Harga Terendah Saham Akan Sebesar Rp 1 bukan lagi Rp50

Harga Terendah Saham Akan Sebesar Rp 1 bukan lagi Rp50

Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas ruang perdagangan saham berharga rendah sekaligus meningkatkan kualitas price discovery dan likuiditas pasar.

Harga Terendah Saham Akan Sebesar Rp 1 bukan lagi Rp50
Dalam Artikel Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan ketentuan perdagangan saham dengan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas ruang perdagangan saham berharga rendah sekaligus meningkatkan kualitas price discovery dan likuiditas pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut akan memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp50.

"Dengan rentang harga yang lebih luas, mekanisme perdagangan diharapkan dapat membentuk price discovery yang lebih baik," kata Jeffrey dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Perubahan batas minimum harga tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian klasifikasi auto rejection (AR) dan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, BEI berencana menerapkan auto rejection berdasarkan nilai nominal, bukan persentase. Batas auto rejection bawah (ARB) maupun auto rejection atas (ARA) untuk rentang tersebut ditetapkan Rp1.

Sementara itu, ARB untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing ditetapkan 15%. Adapun ARA untuk saham Rp11 hingga Rp200 sebesar 35%, Rp201 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. ARB masih ditetapkan 15% untuk seluruh rentang harga, sedangkan ARA sebesar 35% untuk saham Rp50 hingga Rp200, 25% untuk Rp201 hingga Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000. Aturan saat ini juga belum mengatur secara spesifik ARA untuk saham pada rentang Rp1 hingga Rp10.

Selain mengubah batas harga dan auto rejection, BEI berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Kriteria yang akan dihapus antara lain kriteria pertama terkait saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 untuk emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

Pekerja mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/7/2026). IHSG pada perdagangan Senin (27/7) pagi dibuka melemah 10,63 poin atau 0,17 persen ke posisi 6.185,80, dibandingkan dengan penutupan perdagangan Jumat (24/7) yang berada di level 6.196,43. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

BEI memperkirakan apabila saham yang saat ini diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat.

Emiten Kena Dampak

Perubahan tersebut kemudian menjadi perhatian pelaku pasar, terutama terhadap saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50. Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas, Fath Aliansyah Budiman, menyebut PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebagai salah satu emiten yang berpotensi paling terdampak.

Menurut Fath, selama batas bawah harga saham masih berada di Rp50, saham yang mencapai level tersebut tidak dapat bergerak lebih rendah di pasar reguler. Saham baru dapat melanjutkan pergerakan setelah masuk Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA).

"Jadi kalau dengan diberlakukannya harga minimal ini nggak lagi Rp50 tapi bisa sampai dengan Rp1 seharusnya tipikal saham seperti GOTO yang sudah menyentuh harga 50 ini akan lebih atraktif dan bisa lebih ditransaksikan lagi," ujar Fath kepada SUAR, Jumat (21/8/2026).

Fath juga menyoroti antrean offer GOTO pada perdagangan Kamis (20/8/2026). Berdasarkan pengamatannya, total antrean tersebut jika dijumlahkan mendekati 1,7 triliun lot.

"Jadi ada likuiditas yang sangat besar sekali yang menunggu untuk bisa keluar gitu ibaratnya untuk bisa ditransaksikan," ucapnya.

Menurut Fath, terbukanya batas bawah harga dapat meningkatkan ruang transaksi GOTO. Namun, dia menegaskan perubahan batas minimum menjadi Rp1 tidak berarti harga GOTO otomatis akan turun ke level tersebut.

"Jadi bukan berarti kita bilang enggak mungkin (turun) ke angka satu (Rp1) cuma yang harus diingat bahwa penurunan ini lebih ke arah sifatnya itu teknis ya bukan merefleksikan si fundamental si GOTO ini sendiri," kata Fath.

Baca juga:

‎GoTo Cetak Laba Dua Kuartal Beruntun, Fintech Salip Gojek Jadi Penyumbang EBITDA Terbesar
‎Berdasarkan laporan kinerja yang dirilis Rabu (29/7/2026), GoTo mencatat laba bersih sebesar Rp252 miliar pada kuartal II-2026. Raihan tersebut melanjutkan tren positif setelah perusahaan membukukan laba bersih Rp171 miliar pada kuartal I-2026.

Dia mengatakan tekanan terhadap GOTO akan tetap bergantung pada keseimbangan pasokan dan permintaan. Penghapusan GOTO dari konstituen sejumlah indeks global seperti MSCI dan FTSE juga berpotensi mendorong outflow dan menambah pasokan saham di pasar.

"Kalau misalnya melihat MSCI dan FTSE dia sudah menghapuskan dari konstituennya berarti kan outflow akan sangat besar sekali. Terus juga dengan dibukanya batas bawah ini otomatis suplai akan terasa besar sekali," imbuhnya.

Di sisi lain, Fath memperkirakan permintaan dapat terbentuk pada level harga tertentu sehingga menahan penurunan saham.

"Nanti pasti akan ada titik di harga tertentu itu akan ada demand yang juga besar sekali. Nah itulah biasanya baru nanti si GOTO itu akan ketahan penurunannya dan seharusnya nggak menyentuh harga Rp1 tadi," tuturnya.

Investor Perlu Selektif

Sementara itu, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menilai rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 merupakan sentimen positif bagi pendalaman dan efisiensi pasar modal. Namun, perubahan tersebut tidak otomatis membuat seluruh saham yang berada di level Rp50 menjadi menarik.

Menurut Nafan, penghapusan batas minimum memungkinkan saham yang selama ini terkunci di Rp50 membentuk harga berdasarkan fundamental, persepsi pasar, serta kekuatan supply-demand.

"Jadi, statement saya adalah bahwasannya kebijakan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 merupakan langkah positif bagi modernisasi dan pendalaman pasar modal Indonesia," kata Nafan.

Dengan batas baru Rp1, ruang pembentukan harga menjadi lebih fleksibel sehingga pasar dapat menemukan harga keseimbangan (equilibrium price) yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

Namun, Nafan mengingatkan dampak positif kebijakan tersebut lebih bersifat struktural dan tidak otomatis menjadi katalis bagi seluruh saham berharga Rp50.

"Namun, positifnya lebih bersifat struktural dan tidak otomatis berarti seluruh saham 'gocap' akan menjadi menarik," cetusnya.

Menurut Nafan, investor perlu semakin selektif karena saham dengan fundamental lemah dapat mengalami price discovery ke level yang jauh lebih rendah setelah batas Rp50 dihapus.

Perubahan auto rejection juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas perdagangan. Untuk saham pada rentang Rp1 hingga Rp10, BEI menggunakan batas perubahan nominal Rp1, sedangkan rentang harga lainnya menggunakan batas persentase tertentu.

"Mekanisme ini penting agar fleksibilitas harga tidak justru meningkatkan volatilitas secara berlebihan," katanya.

Nafan juga melihat penghapusan batas Rp50 berpotensi menjadi sentimen positif bagi GOTO karena membuka kembali ruang price discovery. Namun, harga saham tersebut tetap akan ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran.

"Untuk GOTO, penghapusan batas harga minimum Rp50 berpotensi menjadi sentimen positif karena membuka kembali ruang price discovery dan mengakhiri kondisi saham yang selama ini terkunci di level 50," ujar Nafan.

Dia juga menyoroti rencana buyback hingga Rp3,5 triliun dan perbaikan kinerja operasional GOTO sebagai faktor yang perlu diperhatikan pasar.

"Namun, market tetap perlu melihat apakah kekuatan demand mampu mengimbangi potensi tekanan jual setelah floor harga Rp50 dihapus," katanya.

Ruang Untuk Membentuk Harga

Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai perubahan batas harga minimum juga membuka peluang saham diperdagangkan hingga Rp1 melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler dan pasar tunai.

"Rencana BEI ini bukan sekadar mengubah angka yang terlihat di layar, tetapi benar-benar membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai," tutur Liza.

Menurut Liza, mekanisme harga Rp1 sebenarnya telah berlaku pada saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme FCA. Dia mencontohkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), yang pada 2025 sempat diperdagangkan pada kisaran Rp31-Rp40 saat berada di papan tersebut.

"GIAA bisa berada di Rp31–40 pada 2025 karena saat itu masuk Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA), yang memang sudah mengizinkan harga minimum Rp1, jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan," ujarnya.

Liza menilai kebijakan baru dapat membuka antrean saham yang selama ini tertahan di Rp50 dan memberikan ruang bagi pasar untuk membentuk harga berdasarkan supply-demand. Namun, peningkatan frekuensi dan nilai transaksi dua hingga tiga kali lipat belum tentu menunjukkan likuiditas yang lebih sehat.

Menurut dia, peningkatan transaksi juga dapat mencerminkan aktivitas spekulatif pada saham-saham bermasalah.

Liza turut menyoroti GOTO. Secara teori, saham tersebut dapat bergerak turun secara bertahap hingga Rp1 setelah batas minimum Rp50 dihapus. Namun, perubahan aturan tidak otomatis membuat harga GOTO mencapai level tersebut.

"GOTO, misalnya, secara teori memang bisa turun perlahan sampai Rp1, tapi tentu tidak otomatis hanya gara-gara aturannya berubah.Tetap tergantung fundamental, sentimen, serta kekuatan jual-belinya," katanya.

Dari sisi investor ritel, Liza mengingatkan risiko persepsi bahwa harga nominal rendah berarti saham sudah murah. Padahal, harga rendah dapat terjadi karena fundamental perusahaan memburuk.

Dia juga menyoroti potensi volatilitas ekstrem pada saham Rp1-Rp10. Perubahan harga Rp1 dari Rp1 menjadi Rp2 berarti kenaikan 100%, sementara penurunan dari Rp2 menjadi Rp1 berarti kerugian 50%.

Sementara itu, investor institusi dan asing tidak otomatis tertarik hanya karena batas harga minimum diturunkan. Mereka tetap mempertimbangkan fundamental, tata kelola, transparansi free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan masuk dan keluar dari suatu saham.

Karena itu, Liza menilai implementasi kebijakan perlu disertai pengawasan terhadap potensi manipulasi, keterbukaan informasi, risk warning, dan edukasi investor. Harga saham Rp1, menurut dia, tidak serta-merta menunjukkan adanya potensi kenaikan besar.

BEI sendiri menjadwalkan uji coba perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Setelah uji coba, BEI menargetkan penerapan ketentuan baru tersebut pada 7 September 2026.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Pasar Modal

Rekomendasi SUAR