Ekosistem Kripto Percepat Pertumbuhan Token Berbasis Aset Nyata

Ekosistem yang mendukung mempercepat tumbuh-kembang token berbasis aset nyata. Tak hanya prospek cerah, karakteristik token memungkinkan setiap orang berinvestasi secara fleksibel dan efisien.

Ekosistem Kripto Percepat Pertumbuhan Token Berbasis Aset Nyata
Foto oleh Traxer/Unsplash
Daftar Isi

Pertumbuhan adopsi token berbasis aset nyata (real worl asset tokens/RWA) yang sangat cepat di Tanah Air akan segera mengambil kedudukan strategis dalam sistem keuangan dalam satu dekade mendatang. Agar ekosistem tak sekadar tumbuh, koridor regulasi dan sandboxing perlu terus diperkuat demi manfaat ekonomi yang lebih luas dan berdampak.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga akhir Juni 2026, nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai mencapai Rp150,6 triliun yang terdiri dari USDT, bitcoin, maupun ethereum. Pada bulan Juni, nilai transaksi bahkan mencapai Rp28,58 triliun, tumbuh 24,2% month-to-month (mtm).

Dengan 32 entitas dalam ekosistem kripto telah terdaftar di OJK, termasuk 26 pedagang aset keuangan digital yang memperjualbelikan 1.272 aset kripto terdaftar, pertumbuhan nilai transaksi itu diikuti perkembangan jumlah investor aset kripto yang telah mencapai 22,69 juta pengguna di Indonesia. 

Tak ayal, Global Crypto Adoption Index menaikkan tingkat adopsi kripto Indonesia dari peringkat ke-7 pada 2023 menjadi peringkat ke-3 pada tahun 2024, dengan catatan pertumbuhan pasar tercepat di seluruh Asia Tenggara.

Ketua Bidang Blockchain Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Wasis Gunarto membenarkan bahwa Indonesia saat ini menjadi salah satu negara kontributor pertumbuhan aset kripto global dunia. Dengan pertumbuhan token RWA mencapai 400% dalam satu dekade, nilai pasar global aset kripto pada tahun 2030 diperkirakan tidak kurang dari USD 16 triliun.

“Ditopang demografi lebih dari 60% penduduk berusia di bawah 40 tahun, mobile-first, dan akrab dengan layanan keuangan digital, skor adopsi aset kripto Indonesia mencapai 196% (yoy) dan menjadi yang tertinggi di antara 20 besar dunia,” ujar Gunarto dalam webinar “Tokenisasi RWA dan Peluang Pertumbuhan Ekonomi Baru di Era Digital” di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Tak hanya di Indonesia, pertumbuhan cepat industri aset keuangan digital mulai dikawal di seluruh dunia, termasuk oleh U.S. Security and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat, MAS Project Guardian di Singapura, obligasi digital di Hong Kong, serta Digital Secutities Sandbox Bank of England di Britania Raya. 

“Benang merah pengawalan industri kripto adalah kepastian hukum yang didampingi ruang uji bertahap akan menghasilkan ekosistem yang tumbuh sehat. Indonesia sudah berjalan di jalur ini, meski masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menyempurnakan ekosistem muda ini,” imbuhnya.

Saat ini, Indonesia memiliki 6 model bisnis token RWA yang telah lolos sandboxing OJK, yakni token emas GOIDR, token obligasi negara IDDB, token berbasis properti GORO, IDRP Stablecoin, Tennet, dan NOBI Dana Kripto. 

Secara rinci, GOIDR menghadirkan token berbasis aset emas fisik (gold-backed token) pertama yang lulus di sandbox OJK. Sementara itu, IDDB menerbitkan token dengan dasar surat berharga negara (SBN), dan GORO menerbitkan token untuk kepemilikan manfaat sewa dan nilai dari properti produktif dengan 160.000 pengguna terdaftar. 

Gunarto menjelaskan, tokenisasi merupakan salah satu cara agar aset bernilai miliaran dipecah menjadi token terjangkau yang memungkinkan semua lapisan masyarakat bisa ikut memiliki, atau disebut juga kepemilikan fraksional. Akibatnya, aset yang selama ini “tidur” dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga nilainya lebih hidup. 

“Tokenisasi adalah jembatan antara pemilik aset dan masyarakat dengan mekanisme transaksi jauh lebih efisien. Untuk itu, pengembangan interoperabilitas antar-blockchain dan teknologi, kapasitas kelembagaan kustodian dan profesi penunjang, kerangka regulasi, dan adopsi pasar secara berkelanjutan perlu terus dikembangkan,” jelas Gunarto.

Saat ini, ABI mendorong kolaborasi antara penerbit yang menstrukturkan aset menjadi token; bursa kripto, pedagang aset kripto, lembaga kliring dan penyelesaian, serta kustodian. Kolaborasi yang berkualitas tersebut akan menentukan integritas seluruh rantai, serta menjanjikan masa depan untuk sektor keuangan.

Dari Pelaku Usaha sampai OJK Harus Kolaborasi Jaga Keamanan Aset Kripto Nasional
Bak pedang bermata dua, pertumbuhan pasar aset kripto sungguh menjanjikan namun juga dihantui risiko keamanan siber. Perlu kolaborasi 5 pihak (Pentahelix) dari regulator, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media, untuk bersama mengawal ekosistem industri ini.

Pada 2026-2027, ABI mengagendakan lebih banyak model bisnis dapat lulus sandbox OJK sehingga dapat memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Fokus saat ini antara lain mengembangkan token berbasis emas dan SBN, dengan stablecoin sebagai mekanisme kliring. 

Baru pada 2027-2028, ABI mengharapkan adanya perluasan token berbasis aset properti, sukuk dan reksa dana, dengan catatan jika bank dan manajer investasi diizinkan masuk dalam ekosistem ini. Setelah 2028, ketika ekosistem mulai berjalan, tidak tertutup kemungkinan adanya penerbitan token berbasis rantai pasok komoditas UMKM.

“Strategi terpenting adalah menegakkan prinsip ‘aktivitas sama, risiko sama, dan aturan sama’. Dengan semangat gotong royong, tokenisasi RWA akan tumbuh menjadi kanal pembiayaan ekonomi nasional yang aman, inklusif, dan dipercaya,” pungkas Gunarto.

Regulasi bukan sekadar kosmetik

Mempertegas penjelasan Gunarto, Kepala Divisi Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Satrio Nugroho menegaskan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan implementasi mandat Undang-Undang P2SK mengenai pengawasan aset kripto melalui POJK Nomor 23 Tahun 2024.  Tak hanya itu, OJK juga mengakomodasi perdagangan derivatif AKD dan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

Regulative sandbox OJK bertujuan menguji model bisnis baru token RWA sehingga kami bisa memastikan adanya identifikasi pihak-pihak yang terlibat, alur transaksi, dan memastikan perlindungan konsumen. Sandbox menjadi komponen esensial untuk menguji teknologi, bisnis, dan risiko sebelum dikembangkan lebih luas,” ujar Satrio.

Sejauh ini, Satrio mengungkapkan, OJK telah meluluskan sejumlah token terdaftar, termasuk token emas GOIDR, di mana 1 token merepresentasikan 1 gram emas fisik yang disimpan kustodian. Dari proses regulatory sandbox, OJK tidak hanya menguji keandalan teknologi, tetapi juga verifikasi bahwa cadangan emas fisik setiap token benar-benar ada.

Demikian halnya dalam token berbasis SBN. Tokenisasi atas obligasi tersebut memecah satu unit obligasi menjadi 20 ethereum, sementara SBN disimpan di bank kustodian dan dikelola manajer investasi di bursa kripto berizin. Dalam

Sedikit berbeda terjadi pada token pendapatan sewa GORO. Model ini telah dinyatakan lulus dari sandbox, dengan sistem unit properti dikelola sebagai aset produktif yang dapat menghasilkan pendapatan sewa. Pendapatan itulah yang ditokenisasi sehingga uang hasil sewa properti dapat dibagikan ke pemegang token sesuai jumlah kepemilikan.

Regulasi Komprehensif Jaga Ekosistem Kripto Terhindar dari Risiko
Perkembangan aset kripto ini bisa mendorong pendalaman pasar keuangan Tanah Air. Pertumbuhan kencang itu harus dibarengi regulasi komprehensif agar ekosistem yang baru bertunas ini bisa tetap berkembang ke depannya.

Meski laju pengembangan seakan tidak terbendung, Satrio mengakui token RWA masih memiliki tantangan, antara lain karena aset yang ditokenisasi masih berada pada tahap awal pengembangan dan likuiditas di pasar sekunder masih terbatas. Dari sisi investor, pemahaman dan familiaritas masih memerlukan edukasi, sementara daya tarik imbal hasil yang tinggi lebih menonjol dibandingkan pemahaman yang memadai atas risiko.

“Karena tidak semua aset layak ditokenisasi, perlu pemahaman dasar tentang aset produktif yang klaim atas haknya jelas, memiliki valuasi yang dapat diverifikasi, serta memiliki manfaat lifecycle. Likuiditas pun tidak otomatis muncul, terutama dalam lapis pasar yang terdiri dari beberapa tingkatan,” imbuh Satrio.

Untuk mengatasi kendala itu, OJK memprioritaskan 3 area pengembangan token RWA. Pertama, koordinasi pasar modal, perbankan, sistem pembayaran, dan penerbit aset digital. Kedua, kategori perizinan khusus untuk token dengan aset besar, Ketiga, kerja sama antar regulator internasional, mengingat perniagaan token tidak mengenal batas negara. 

“Tokenisasi RWA perlu menjadi instrumen bernilai tambah untuk mendukung pendalaman sektor jasa keuangan yang pada gilirannya berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, bukan sekadar aset digital yang dapat sewaktu-waktu berpindah tangan,” tegas Satrio.

Tak bisa main-main

Dalam kesempatan yang sama, Head of Digital Asset Portfolio & Governance Standard Chartered Danielle Szetho menjelaskan, Standard Chartered memandang aset digital bukan sekadar token atau aset kripto, tetapi sebagai bentuk program portofolio yang dapat disusun dan diarahkan. Karenanya, tidak mengherankan jika aset digital memiliki tingkat pengembangan yang sangat signifikan hanya dalam satu dasawarsa.

“Alasan lembaga keuangan masuk ke tokenisasi bukan hanya karena ini baru, tetapi juga pertumbuhannya yang sangat cepat. Akibatnya, fungsi intermediasi keuangan pun semakin efisien, cepat, transparan, dan diperluas skalanya. Ekosistem yang didukung aset digital, juga pemberi pinjaman memimpin dan mendorong perkembangan ini,” kata Danielle.

Berangkat dari pandangan tersebut, Standard Chartered mengadopsi token RWA dengan mendorong pengembangan suatu ekosistem, bukan hanya kejelasan regulasi yang terpisah-pisah. Prinsipnya, semakin banyak aset yang muncul, lembaga keuangan akan semakin mampu menentukan infrastruktur sesuai pilihan dan kapasitas mereka. 

“Tokenisasi meningkatkan kebutuhan kita terkait lembaga jasa keuangan yang semakin konektivitas, perbankan bukan di pinggiran, tetapi mendukung nasabah semakin terinkorporasi. Dalam hal ini, Standard Chartered memilih berinvestasi dalam 5 kapabilitas, yakni penguatan akses, eksekusi, kustodian, distribusi, dan interoperabilitas,” katanya.

Dengan berinvestasi di atas fondasi risiko yang solid sangat krusial, Danielle mengungkap pelatihan sumber daya manusia yang sangat spesifik untuk melaksanakan tata kelola aset digital. Penyusunan kerangka risiko pun berlangsung terus-menerus selama 8 tahun terakhir, dan terus diperbarui seiring perkembangan risiko yang semakin spesifik.

Secara global, Danielle melihat perkembangan sangat kuat dalam tokenisasi RWA karena aset digital kini bukan hanya eksperimen, tetapi menjadi aktivitas keuangan yang sah dan dapat diatur dalam regulasi. Peran regulator memungkinkan terciptanya playing field yang adil karena mereka juga harus belajar dari pelaku industri yang sudah ada. 

Meski demikian, tantangan tetap pada sulitnya mengelola manajemen risiko secara konsisten, mengingat aset digital kini semakin terintegrasi. Di Hong Kong, tokenisasi bahkan mendorong bank sentral menerbitkan mata uang digital. Hasilnya, Hong Kong menjadi wilayah pertama dengan tiga mata uang digital untuk kliring perdagangan kripto.

“Yang terpenting adalah peraturan dan regulasi yang jelas akan mendorong kemajuan seluruh industri. Desain ekosistem perlu terus mempertimbangkan interoperabilitas, dan hanya perlu ditingkatkan jika memang terbukti membaik. Kripto bukan sekadar digitalisasi aset, tetapi harus memperbaiki cara aset dimiliki, berpindah tangan, hidup, dan diatur,” kata Danielle.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, dan Teknologi

Baca selengkapnya