OJK Usulkan Tambahan Anggaran Rp340,2 Miliar untuk Pengawasan BMKS

OJK Usulkan Tambahan Anggaran Rp340,2 Miliar untuk Pengawasan BMKS

Penambahan itu untuk pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, tambahan penyediaan infrastruktur, logistik dan IT, serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan termasuk survei nasional literasi dan inklusi keuangan

OJK Usulkan Tambahan Anggaran Rp340,2 Miliar untuk Pengawasan BMKS
Dalam Artikel Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 340,2 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung sejumlah agenda strategis OJK, terutama pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, secara umum sumber anggaran OJK Tahun 2027 mencapai Rp13,89 triliun. Anggaran tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI dalam rapat pada 17 Juni 2026. Namun, seiring adanya perkembangan kelembagaan dan penambahan mandat baru, OJK kembali mengusulkan penyesuaian terhadap anggaran tersebut.

“Penambahan anggaran tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bapak Ketua (Komisi XI) tadi adalah untuk pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, tambahan penyediaan infrastruktur, logistik dan IT, serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan termasuk survei nasional literasi dan inklusi keuangan,” ujar Friderica saat Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta (3/9).

Menurut Friderica, RKA OJK yang sebelumnya telah disepakati belum memperhitungkan sejumlah penyesuaian kelembagaan terbaru. Salah satunya berkaitan dengan pengangkatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS yang telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 yaitu Sarjito

Sebagai tindak lanjut atas mandat tersebut, OJK telah menyiapkan struktur organisasi pengawasan BMKS yang ditetapkan melalui Keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Nomor 85 tanggal 12 Agustus 2026. Struktur tersebut mencakup Kepala Eksekutif, Deputi Komisioner, dua departemen, kelompok spesialis, Direktorat Perizinan, Direktorat Pengawasan Kelembagaan, hingga Direktorat Pengawasan Transaksi.

Friderica menjelaskan, pembentukan struktur organisasi tersebut ditujukan agar pelaksanaan mandat pengawasan BMKS dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan struktur tersebut, OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan dan proses perizinan hingga pengawasan terhadap kelembagaan dan transaksi di sektor BMKS.

“Pengaturan organisasi ini kami tujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan mandat BMKS dapat berjalan secara end-to-end, efektif, dan akuntabel, mulai dari penyusunan kebijakan dan perizinan hingga pengawasan kelembagaan dan transaksi,” ungkap Friderica.

Ia menuturkan selain untuk mendukung pembentukan bidang pengawasan BMKS, penyesuaian RKA OJK Tahun 2027 juga mencakup pengalihan bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas ke bidang kebijakan strategis. 

OJK turut mengusulkan tambahan anggaran untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan kebutuhan kelogistikan, serta meningkatkan fungsi literasi dan edukasi keuangan, termasuk pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kedua kiri), Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye)

Tampung usulan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya akan menampung usulan tambahan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 340,2 miliar untuk mendukung pembentukan dan penguatan fungsi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Usulan tersebut dinilai diperlukan seiring dengan bertambahnya mandat OJK dalam mengawasi perdagangan komoditas strategis nasional.

Misbakhun menegaskan, keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya menjadi sarana perdagangan komoditas, tetapi juga mampu memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas strategis. Melalui bursa tersebut, Indonesia diharapkan dapat bertransformasi dari sekadar penonton menjadi pembentuk harga (price maker) atas kekayaan alam yang dimiliki. Karena itu, kesiapan kelembagaan, infrastruktur, teknologi informasi, hingga regulasi teknis menjadi faktor penting sebelum BMKS beroperasi secara penuh.

Menurutnya, kesepakatan aklamasi seluruh fraksi dalam proses pembentukan pengawas BMKS dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat regulasi dan kelembagaan dapat disiapkan secara matang. 

“Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan komoditas yang transparan, adil, akuntabel, serta memiliki daya saing di tingkat internasional,” ungkap dia.

Sebagai informasi, pembentukan fungsi pengawasan BMKS di OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengawasan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan komoditas yang transparan dan berdaya saing. Dalam tahap awal, pengawasan BMKS akan diprioritaskan pada tiga komoditas utama nasional, yakni batubara, nikel, dan kelapa sawit.

Penetapan prioritas tersebut dinilai sejalan dengan rekam jejak Sarjito yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Komisioner OJK sekaligus memiliki pengalaman sebagai penyidik di sektor pasar modal. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi modal penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran di pasar komoditas. Dengan dukungan anggaran tambahan yang diusulkan OJK, Komisi XI berharap fungsi pengawasan BMKS dapat berjalan optimal sejak awal dan mampu memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)

Memiliki peran penting

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) memiliki peran penting dalam membangun ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih transparan, kredibel, dan terintegrasi. Kehadiran BMKS diharapkan dapat menyediakan mekanisme perdagangan yang mampu mempertemukan penjual dan pembeli secara lebih efisien, sekaligus menciptakan proses pembentukan harga yang mencerminkan kondisi pasar secara lebih objektif.

“Selain menjadi sarana transaksi, BMKS berperan dalam membentuk harga referensi bagi mineral dan komoditas strategis Indonesia. Dengan meningkatnya likuiditas dan partisipasi pelaku pasar, harga yang terbentuk di dalam negeri diharapkan dapat menjadi acuan bagi perdagangan nasional maupun internasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (3/9)

Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap harga yang terbentuk di pusat perdagangan global dan secara bertahap meningkatkan posisi Indonesia dari price taker menjadi price influencer, hingga price maker.

BMKS juga dapat memperkuat transparansi dan tata kelola perdagangan komoditas strategis. Melalui sistem perdagangan yang terstandar, mekanisme pengawasan yang kuat, serta informasi harga dan transaksi yang lebih terbuka, BMKS diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor. 

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam OJK

Rekomendasi SUAR