEU-CEPA akan meliberalisasi sekitar 98% pos tarif dari kedua pihak, yang mencakup sekitar 99,5 % dari total nilai impor. Sejumlah produk ekspor utama Indonesia, termasuk minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, serta produk karet, akan memperoleh tarif 0% sejak perjanjian mulai berlaku.

Di sisi lain, sejumlah produk unggulan Uni Eropa yang akan mendapatkan tarif 0%, antara lain, bubur kayu, pesawat udara dan komponennya, kereta api dan komponennya, serta pupuk.

Menteri Perdangan Budi Santoso

Bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan dalam suatu perjanjian perdagangan. "Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Uni Eropa dengan tarif yang lebih kompetitif,” kata Mendag Budi dalam Dialog Persiapan Implementasi IEU CEPA di Jakarta, Jumat, (21/8/2026).

Namun dalam impelementasinya, Budi mengakui masih ada tantangan yang datang dari regulasi Uni Eropa yang tidak otomatis hilang dengan berlakunya CEPA. European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), hingga persyaratan sektor perikanan, misalnya, tetap menjadi persoalan yang harus diantisipasi oleh pelaku usaha Indonesia.

Budi menegaskan hal-hal yang berpotensi mengurangi manfaat IEU CEPA tersebut, termasuk regulasi yang terbit setelah perjanjian ditandatangani, dapat dibahas bersama oleh para pihak. Hal ini penting, mengingat IEU CEPA membuka akses ke pasar Uni Eropa yang mencakup sekitar 450 juta konsumen dengan total produk domestik bruto (PDB) gabungan sekitar US$22 triliun.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme untuk mengantisipasi persoalan tersebut. Presiden Prabowo Subianto menugaskan tim de-bottlenecking di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menangani berbagai kendala pelaku usaha. Pemerintah juga akan menunjuk pejabat kementerian sebagai single contact point implementasi IEU-CEPA untuk memperjelas koordinasi dengan mitra Uni Eropa dan kementerian teknis.

Negosiasi setelah implementasi

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, Indonesia juga mendorong Uni Eropa untuk mempertimbangkan penyesuaian klasifikasi risiko EUDR bagi sejumlah komoditas Indonesia, termasuk kakao dan minyak sawit, dari kategori berisiko tinggi menjadi berisiko rendah.


Untuk EUDR sendiri, Indonesia telah menyiapkan sertifikasi digital dan data geolokasi untuk minyak sawit, sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan ketertelusuran yang berlaku di pasar Uni Eropa.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (Dok. Kemenko

Haryo menegaskan, Pemerintah Indonesia menilai, penyelesaian IEU-CEPA merupakan capaian penting yang perlu dilanjutkan dengan kerja sama erat pada tahap implementasi.

"Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, IEU-CEPA diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pasar, meningkatkan investasi, memperkuat daya saing, serta mendorong hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa yang semakin kuat dan saling menguntungkan,” ujar Haryo.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menilai IEU-CEPA tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa. Menurutnya, perjanjian perdagangan memang dapat membantu menurunkan hambatan perdagangan, tetapi pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku di negara tujuan.

Meskipun CEPA bisa menurunkan barrier dan menciptakan kerjasama untuk compliance standar pasar, beban penciptaan compliance terhadap aturan pasar tujuan tetap ditanggung sendiri oleh para pihak yang mau berdagang. "CEPA sifatnya hanya membantu memudahkan compliance tersebut, bukan secara otomatis membuat pelaku usaha Indonesia jadi comply dengan aturan pasar negara tujuan," katanya pada SUAR.

Dengan CEPA, sambungnya, Indonesia tetap perlu membangun kapabilitas pelaku usaha dalam negeri untuk memenuhi standar-standar pasar Uni Eropa, termasuk EUDR, CBAM, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan, perusahaan Uni Eropa yang mau masuk ke Indonesia, tetap perlu mengupayakan kepatuhan terhadap aturan pasar Indonesia seperti TKDN, halal, dan lain-lain.

Kepatuhan, tantangan eksportir Indonesia ke Eropa

Shinta mengatakan pasar Uni Eropa memiliki standar yang relatif tinggi dalam berbagai aspek, seperti labelling, standar kesehatan, lingkungan, sustainability, human rights atau labor rights, hingga traceability. Penerapan berbagai kebijakan keberlanjutan Uni Eropa membuat beban kepatuhan menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan yang telah lama mengekspor ke pasar tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani usai mengikuti rangkaian perundingan Indonesia–EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) 23 September 2025 di Bali.

Ia menambahkan semakin besar aspek kepatuhan yang masih perlu dipenuhi perusahaan, kebutuhan investasi untuk pemenuhan kebutuhan dan beban bagi perusahaan cenderung semakin besar.

Sebagai contoh, untuk pemenuhan CBAM sektor industri besi baja harus melakukan investasi ulang terhadap semua teknologi produksi. Juga perlu mengubah metode produksi eksisting, agar standar emisi yang dipersyaratkan CBAM bisa dipenuhi tanpa menganggu daya saing.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut diperlukan investasi yang besar. "Jadi beban penciptaan compliance terhadap standar-standar pasar internasional ini terlalu besar untuk ditanggung pelaku usaha sendiri, harus dilakukan secara bersama-sama dengan kolaborasi pemerintah-swasta," katanya.

Menurut Shinta, optimalisasi IEU-CEPA dalam satu tahun ke depan perlu dioptimalkan dengan melakukan sosialisasi, komunikasi dan edukasi penggunaan IEU CEPA kepada pelaku usaha secara targetted sesuai dengan potensi ekspor dan investasinya. Ini termasuk mengedukasi UMKM yang berada dalam rantai pasok ekspor Indonesia ke Uni Eropa.

Dua Solusi Antarkan Ekspor Tekstil & Alas Kaki RI Melenggang ke Eropa
Industri tekstil dan alas kaki Tanah Air tak pernah takut bersaing. Namun, tanpa regulasi yang berpihak dan sosialisasi komprehensif, itu semua cuma angan-angan.

Kemudian juga perlu fokus pada deregulasi dan simplifikasi perizinan berusaha, khususnya ekspor dan investasi agar kinerja ekspor dan inbound investasi dari Uni Eropa ke Indonesia bisa meningkat dengan cepat tanpa hambatan dari regulasi-regulasi yang berlebihan.

"Perlu juga membentuk task force kerjasama pemerintah-perwakilan pelaku usaha untuk mempromosikan sekaligus memonitor dan menyelesaikan hambatan-hambatan penggunaan IEU CEPA," katanya.

Uni-Eropa tetap melindungi pasarnya

Senada, Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan menilai hambatan non-tarif tersebut akan berdampak sangat besar, bahkan bisa menghilangkan makna kesepakatan dagang dengan tarif 0%. Hambatan non-tarif bersifat subjektif, sangat bergantung pada keputusan dan interpretasi negara mitra. Karena itu, hambatan non-tarif bisa menjadi beban lebih besar bagi komoditas ekspor Indonesia.

"Bagi dunia usaha, menurut saya, lebih baik kena tarif yang pasti, ketimbang harus berhadapan dengan hambatan non-tarif yang cenderung subjektif," katanya.

Ia menconntohkan EUDR akan membutuhkan sertifikasi yang terkait dengan transparansi rantai pasok, selain geolokasi perkebunan seperti sawit. Kemudian, CBAM terkait dengan sistem pelaporan karbon, yang di Indonesia masih belum serius.

EUDR Berlaku 2027, Eksportir Kehutanan Perlu Bersiap Sedini Mungkin
Kesiapan ini dinilai penting, mengingat EUDR mewajibkan seluruh produk hasil hutan maupun perkebunan yang masuk ke pasar Uni Eropa selain mampu memenuhi aspek legalitasnya.

Hambatan-hambatan tersebut, sambungnya, merupakan upaya Uni Eropa melindungi pasarnya. Karena itu, pemerintah Indonesia harus lebih hati-hati dalam bernegosiasi, agar tidak terlena dengan terlena dengan tarif 0%, sementara ada jebakan melalui hambatan non-tarif.

Herry mengatakan ketika ada hambatan non-tarif, maka produk Indonesia menjadi lebih sulit bersaing. Bahkan ada risiko baru yang dihadapi, seperti risiko reputasi. Misalnya, jika produk Indonesia diklaim tidak ramah lingkungan, maka persepsinya akan sangat buruk.

"Karena itu, tim negosiasi yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian sebagai "Single Contact Point" harus diingatkan agar turut menegosiasikan hambatan non-tarif yang akan membebani Indonesia," kata Herry.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Eropa

Rekomendasi SUAR