Pacu Daya Saing BPR, OJK Dorong Konsolidasi dan Transformasi Tata Kelola

Peraturan baru OJK mengebut rencana merger BPR. Tata kelola dan strategi permodalan bank daerah diharapkan menjadi jangkar yang kuat agar konsolidasi tidak merugikan nasabah.

Pacu Daya Saing BPR, OJK Dorong Konsolidasi dan Transformasi Tata Kelola
Warga menunjukan uang di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Bank Indonesia mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp10.415,9 triliun atau tumbuh sebesar 10,8 persen secara tahunan (yoy) yang dipengaruhi oleh penyaluran kredit dan aktiva luar negeri bersih. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/YU
Daftar Isi

Pengesahan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat menjadi babak baru BPR di Indonesia. Selain mendorong konsolidasi dan penyehatan tata kelola, ruang gerak yang lebih leluasa memungkinkan BPR memacu daya saing dan kontribusi bagi perekonomian daerah.

Beleid baru yang diumumkan OJK pada 1 Juli 2026 tersebut menjadi penyempurnaan terhadap Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015, serta menjadi tindak lanjut penyesuaian terhadap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan DPR Juni lalu. 

Selain mengukuhkan perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, peraturan baru ini mengatur aspek baru konsolidasi permodalan, transformasi tata kelola, dan usaha menumbuhkan daya saing BPR. Peningkatan daya saing dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah menjadi tujuan utama aturan ini.

Empat perbedaan utama POJK 7 dengan peraturan sebelumnya, antara lain,

  1. Aturan konsolidasi yang lebih spesifik dan eksplisit. Dengan menetapkan modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) untuk seluruh BPR/BPRS, tindakan merger kini dapat dilakukan atas inisiatif maupun atas perintah OJK;
  2. Pembaruan komponen modal inti sesuai perkembangan akuntansi, disertai pengetatan aturan penambahan modal. Surplus revaluasi aset tanah dan bangunan kini diperhitungkan sebagai faktor penambah modal inti, sementara properti BPR yang terbengkalai dalam 3 tahun akan dihitung sebagai faktor pengurang modal;
  3. Fleksibilitas untuk BPR yang melakukan merger dan lolos penelaahan OJK, antara lain dengan pengecualian CAR dan larangan distribusi laba. Melalui cara ini, proses konsolidasi dipermudah dan dapat menjadi lebih cepat.
  4. Sanksi pelanggaran yang lebih progresif dan diperluas, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional, larangan menghimpun dana baru, pembatasan remunerasi direksi dan komisaris, hingga larangan menjadi pemegang saham 

Melalui penyempurnaan struktur permodalan tersebut, BPR yang memiliki aset tanah dan bangunan bernilai tinggi dapat memperkuat modal inti tanpa mengandalkan setoran modal baru. Penguatan instrumen ini menjadi kunci peningkatan kualitas permodalan dan penyelarasan dengan POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.

Setara bank umum

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyatakan penerbitan POJK 7 Tahun 2026 menjadi landasan OJK untuk mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR lewat konsolidasi sehingga industri BPR dapat mencapai economies of scale dalam menghadapi dinamika tantangan dan tuntutan perekonomian nasional. 

“POJK ini sudah diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini. OJK memberikan ruang pemenuhan modal inti minimum yang tidak semata-mata melalui dana segar, tetapi juga aset tetap tanah dan bangunan yang digunakan BPR untuk operasionalnya,” kata Dian di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penambahan modal disumbangkan tersebut, selain mendorong peningkatan kinerja, juga diharapkan mendorong BPR menjalankan fungsi intermediasi lebih optimal serta mampu menyerap risiko yang timbul. Agar pemenuhan syarat tidak mengganggu operasional, OJK juga merelaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan pemenuhan syarat modal disetor. 

Dian menegaskan, sampai saat ini, proses merger BPR masih terus berlangsung. Sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui konsolidasi menjadi 24, serta lebih dari 200 masih dalam proses peleburan di OJK. 

“Untuk mendukung peran perbankan daerah, OJK juga mendorong sinergi BPR dengan BPD untuk meningkatkan kontribusi perbankan untuk kredit level mikro dan peningkatan kualitas tata kelola dan menopang daya saing perbankan di daerah,” tuturnya.

Jangan sampai rugikan nasabah

Dihubungi secara terpisah, Pengajar Perbanas Institute Arianto Muditomo menilai penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2026 berperan signifikan dalam mempercepat konsolidasi industri dengan mewajibkan modal inti minimum bagi BPR. 

“Ketegasan sanksi, seperti larangan ekspansi dan penghentian penghimpunan dana baru, mendorong BPR kecil segera melakukan merger, yang terbukti dengan disetujuinya penggabungan 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas hingga Juni 2026,” ujarnya.

Namun, dengan besarnya skala transformasi yang akan terjadi, Arianto menggarisbawahi agar dalam eksekusi peraturan, OJK memperketat peran pengawasan dengan mewajibkan persetujuan atas setiap rencana penambahan modal, melakukan penelaahan dokumen persiapan merger, serta memantau kondisi kesehatan bank secara berkala. 

Untuk BPR yang dimiliki oleh pemerintah daerah, ia menegaskan agar kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam RUPS, memiliki peran krusial dalam memastikan proses konsolidasi dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik guna melindungi kekayaan daerah.

“Agar merger tidak merugikan nasabah, sumber dana penambahan modal harus dipastikan bebas dari pinjaman atau pencucian uang, serta setiap pembatasan operasional akibat kendala permodalan harus diumumkan secara transparan kepada publik agar nasabah tetap mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.

Bank Daerah menjadi jangkar

Melengkapi penjelasan Arianto, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Trioksa Siahaan berpendapat, peran kunci POJK 7 Tahun 2026 dalam mempercepat konsolidasi BPR/BPRS adalah penegasan yang meniadakan ruang bagi BPR dengan permodalan lemah untuk terus menunda penguatan modal atau aksi korporasi. 

“Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan kualitas entitas hasil konsolidasi. Risiko muncul jika merger hanya menjadi sarana memenuhi ketentuan modal tanpa menyelesaikan masalah mendasar seperti tingginya kredit bermasalah, lemahnya tata kelola, kualitas SDM, pengendalian internal, dan sistem teknologi informasi,” ujarnya kepada SUAR, Rabu (8/7/2026).

Baca juga:

Bank Adalah Lembaga Amanah (Tulisan 2 dari 4)
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan

Guna memitigasi sejumlah risiko tersebut, Trioksa menganjurkan agar bank pembangunan daerah (BPD) berperan sebagai perusahaan jangkar bagi BPR milik pemerintah daerah, dengan didahului due diligence yang lebih ketat sehingga tidak mewarisi risiko tersembunyi yang justru membebani kesehatan BPD. 

“OJK juga perlu mengawal proses secara intensif mulai dari penilaian kualitas aset, kelayakan pemegang saham dan pengurus, integrasi operasional, hingga perlindungan nasabah. Tujuannya agar konsolidasi tidak sekadar mengurangi jumlah BPR, tetapi menghasilkan industri BPR yang sehat, efisien, dan menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan,” tandas Trioksa.

Tugas besar bank daerah

Merespons terbitnya aturan baru ini, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Agus Haryoto Widodo menegaskan perubahan lanskap ekonomi serta keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah saat ini telah menuntut Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mempunyai peran lebih proaktif dan tugas lebih besar.

Namun, dalam kewajiban memayungi BPR, Agus juga menekankan BPD memiliki keunggulan struktural yang tidak dimiliki bank lain, mulai dari kedekatan dengan pemerintah daerah, pemahaman terhadap karakteristik ekonomi lokal, hingga jaringan yang menjangkau hingga ke tingkat daerah.

“Dengan keunggulan tersebut, BPD memiliki posisi unik untuk memainkan peran yang lebih besar dalam menggerakkan ekonomi daerah secara langsung. Syaratnya, BPD harus mampu memastikan bahwa setiap rupiah yang berputar di daerah dapat memberikan nilai tambah ekonomi, mendorong produktivitas, dan memperkuat sektor riil," tegasnya.

Di saat yang sama, untuk mendorong BPD naik kelas, Agus menyampaikan bahwa transformasi akan difokuskan pada tiga pilar utama mencakup: penguatan tata kelola dan manajemen risiko, pengembangan inovasi pembiayaan yang produktif dan berdampak, dan pendalaman peran dalam ekosistem ekonomi daerah. Ia mengingatkan keberhasilan BPD ke depan tidak hanya diukur dari kinerja keuangan, tetapi dari kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara nyata.

"Masa depan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya APBD, tetapi oleh kemampuan kita dalam mengelola dan mengarahkan aliran dana untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan," pungkasnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, dan Teknologi

Baca selengkapnya