Dua Solusi Antarkan Ekspor Tekstil & Alas Kaki RI Melenggang ke Eropa

Industri tekstil dan alas kaki Tanah Air tak pernah takut bersaing. Namun, tanpa regulasi yang berpihak dan sosialisasi komprehensif, itu semua cuma angan-angan.

Dua Solusi Antarkan Ekspor Tekstil & Alas Kaki RI Melenggang ke Eropa
Pekerja menata sepatu produksi Sentra Sepatu Cibaduyut pada Festival Sentra Industri di Cihampelas Walk, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/7/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Daftar Isi

Industri tekstil dan alas kaki Indonesia tengah bersiap memanfaatkan terbukanya akses pasar bebas tarif ke Eropa menjelang implementasi I-EU CEPA pada 1 Januari 2027. Sosialisasi komprehensif oleh pemerintah dan regulasi yang berpihak mendorong daya saing menjadi dua kunci utama agar akses pasar yang terbuka tidak sia-sia. 

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Anton J. Supit mengatakan, dengan rata-rata pengeluaran belanja pembelian sepatu dalam negeri mencapai Rp290 triliun per tahun, Indonesia memiliki peluang emas untuk merambah pasar ekspor, terutama segmen industri yang sudah mencapai kesepakatan dengan brand internasional.

Namun, Anton menggariskan, tercapainya closed deal dengan buyer perlu dilengkapi dengan akses pasar bagi seluruh pelaku industri dari semua skala. Terlebih, serangkaian rintangan yang dihadapi komoditas tekstil dan alas kaki Indonesia ke Eropa relatif serupa, terlepas dari skala industri dan perbedaan segmen pembeli.

“Industri sepatu dan garmen senasib-sependeritaan menghadapi labor issue dan  hambatan lain. Akibatnya nilai ekspor garmen ke Eropa hanya USD13 miliar, sementara sepatu USD8 miliar. Padahal, ekspor sepatu Vietnam sudah USD26 miliar, garmen mereka USD 48 miliar. Artinya, jika kita bisa konsolidasi, potensi kita luar biasa,” jelas Anton saat membuka ILF-IGT Manufacturing Forum 2026 di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Saat ini, pelaku industri garmen dan persepatuan menantikan momentum implementasi I-EU CEPA pada 1 Januari 2027 yang akan datang. Harapan agar ratifikasi dan entry to force perjanjian tersebut, yang akan membebaskan 90,4% komoditas ekspor RI dari tarif masuk pada hari pertama pelaksanaan, amat menjanjikan bagi industri sepatu dan garmen RI yang sudah menduduki peringkat tiga dalam besaran nilai ekspor ke Eropa.

“Kita berterima kasih kepada pemerintah yang berupaya agar I-EU CEPA cepat dieksekusi. Ini memberi harapan bagi kita bahwa Indonesia ini cerah, tetapi kembali lagi, ini hanya bisa terjadi kalau industri kita mampu menjawab tantangan secara bersama-sama,” ujarnya.

Tanpa dukungan tidak mungkin

Melengkapi pandangan Anton, Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia Anne Patricia Sutanto menjelaskan, dengan nilai ekspor garmen dan tekstil pada 2025 mencapai USD 11,9 miliar dan impor USD 9,2 miliar, fokus pelaku industri garmen dan tekstil saat ini bukan hanya mengamankan permintaan pasar, melainkan juga secara proaktif membangun same level of playing field, bekerja sama dengan pemerintah.

“Yang kita hadapi bukan hanya tantangan menjual apparel and footwear, tetapi juga tantangan bagaimana free on board value (FOB value) menjadi lebih murah sehingga produk bisa sampai di pasar lebih murah. Untuk itu, kita harus menguasai pasal-pasal FTA secara lebih jeli,” kata Anne.

Dalam menyambut implementasi I-EU CEPA, Anne menilai pemerintah masih perlu melakukan sejumlah penyesuaian. Tak hanya memastikan proses ratifikasi perjanjian terlaksana tepat waktu, pelaku usaha juga menginginkan konsesi yang lebih masuk akal dan bermakna. 

“Selain ratifikasi, rules of origins kita harus lebih bagus dari Vietnam. Kita pantas mendapatkannya, karena komitmen ratifikasi kita terhadap pasal-pasal perlindungan ketenagakerjaan yang diatur ILO masih lebih tinggi dibandingkan Vietnam,” ujarnya.

Hal lain yang menjadi perhatian pelaku industri adalah minimnya keterbukaan informasi. Di saat situs Kamar Dagang Eropa untuk Indonesia (EuroCham) telah menjabarkan informasi perihal I-EU CEPA secara detail untuk pengusaha Eropa, praktik sebaliknya terjadi di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, ketidaktahuan itu 58% pelaku industri berorientasi ekspor saat ini belum mengetahui manfaat I-EU CEPA bagi bisnis mereka.

“Keterbukaan informasi kepada eksportir Indonesia sangat penting agar bisa memahami. Jangan sampai I-EU CEPA yang sudah 10 tahun dipersiapkan malah tidak bisa ‘lari’ karena tidak bisa dimanfaatkan. Beruntung bagi kami yang mendekati Kementerian Perdagangan, tetapi ‘kan ada sektor lain yang tidak proaktif sehingga tidak terinformasikan,” imbuh Anne.

Ketua DPD Aprisindo Jawa Timur dan Pemilik PT. Golden Step Indonesia Rany Riniwati menambahkan, tidak semua industri garmen dan alas kaki di Indonesia berskala besar dan memiliki tim untuk menangani permasalahan terkait regulasi. Banyak industri menengah yang pemiliknya harus turun langsung mengurus operasional, administrasi, hingga ekspor.

“Kami fokus mencari cuan dan menghidupi karyawan, belum sampai memperjuangkan sertifikasi dan regulasi yang bertubi-tubi. Itu berat buat kami. Kalau ditanya mengapa tidak bisa bersaing dengan Vietnam, kita pasti bermasalah di faktor tenaga kerja, karena jam kerjanya lebih pendek sementara biaya upahnya naik dari tahun ke tahun,” kata Rany.

Dua contoh perubahan regulasi yang membuat pelaku industri menengah tersentak dan harus putar otak memastikan pabrik berjalan antara lain perubahan skema restitusi PPN pendahuluan dan perubahan perizinan impor. Menghimpun aspirasi pelaku industri kecil dan menengah, Rany berterus-terang mengungkapkan kerasnya dampak perubahan aturan itu bagi industri padat karya.

“Restitusi kami dihambat, dan itu nilainya besar sekali, padahal itu sudah menjadi cash flow untuk kami. Tentang perizinan, dengan alasan melindungi industri tekstil, beberapa HS Code memberikan biaya tambahan untuk bahan yang sangat dibutuhkan. Ironisnya, ketika biaya bahan sepatu itu Rp12.000 per meter, biaya tambahan bahan impor itu justru Rp45.000 per meter,” bebernya.

Landasan mesti diperkuat

Menjawab kegelisahan para pelaku usaha, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Basaria Tiara menjelaskan bahwa ketiadaan sosialisasi mengenai I-EU CEPA di situs pemerintah RI bukan merupakan kesengajaan.

Cara itu ditempuh agar transparansi yang diungkap tetap memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat penandatanganan I-EU CEPA secara resmi baru akan dilaksanakan pada triwulan IV-2026.

“Kami tidak mau membuat gaduh karena perjanjian ini sedang ditandatangani. Jika pemerintah sudah menyampaikan informasi, sedangkan nanti masih ada yang berubah dari yang akan ditandatangani, kita jadi harus membuka dialog baru. Transparansi itu kita jaga agar itu tetap dilakukan dengan baik dan konsisten,” ujar Basaria.

Memastikan dukungan penuh pemerintah untuk pelaku usaha, Basaria mengungkapkan proses ratifikasi dan entry to force I-EU CEPA dipastikan lebih cepat karena proses legal scraping telah dilakukan sebelum penandatanganan. Naskah yang akan dikirimkan ke DPR untuk peninjauan akan relatif lebih bersih sehingga siap disahkan dalam undang-undang dan peraturan presiden.

Baca juga:

Pengusaha Eropa Menanti Kepastian Regulasi Dalam Implementasi I-EU CEPA
Potensi Indonesia sebagai bagian dari pasar Asia Tenggara selalu menjanjikan

“Kami siap melakukan arahan pimpinan untuk melakukan yang terbaik, dan kami juga memahami concern dunia usaha. Dari timeline yang ditetapkan, pada Q1 2027, I-EU CEPA akan mulai entry into force, dan kita harapkan pada akhbir 2027, 100% produk Indonesia yang masuk ke pasar Eropa akan bebas tarif,” tegasnya.

Meski memahami keinginan pelaku usaha agar perjanjian bebas tarif dipercepat, Basaria mengingatkan EU memiliki standar Product Environmental Footprint Category Rules (PEFCR) untuk produk tekstil, garmen, dan alas kaki. Serupa EUDR, instrumen ini mengukur dampak lingkungan produk tekstil, mulai dari emisi karbon, limbah, sampai penggunaan air. 

“Walaupun saat ini belum mandatory, kita perlu berbenah karena ini mulai menjadi acuan buyer, termasuk brand besar yang memiliki target lingkungan ambisius. Pemenuhan rules of origins dan standar ESG masih menjadi tantangan bagi kita, karena mereka punya standar hijau yang perlu diikuti lebih lanjut jika kita mau melakukan penetrasi pasar serius di Eropa,” katanya.

Jembatan di atas rumpang

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai, tantangan besar bagi komoditas ekspor RI untuk benar-benar berdaya saing adalah komposisi ekspor yang tidak mengakomodasi pertumbuhan ekonomi bersendikan manufaktur ke depan.

“Jika mengacu pertumbuhan yang didominasi produk teknologi tinggi, pertumbuhan produk kita stagnan di 5,13-5,72% sejak 1995 sampai 2025. Ekspor kita tidak menjadi semakin canggih, sementara ekspor padat karya menyusut dari dari 14,57% menjadi 7,18%. Artinya kita tidak siap untuk masuk pada kondisi yang ada saat ini,” jelasnya.

Yose menggarisbawahi, dalam situasi ini, urgensi I-EU CEPA menjadi kesempatan yang perlu diperjuangkan. Tak hanya memotong tarif, perjanjian ini juga mengamankan akses pasar karena Indonesia dapat segera memperoleh pembebasan dari revisi standar Generalised Scheme of Preferences (GSP) yang lebih ketat. 

“Syaratnya, kita harus mengakselerasi entry into force. Percuma saja kita punya tanda tangan di atas kertas, tetapi tidak segera diratifikasi. Urgensinya sangat tinggi, karena dengan standar GSP yang tinggi, ekspor kita bisa-bisa turun, terutama ekspor alas kaki,” cetusnya.

Baca juga:

Anne Terus Berlari, Tekstil Indonesia Kejar Vietnam
Ibu Anne Patricia Sutanto menegaskan pentingnya sikap optimis terhadap masa depan industri tekstil dan garmen Indonesia meskipun menghadapi tantangan global. Menurutnya, kunci kemajuan terletak pada penguatan sumber daya manusia (SDM), bukan hanya sumber daya alam (SDA). Ia menekankan bahwa kerja keras, kolaborasi, dan penerapan nilai-nilai Pancasila menjadi fondasi agar Indonesia

Tak hanya untuk kepentingan dalam negeri, Indonesia juga dapat memanfaatkan I-EU CEPA untuk mendesain regional cumulation sehingga Indonesia bisa menjadi hub produk footwear dan apparel dari seluruh Asia Tenggara yang menyasar pasar Eropa. Lagi-lagi, untuk dapat mencapai target itu, reformasi regulasi menjadi pekerjaan rumah. 

“Ada sekitar 20.000 peraturan tumpang tindih dan saling menegasikan. Kita tidak hanya butuh undang-undang, tetapi juga aturan peraturan menteri dan peraturan operasional yang lebih konsisten dan ramping, juga mencantumkan sunset close, peraturan berlaku 1-2 tahun dengan monitoring, tidak berlaku selamanya,” tegas Yose.

Saat ini, dengan karakteristik kebijakan perdagangan dan investasi cenderung berorientasi ke dalam (inward looking), Indonesia membutuhkan terobosan besar untuk bisa mempunyai ekspor yang berdaya saing, termasuk kanal impor yang lebih menunjang kebutuhan produksi secara lebih berkesinambungan.

“Daya saing manufaktur kita masih lemah, tetapi masih ada ruang untuk pengembangan. Syaratnya, CEPA yang menekan gap tarif Indonesia dengan Vietnam dan Singapura harus dipercepat, diikuti komitmen reformasi yang sangat krusial bagi peningkatan kapasitas industri kita,” pungkasnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, dan Teknologi

Baca selengkapnya