Ratusan Miliar Dana Nasabah Terselamatkan dari Penipuan Keuangan

Sejak beroperasi 22 November 2024 hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengamankan dana nasabah sebanyak Rp674,1 miliar dari penipuan keuangan dengan cara melalui pemblokiran.

Daftar Isi

Sejak beroperasi 22 November 2024 hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengamankan dana nasabah sebanyak Rp674,1 miliar dari penipuan keuangan dengan cara melalui pemblokiran. Selain itu, sebanyak Rp197 miliar telah dikembalikan pada korban. Perusahaan jasa keuangan harus terus meningkatkan sistem teknologi informasi pengawasan dan literasi keuangan nasabah juga perlu ditingkatkan untuk mencegah penipuan.

Dalam 18 bulan terakhir, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima lebih dari 608.000 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, lebih dari satu juta rekening telah dilaporkan, dengan sekitar 51,34 persen di antaranya berhasil diblokir.

‎Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Ia menegaskan transformasi digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan, perlindungan konsumen, serta sinergi lintas lembaga agar manfaat digitalisasi tidak berubah menjadi sumber kerugian bagi masyarakat.

‎Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki, Indonesia saat ini memiliki sekitar 235 juta pengguna internet dengan tingkat penetrasi mencapai 81,72 persen. ‎Angka tersebut menunjukkan semakin luasnya masyarakat yang mengakses layanan keuangan digital, mulai dari perbankan, dompet elektronik, hingga berbagai layanan pembayaran daring.

‎Namun, besarnya akses tersebut juga memperbesar potensi risiko apabila masyarakat belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai keamanan transaksi digital.

‎"Pada ekonomi digital, satu sentuhan pada layar dapat membuka seluruh akses pada layanan keuangan, tetapi juga tentunya bisa membuka ruang risiko apabila tidak disertai dengan pemahaman, kewaspadaan, dan konsep perlindungan konsumen yang memadai. Sentuh Aman berarti bertransaksi dengan perlindungan, sedangkan Sentuh Cerdas berarti selalu memverifikasi sebelum mempercayai," ujar Kiki dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta bertema Anti-Scam: Sentuh Aman, Sentuh Cerdas, Senin (6/7/2026).

‎Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan dengan literasi masyarakat. Akses terhadap layanan keuangan yang terus meningkat belum sepenuhnya diikuti kemampuan masyarakat dalam mengenali berbagai bentuk penipuan digital.

‎Akibatnya, transaksi yang berlangsung semakin cepat justru membuat korban memiliki waktu yang semakin sempit untuk menyelamatkan dananya ketika menjadi sasaran kejahatan siber.

Scam jadi ancaman serius

‎OJK memandang kejahatan scam bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi digital nasional.

‎Menurut Kiki, kerugian akibat scam tidak hanya diukur dari nilai uang yang hilang, tetapi juga dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

‎Karena itu, OJK mengategorikan scam sebagai extraordinary crime yang membutuhkan extraordinary efforts melalui kolaborasi antara OJK, Kepolisian Republik Indonesia, kementerian, lembaga, industri jasa keuangan, hingga pelaku ekosistem digital.

‎Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masih didominasi penipuan transaksi jual beli daring sebanyak sekitar 78.000 kasus, disusul fake call atau impersonasi sekitar 47.000 laporan.

‎Selain itu, penipuan investasi, lowongan kerja palsu, penyalahgunaan media sosial, phishing, pengambilalihan akun, kode pembayaran palsu, hingga penyamaran sebagai institusi resmi juga terus berkembang dengan pola yang semakin canggih.

‎Untuk menghadapi ancaman tersebut, OJK bersama berbagai kementerian dan lembaga membangun pendekatan terpadu melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

‎Melalui Satgas tersebut, OJK mengoperasikan dua kanal utama, yakni SI-PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang secara khusus menerima serta menindaklanjuti laporan penipuan transaksi keuangan.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat reaktif melalui pelacakan aliran dana, pemblokiran rekening, pemulihan kerugian korban, dan penegakan hukum, tetapi juga dilakukan secara preventif melalui edukasi, peningkatan literasi keuangan, penguatan tata kelola, serta sistem deteksi dini.

‎"Karena pada akhirnya di era digital saat ini, kepercayaan adalah aset kita yang paling berharga dan menjaganya adalah tanggung jawab kita bersama," kata Kiki.

‎Perbankan perkuat sistem pengamanan

‎Di tingkat industri, sektor perbankan juga terus memperkuat sistem perlindungan nasabah seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital.

Fraud Investigation Department Head Bank BNI, Seita A. Tipalayaow mengatakan industri perbankan pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan masyarakat. ‎Oleh karena itu, keamanan transaksi menjadi fondasi utama yang harus dijaga melalui penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC).

‎Menurut Seita, implementasi GRC memastikan seluruh operasional bank berjalan secara transparan, aman, dan sesuai regulasi, termasuk ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

‎Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, mulai dari edukasi keuangan, transparansi informasi, perlindungan data pribadi, penyelesaian pengaduan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

‎Dalam implementasinya, bank menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam tiga fokus utama, yakni memastikan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan pemahaman pegawai maupun nasabah mengenai produk dan layanan perbankan, serta memberikan kepastian hukum kepada konsumen.

‎Selain penguatan tata kelola, perbankan juga memanfaatkan teknologi seperti sistem deteksi transaksi mencurigakan dan behavior analytics untuk mengidentifikasi aktivitas yang tidak lazim.

‎"Kami memantau transaksi yang dilakukan oleh nasabah melalui sistem deteksi dan analisa behavior. Jadi kalau ada alert-alert yang kami rasa anomali, kami melakukan action sesuai aturan yang sudah ditetapkan," ucap Seita.

‎Meski demikian, ia mengakui sebagian besar kasus yang terjadi masih dipicu oleh praktik social engineering.

Baca juga:

Ketahanan Siber Jadi Pilar Baru Stabilitas Keuangan
Di saat layanan keuangan semakin terintegrasi secara digital, risiko siber tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi faktor strategis yang memengaruhi kepercayaan publik serta stabilitas ekosistem keuangan secara menyeluruh.

Pelaku biasanya terlebih dahulu mengumpulkan informasi korban melalui media sosial, marketplace, maupun berbagai sumber digital lainnya sebelum melakukan pendekatan.

‎Karena itu, menurutnya, teknologi saja tidak cukup. Edukasi masyarakat tetap menjadi benteng utama untuk mencegah korban baru.

‎Seita mengimbau masyarakat menerapkan prinsip "STOP, THINK, OBSERVE, PROTECT", yaitu tidak panik, selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi, menjaga kerahasiaan PIN, OTP, kata sandi, maupun CVV/CVC, serta segera menghubungi bank apabila mencurigai adanya aktivitas penipuan.

‎Bukti Digital Jangan Dihapus

‎Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menghapus jejak digital setelah menjadi korban penipuan.

‎Kasubnit 4 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Polisi (Kompol) Jeffrey Bram mengatakan banyak proses penyidikan terhambat karena korban justru menghapus aplikasi, me-reset telepon seluler, mengganti SIM card, atau memblokir nomor pelaku akibat panik.

‎Padahal, bukti elektronik tersebut sangat penting untuk memenuhi syarat minimal alat bukti dalam proses penyidikan.

‎Menurut Jeffrey, karakteristik kejahatan siber yang bersifat lintas negara, anonim, terorganisasi, dan memanfaatkan teknologi tinggi membuat proses penegakan hukum semakin kompleks.

‎Direktorat Tindak Pidana Siber pun terus memperkuat kerja sama internasional melalui pertukaran data, joint investigation, serta patroli siber selama 24 jam guna memantau perkembangan modus kejahatan terbaru.

icon
Ilustrasi kejahatan siber: Foto: GuerrillaBuzz / Unsplash

‎Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) membuat penipuan digital semakin sulit dikenali.

"Teknologi AI kini dimanfaatkan pelaku untuk membuat pesan phishing, suara, hingga video yang sangat menyerupai aslinya," kata Jeffrey.

‎Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan multi-factor authentication, memasang penyaring spam, membatasi penyebaran data pribadi di ruang digital, serta selalu memverifikasi setiap informasi sebelum memberikan data maupun melakukan transaksi.

‎"Literasi masyarakat, kecepatan pelaporan, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi lintas lembaga menjadi fondasi utama agar pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan sehat tanpa mengorbankan kepercayaan publik," pungkasnya.

Penulis

Baca selengkapnya