Ekonomi Digital Kian Semarak, Amandemen UU Persaingan Usaha Mendesak

Ekonomi Digital Kian Semarak, Amandemen UU Persaingan Usaha Mendesak

Undang-undang persaingan usaha tidak lagi kompatibel dengan proliferasi pasar digital. Preseden kasus ajarkan hukum tak hanya harus lebih kuat, tetapi juga lebih adaptif.

Ekonomi Digital Kian Semarak, Amandemen UU Persaingan Usaha Mendesak
Dalam Artikel Ini

Perkembangan pesat pasar digital menyebabkan urgensi amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Persaingan Usaha kian mendesak. Selain mendorong regulasi yang adaptif, perluasan bidang cakupan dan penyeragaman tafsir perlu disertai peningkatan kompetensi hakim guna menjaga kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia Asep Ridwan menyampaikan, sebagai produk hukum, substansi UU Persaingan Usaha yang diundangkan pada 5 Maret 1999 hanya disusun berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan konteks ekonomi pasca-Krisis Moneter 1998.

Namun, dalam perjalanannya, perkembangan teknologi telah mengubah perilaku, aktivitas, dan struktur ekonomi Indonesia. Ini antara lain didorong oleh proliferasi pasar digital, kompetisi berbasis algoritma, industri yang semakin terhubung via jejaring lokapasar, dan transaksi yang melibatkan pertukaran data. Semua hal ini berkelindan dan menjadikan substansi undang-undang tersebut ketinggalan zaman.

"Cara pelaku usaha memahami pasar berbeda. Regulasi pun butuh pendekatan baru. Bukan hanya otoritas yang beradaptasi, tetapi juga regulasi yang mengatur, karena kepastian hukum dan efektivitas sangat dibutuhkan," ujarnya saat membuka Seminar Nasional "Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha Modern" di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Asep menjelaskan, ketidakcukupan substansi UU Persaingan Usaha tampak saat harus menangani sengketa ekstrateritorial yang melibatkan pelaku usaha yang berdomisili di luar negeri. Tak hanya itu, substansi UU lama yang membatasi pengajuan bukti baru (novum) dalam persidangan pun dianggap tidak sejalan dengan asas proses hukum yang adil atau due process of law.

"Kami meyakini penguatan due process of law sama sekali tidak membatasi otoritas persaingan usaha. Dengan penguatan, putusan otoritas persaingan usaha akan lebih absah karena dihasilkan proses yang lebih kredibel. Ke sanalah kita perlu mendorong spirit amandemen UU Persaingan Usaha ini," tutur Asep.

Hukum yang lebih mencakup

Menurut Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Titik Tejaningsih, upaya amandemen UU Persaingan Usaha sejauh ini masih bersifat parsial. Salah satunya melalui Pasal 118 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggeser kewenangan memeriksa keberatan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga.

Merespons perubahan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2021, yang diperkuat lagi dengan usaha sertifikasi hakim persaingan usaha. Peraturan tersebut sekaligus memperbarui Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Keputusan KPPU.

"Namun, setelah berjalan efektif selama 5 tahun, masih ada kekosongan norma hukum acara, yang disertai belum meratanya kompetensi hakim persaingan usaha, dan perbedaan penerapan hukum acara yang berdampak pada kepastian hukum dan konsistensi keputusan," jelas Titik.

Berdasarkan monitoring evaluasi dan inventarisasi masalah yang dilakukan oleh MA, terdapat 9 titik buta (blind spot) dalam UU Persaingan Usaha yang memaksa Mahkamah Agung melakukan amandemen tambal sulam dalam persidangan kasus pengajuan keberatan terhadap keputusan KPPU di pengadilan negeri, antara lain,

  1. Kewenangan dan kompetensi hakim pemeriksa sengketa persaingan usaha,
  2. Tata cara dan jangka waktu keberatan;
  3. Syarat formil pembukaan persidangan;
  4. Jangka waktu dan tahapan pemeriksaan;
  5. Ruang lingkup dan standar pemeriksaan persaingan usaha;
  6. Pembuktian dan akses berkas;
  7. Pemeriksaan saksi dan ahli;
  8. Putusan dan eksekusi, serta;
  9. Dukungan kelembagaan dan harmonisasi

"Hakim kesulitan mengambil yurisprudensi tanpa ada kejelasan kompetensi relatif terhadap terlapor yang berdomisili di luar negeri, serta mengatur garis batas kewenangan KPPU dan pengawas sektoral lainnya. Sering juga terjadi ketegangan larangan novum serta perlindungan kerahasiaan dagang dalam proses keberatan," imbuh Titik.

Ke depan, dari sisi penegakan peraturan, Titik menilai Panja Amandemen UU Persaingan Usaha di Komisi VI DPR RI perlu memetakan kekurangan UU Persaingan Usaha secara menyeluruh agar amandemen menjadi lebih komprehensif dan mampu mengatasi permasalahan di luar wewenang hakim.

"Kuncinya adalah menyelesaikan persoalan yang tidak dapat diatur melalui Perma maupun instrumen internal MA, mulai dari penegasan yurisdiksi ekstrateritorial, penggunaan bukti tidak langsung, serta harmonisasi pidana. Amandemen ini harus kita kawal dalam peta jalan reformasi jangka menengah dan panjang," tegas Titik.

Segenderang sepenarian dengan pasar digital

Komisioner KPPU Aru Armando menjelaskan, salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam amandemen UU Persaingan Usaha adalah realitas pasar digital yang tidak dapat diabaikan. Dalam hal ini, KPPU telah memetakan 4 karakter perubahan struktur ekonomi akibat digitalisasi, yaitu:

  1. Prinsip ekstrateritorial yang memungkinkan keterlibatan pelaku usaha mancanegara berbisnis di Indonesia;
  2. Model transaksi digital melalui jejaring media sosial dan lokapasar;
  3. Terjadinya penyalahgunaan posisi tawar yang dominan, utamanya dalam skema kemitraan pelaku usaha dan penyedia platform;
  4. Ketersediaan bukti yang semakin tidak langsung (indirect evidence) berupa jejak transaksi digital yang tidak diakomodasi dalam UU Persaingan Usaha

"Konsentrasi pasar oleh penyedia platform telah mendistorsi pasar, karena teknologi yang dianggap netral dan dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya pencarian, dan membuka peluang ternyata memiliki sisi lain berupa penguasaan data, penyalahgunaan algoritma, dan persaingan yang tidak adil," kata Aru.

Untuk itu, di saat Panja Komisi VI DPR tengah menyusun RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999, Aru menilai pembaruan utama bukan sekadar teknis, tetapi juga substansi yang mencakup paradigma, jangkauan, instrumen, dan jaminan hukumnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Aru Armando (kedua dari kiri) menjelaskan tantangan akomodasi kebutuhan pasar digital pada amandemen UU Persaingan Usaha. Foto: SUAR/Chris Wibisana

Aru mengingatkan, di era ekonomi digital, kekuatan pasar tidak hanya berasal dari besaran omzet dan kepemilikan aset fisik, melainkan juga berasal dari penguasaan data, efek jaringan, teknologi, hingga kemampuan mengunci pengguna (lock-in) dalam satu ekosistem, di mana platform "memaksa" pengguna menyerahkan data dan atensi untuk terus digunakan.

"Pembaruan hukum harus membaca pasar yang multisisi, mengakomodasi peran data dan keberadaan platform, serta menjangkau kegiatan atau transaksi lintas yurisdiksi secara tegas, karena tidak jarang transaksi seperti itu memiliki dampak domestik," tutur Aru.

Meski demikian, Aru menggarisbawahi, penguatan kewenangan dan pengayaan substansi undang-undang tidak boleh dipahami sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas. Menurutnya, pelaku usaha harus mengetahui dugaan yang dihadapinya, memperoleh kesempatan menjawab, serta mendapat perlindungan atas informasi bisnis yang rahasia

"Penguatan aturan akan bermakna jika memiliki tujuan untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas kelembagaan, karena Indonesia tidak sekadar membutuhkan hukum persaingan yang lebih keras, tetapi juga bhukum yang lebih adaptif," ujar Aru.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ine Minara S. Ruky menambahkan, amandemen UU Persaingan Usaha perlu menjadi instrumen adaptasi negara agar pasar tetap kompetitif dan pelaku usaha tetap memperoleh keadilan.

"Hukum persaingan usaha modern bukan hanya menjaga persaingan tetap adil, tetapi juga memproses sengketa secara lebih efektif, didukung analisis ekonomi yang memadai, kewenangan penegakan yang kuat, serta judicial review yang memberi perlindungan prosedural dan substantif yang seimbang," kata Ine.

Berkaca dari amandemen Undang-Undang Anti-Monopoli di Vietnam, Ine menggarisbawahi substansi hukum persaingan usaha modern sudah tidak lagi bertumpu pada konsep-konsep klasik seperti kartel, monopoli, tetapi juga persaingan antarplatform berbasis algorima, network effects, serta economic power dalam bentuk baru.

Menurut Ine, spirit pasar digital hanya dapat tercermin dalam undang-undang jika peraturan mengakomodasi pemrosesan sengketa berbasis bukti digital. Penggunaan bukti digital yang dianalisis secara akuntabel tidak hanya mendorong otoritas menjadi lebih kuat, tetapi juga lebih efektif

"Hukum persaingan berkembang untuk mengakomodasi bentuk-bentuk bisnis yang paling tepat dalam mencapai tujuan ekonomi. Hukum persaingan bukan kumpulan larangan, tetapi refleksi teori ekonomi yang berkembang sebagai syarat mutlak membuktikan adanya dampak merugikan terhadap persaingan," tegas Ine.

Dalam hal ini, Ine mengambil contoh langkah Uni Eropa mengintegrasikan pandangan Mazhab Chicago dalam mengatur persaingan usaha sejak 1990. Dalam mazhab itu, hukum persaingan sangat bergantung pada kualitas kebijakan, analisis ekonomi, dan kemampuan menganalisis bukti secara kuantitatif, bukan hanya argumentatif.

Dengan mengadopsi best practices internasional, Ine menegaskan, amandemen terhadap UU Persaingan Usaha akan menangkap karakteristik network effects, cara platform mendorong konsumen membayar dengan data, serta konsentrasi data melalui algoritma yang tidak dikenal pada tahun 1999.

"Banyaknya pasal multitafsir karena UU Nomor 5 yang tidak kompatibel membuat ruang interpretasi KPPU sangat besar sehingga struktur pembuktian tidak konsisten dan tidak terukur. Karena itu, amandemen dapat meningkatkan legal certainty yang menjawab kekosongan norma dalam peraturan dagang di ranah digital selama ini," pungkas Ine.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Bisnis

Rekomendasi SUAR