Sejak beroperasi 22 November 2024 hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengamankan dana nasabah sebanyak Rp674,1 miliar dari penipuan keuangan dengan cara melalui pemblokiran.
Kasus kejahatan siber yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, memicu kerugian hingga Rp1,52 triliun.
Menampilkan 12 dari 2 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.