Pengembalian Kerugian Negara Jadi Fokus Pemberantasan Kejahatan Siber

Kasus kejahatan siber yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, memicu kerugian hingga Rp1,52 triliun.

Pengembalian Kerugian Negara Jadi Fokus Pemberantasan Kejahatan Siber
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Ivan Yustiavandana dalam dalam acara bertajuk optimalisasi Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Jakarta, (20/4)
Daftar Isi

Indonesia kini menghadapi eskalasi kejahatan siber yang semakin kompleks. Ditandai dengan modus kejahatan ini yang lintas yurisdiksi, bersifat anonim, serta melibatkan pergerakan dana dengan kecepatan tinggi.

Kondisi ini bahkan telah terhubung dengan kelompok kriminal terorganisir dan kejahatan transnasional lainnya, sehingga kerap menimbulkan enforcement gap di mana aparat kesulitan memproses pelaku secara pidana, meskipun aset kejahatan berhasil diidentifikasi.

Karena itu, pendekatan penegakan hukum kejahatan siber tidak lagi cukup berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memutus aliran dana kejahatan serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.

Keberhasilan peberantasannya kini juga tak bisa lagi diukur dari jumlah perkara yang diproses. "Tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat bicara di acara bertajuk optimalisasi Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Jakarta, (20/4/2026).

Pelacakan aliran dana kejahatan

Yusril pun mendorong pemulihan aset hasil kejahatan, jadi fokus utama dalam penanganan kejahatan siber yang terus berkembang di Indonesia. Dalam banyak kasus, tujuan utama pelaku kejahatan siber bukan sekadar merusak sistem, melainkan memperoleh keuntungan finansial secara ilegal.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 tercatat sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.

Menurut Yusril, karakter kejahatan siber saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, negara dapat mengidentifikasi aset hasil kejahatan, namun kesulitan membawa pelaku hingga ke proses peradilan.

Oleh karena itu, strategi pelacakan aliran dana  dinilai krusial untuk mengungkap kejahatan sekaligus memastikan pemulihan kerugian secara konkret.

Perampasan secara perdata

Di sisi lain, dalam pemberantasan kejahatan siber ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) sudah mengidentifikasi sejumlah kejahatan siber berisiko tinggi, seperti penipuan daring, perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, serta kejahatan digital lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Yusril juga mendorong penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture atau perampasan secara perdata. Prosedur hukum ini menjadi terobosan penting, karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Namun, ia menegaskan penerapan instrumen tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. “Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” ujar Yusril.

Menko Kumham Imipas juga menambahkan, penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki landasan internasional melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam konteks kebijakan nasional, ia menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan ekonomi digital, sistem keuangan, dan kepastian hukum guna menjawab kompleksitas kejahatan modern.

Deteksi dini kriminalitas dunia siber

Di tengah meningkatnya intensitas serangan siber yang mencapai 185 ancaman per detik dan maraknya transaksi judi online, beberapa waktu lalu, PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah membentuk kolaborasi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Inisiatif ini diharapkan jadi game changer dalam memperkuat stabilitas, keamanan, dan integritas sistem keuangan nasional. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi langkah penting untuk memperdalam sinergi lintas otoritas dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). 

Melalui PKS ini, pertukaran data, penguatan sistem deteksi dini, serta respons terhadap ancaman siber dan aktivitas ilegal seperti judi online akan dilakukan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan jumlah tidakan kejahatan siber memang terlihat mengalamai kenaikan signifikan. Pada Februari saja, terdapat sekitar 3,2 juta laporan yang masuk. Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Februari 2026 jumlah laporan mencapai lebih dari 7 juta laporan.

Pengusutan tindak pidana pencucian uang

Ivan mengatakan, perjalanan panjang Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 April 2002 menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. 

Regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar berdirinya PPATK sebagai lembaga yang berperan strategis dalam mendeteksi dan mencegah praktik pencucian uang. 

“Dalam lebih dari dua dekade, berbagai tantangan telah dihadapi, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga kompleksitas modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar dia.

Dan dalam kurun waktu 24 tahun terakhir, Indonesia dinilai telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. 

Hal ini tercermin dari penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta semakin luasnya kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kemajuan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi keuangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga integritas sistem keuangan.

Baca selengkapnya

Ω