Bursa Mineral Komoditas Strategis dan Ambisi RI Kendalikan Harga Komoditas

Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa tersebut nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bursa Mineral Komoditas Strategis dan Ambisi RI Kendalikan Harga Komoditas
Ilustrasi batuan mineral. Foto: Allison Batley / Unsplash
Daftar Isi

Pemerintah akan membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai bagian dari upaya memperkuat kendali Indonesia atas perdagangan dan harga komoditas strategis. Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa tersebut nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis. Kita rencanakan 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri kata Prabowo dalam pidato penyampaian Rancangan Angaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, pembentukan BMKS diperlukan karena selama ini Indonesia merupakan salah satu produsen besar berbagai komoditas dunia, tetapi harga komoditas tersebut masih banyak mengacu pada pasar dan bursa di luar negeri. Komoditas tersebut di antaranya kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi hingga karet.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai pemilik komoditas harus memiliki instrumen perdagangan sendiri agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar global. Keberadaan tersebut akan menjadi fondasi pembentukan Indonesia Reference Price, yakni harga referensi Indonesia untuk berbagai komoditas utama ekspor.

Pemerintah ingin membangun pasar yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya pelaku perdagangan internasional sehingga produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor nantinya dapat bertemu dalam satu sistem dengan data transaksi yang lebih terbuka.

"Terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri," katanya.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bay/wsj.Ii

Karena itu, Prabowo meminta dukungan DPR untuk mempercepat penyusunan ketentuan mengenai penyelenggaraan bursa tersebut. Pemerintah menargetkan ketentuan penyelenggaraan BMKS dapat segera dibahas dan diterbitkan sehingga bursa tersebut dapat mulai beroperasi sesuai target.

Penguatan OJK

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembentukan Bursa Mineral telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Nantinya, OJK akan memiliki kepala eksekutif yang secara khusus membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Nanti ada kepala eksekutif yang membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dan mulai berlaku 1 Januari 2027," katanya.

Meski demikian, pemerintah masih perlu menyiapkan sejumlah regulasi turunan sebagai landasan operasional BMKS. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan OJK (POJK), termasuk pengaturan mengenai jenis mineral yang akan diperdagangkan.

“Nanti akan keluar PP, Perpres, dan POJK-nya untuk itu, termasuk mengenai jenis mineral yang akan diperdagangkan,” jelasnya.

Dari sisi regulator, OJK juga mulai menyiapkan perangkat untuk menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan BMKS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas sektor BMKS.

"Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK, termasuk infrastruktur pendukungnya," kata Friderica.

Rencana pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kadin menilai pembentukan BMKS dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan komoditas global.

Aspirasi pengusaha

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan Indonesia sebagai produsen utama berbagai komoditas strategis dunia perlu memiliki mekanisme pembentukan harga (price discovery mechanism) yang kredibel.

"Kalau Indonesia mempunyai pangsa produksi yang besar, Indonesia juga harus mempunyai price discovery mechanism yang kredibel. Kita tidak cukup menjadi produsen. Indonesia harus naik kelas dalam rantai nilai perdagangan dunia," kata Anindya dalam keterangan tertulis.

Kadin menilai Indonesia saat ini memiliki posisi kuat dari sisi produksi, tetapi pembentukan harga internasional untuk berbagai komoditas masih banyak berlangsung di luar negeri. Karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme harga referensi Indonesia melalui pasar yang transparan, likuid, dan dipercaya pelaku pasar global.

Menurut Kadin, keberhasilan BMKS nantinya akan sangat ditentukan oleh likuiditas dan kredibilitas bursa. Bursa harus memiliki tata kelola berstandar internasional, infrastruktur perdagangan yang andal, biaya transaksi kompetitif serta partisipasi produsen dan pembeli global.

Peran OJK, sambung Anindya, juga penting untuk menjamin integritas pasar. Pengawasan diperlukan untuk mempersempit ruang manipulasi, under-invoicing, maupun transaksi yang berpotensi merugikan negara.

"Prinsip yang didorong Kadin adalah transparansi yang semakin tinggi dengan birokrasi semakin sederhana. Dengan desain yang tepat, pemerintah memperoleh penerimaan dan devisa yang lebih optimal, sedangkan produsen mendapatkan pasar dan pembentukan harga yang lebih kredibel," kata Anindya.

Baca juga:

Menuju Bursa Mineral, Kuncinya di Kepastian Hukum dan Likuiditas
Pemerintah diamanatkan membentuk bursa khusus komoditas. Demi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap referensi harga yang ditentukan di luar negeri.

Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karim menjelaskan BMKS pada dasarnya akan mempertemukan produsen dan pembeli melalui kontrak perdagangan yang menetapkan jenis komoditas, volume, mutu, harga, lokasi, waktu penyerahan, mata uang, serta mekanisme penyelesaian transaksi.

Menurutnya, bursa tidak otomatis membeli komoditas dari produsen. Ketika hendak menjual komoditas melalui bursa, produsen harus terdaftar sebagai peserta atau menggunakan anggota bursa yang telah memiliki izin.

Produsen juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan, seperti legalitas usaha, asal barang, kepatuhan pajak, hingga identitas pemilik manfaat. Selanjutnya, surveyor atau laboratorium yang berwenang akan memeriksa kualitas komoditas, termasuk kadar, berat, kelembapan, pengotor, dan kesesuaian barang dengan standar kontrak.

Komoditas yang telah lolos verifikasi kemudian dapat disimpan pada gudang atau lembaga penyimpanan yang ditunjuk.

"Produsen lalu memasukkan penawaran jual, sedangkan pembeli mengajukan harga beli. Sistem mencocokkan pesanan berdasarkan prioritas harga dan waktu. Transaksi terbentuk ketika harga keduanya bertemu; jika tidak ada pembeli, produsen harus menunggu, menurunkan harga, atau memakai saluran lain apabila peraturan mengizinkannya," katanya.

Dalam transaksi tersebut, lembaga kliring berperan meminta jaminan sekaligus mengambil posisi di antara para pihak untuk mengurangi risiko gagal bayar maupun gagal serah. Untuk transaksi fisik, pembeli membayar dan menerima barang atau dokumen kepemilikan. Sementara untuk kontrak derivatif, penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan selisih harga atau melalui penyerahan barang sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Menurut Syafruddin, harga transaksi yang terbentuk dari perdagangan yang likuid kemudian dapat menjadi harga acuan. Karena itu, pemerintah perlu memulai BMKS dari komoditas yang mudah distandardisasi.

"Pemerintah juga perlu memastikan gudang dan surveyor independen, melindungi produsen kecil dari biaya tinggi, serta membuka data volume dan konsentrasi peserta. Tanpa ekosistem tersebut, BMKS hanya memindahkan lokasi transaksi tanpa memperbaiki pembentukan harga," katanya.

Namun menurut Syafruddin, keberadaan bursa mineral tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai penentu harga global. Besarnya produksi nikel, timah, batu bara, atau kelapa sawit memang memberi modal pasar, tetapi kekuatan menentukan harga bergantung pada likuiditas, keragaman peserta, standardisasi produk, kredibilitas pengawasan, jaringan gudang, sistem kliring, dan penggunaan harga bursa dalam kontrak fisik.

Ia mengatakan selama ini London Metal Exchange (LME) menjadi acuan dunia karena produsen, konsumen industri, pedagang, bank, dan investor mempercayai harga yang terbentuk melalui transaksi besar dan berkesinambungan.

"BMKS berisiko hanya menjadi tempat pencatatan administratif jika transaksi sebenarnya tetap dinegosiasikan secara tertutup, peserta didominasi beberapa perusahaan, atau pemerintah mewajibkan perdagangan sebelum infrastrukturnya siap," katanya.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya