Jumlah penyerapan tenaga kerja berangsur membaik. Ini salah satunya tercermin dari jumlah orang yang bekerja lebih tinggi ketimbang kenaikan jumlah angkatan kerja. Kendati demikian, jumlah tenaga kerja Indonesia masih didominasi sektor informal.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Februari 2026 - Mei 2026 tercatat ada tambahan serapan tenaga kerja sebanyak 522 ribu orang. Angka tambahan pekerja ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan angkatan kerja sebanyak 497 ribu orang. Pada saat yang sama angka pengangguran pada periode ini turun 24 ribu orang.
Adapun jumlah orang bekerja pada Mei 2026 sebanyak 148,19 juta orang. Ini terdiri dari pekerja penuh sebanyak 98,98 juta orang; pekerja paruh waktu sebanyak 38,41 juta orang; dan setengah pengangguran sebanyak 10,78 juta orang.
Pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal selama 35 jam seminggu. Adapun pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Sedangkan setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.

Lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja terbesar adalah pertanian dengan serapan 28,75% dari total penduduk bekerja. Angka ini meningkat 106 ribu orang pada periode ini.
Pertumbuhan tertinggi untuk penyerapan tenaga kerja berasal dari lapangan usaha akomodasi makan minum yakni dengan serapan tenaga kerja sebanyak 195 ribu orang. Adapun lapangan usaha akomodasi makan minum berkontribusi sebanyak 8,00% terhadap total penduduk bekerja.
Sementara itu, industri manufaktur yang merupakan lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap PDB hanya menyerap tenaga kerja sekitar 9 ribu orang saja.

Secara umum, walau serapan tenaga kerja meningkat, namun kualitas pekerjaannya masih perlu terus ditingkatkan. Pada Mei 2026, tenaga kerja sektor informal masih mendominasi dengan menyerap 87,88 juta orang atau 59,30% dari total penduduk pekerja. Sisanya sebanyak 60,31 juta orang atau 40,70% dari total, bekerja di sektor formal.
Buruh/karyawan/pegawai menjadi golongan penduduk bekerja yakni sebanyak 37,09% dari total penduduk bekerja. Angka ini bertumbuh 342 ribu pada periode Februari 2026 - Mei 2026.
Namun, pertumbuhan penduduk bekerja tertinggi berasal dari golongan berusaha sendiri. Pada periode ini, jumlah penduduk berusaha sendiri bertambah 1,38 juta orang. Kini jumlah penduduk berusaha sendiri mencapai 21,43 juta orang.

Sementara itu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan pada tahun 2022 lalu jumlah pekerja yang terkena PHK ada sebesar 25.114 orang. Angka ini pun terus meningkat dari tahun ke tahunnya hingga pada tahun 2024 tercatat sebanyak 88.519 orang. Sepanjang tahun 2026 dari bulan Januari hingga Juni saja, sudah ada 32.289 pekerja yang terkena PHK.
Dengan demikian, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang atau setara dengan 4,65% dari total penduduk bekerja. Angka ini sedikit turun dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 7,24 juta orang atau 4,68% dari total penduduk bekerja.
Kualitas pekerjaan dan remunerasi
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, lapangan kerja baru yang tercipta sekarang ini cenderung berada di sektor informal, sementara sektor formal masih dihantui ancaman PHK. Kondisi ini menjadi persoalan lain, ketika pekerjaan di sektor informal tidak seluruhnya memiliki kualitas yang memadai.
“PHK terjadi di sektor formal dan lapangan kerja yang tercipta ada dilanjutkan sektor informal. Alhasil, persentase pekerja yang bekerja naik tapi kebanyakan di sektor informal. Problem-nya sektor informal ada dua jenis pekerjaan, berkualitas dan yang tidak berkualitas. Sayangnya banyak yang kurang berkualitas,” kata Bob, Minggu (9/08/2026).
Menurutnya, industri padat karya khususnya secara konsisten mulai menjauh dari Indonesia dan lebih memilih negara-negara Mekong seperti Vietnam, Thailand, ataupun Tiongkok sebagai lokasi investasi jangka panjang. Padahal, sektor padat karya ini memegang peranan penting dalam menciptakan lapangan kerja formal, terutama di tengah terjadinya kasus PHK yang tinggi.
Stabilitas dan konsistensi kebijakan pun menjadi faktor penting untuk menarik investasi industri padat karya untuk kembali ke Indonesia. Indonesia didorong untuk memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan dan regulasi usaha yang kompetitif sehingga memiliki daya saing dan setara dengan negara-negara ASEAN lainnya.
“Stabilitas dan konsistensi kebijakan akan sangat berpengaruh. Contoh saja Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang banyak dikeluhkan padat karya sempat diperbaiki dengan Omnibus Law tapi kemudian dibatalkan lagi. Susah menghitung cost ke depan kalau kebijakan sering berubah, mereka tidak bisa ambil order yang lebih long term,” jelasnya.

Berbagi pandangan, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Subchan Gatot menjelaskan, jumlah TPT memang dapat turun meskipun PHK masih terus terjadi. Sebab, sebagian pekerja yang kehilangan pekerjaan kembali terserap meskipun lebih banyak ke sektor informal atau pekerjaan yang memiliki kualitas lebih rendah.
“Yang perlu menjadi perhatian, angka resmi kemungkinan belum menggambarkan persoalan sepenuhnya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK mencapai sekitar 126 ribu orang hingga Mei 2026, jauh lebih besar dari yang tercatat pemerintah. Artinya, TPT yang terlihat sehat justru menutupi persoalan yang lebih mendasar yaitu menurunnya kualitas kerja, meluasnya informalisasi, dan melemahnya daya serap tenaga kerja formal,” ucap Subchan, Minggu (09/08/2026).
Perusahaan pada umumnya di tengah kondisi seperti saat ini terpaksa melakukan PHK terhadap pekerjanya untuk melakukan efisiensi jangka pendek maupun perubahan struktural. Meski demikian, tekanan yang paling berat justru paling dirasakan oleh sektor padat karya yang berorientasi pada ekspor.
“Faktor jangka pendek yang bersifat siklikal mencakup penurunan pesanan, tingginya biaya produksi, gempuran produk impor, serta tekanan tarif dagang dari Amerika Serikat. Penutupan beberapa pabrik tekstil di Jawa Tengah misalnya dipicu oleh memburuknya kondisi keuangan dan turunnya pesanan ekspor,” ungkapnya.
Subchan juga menaruh perhatian pada pertumbuhan ekonomi nasional yang pada kuartal II-2026 tercatat tumbuh 5,29% secara tahunan, yang mana mengalami perlambatan jika dibandingkan pada kuartal I-2026 yang sebesar 5,61%. Dijelaskan olehnya, pertumbuhan ini pun semakin didominasi oleh sektor padat modal dengan daya serap tenaga kerja yang rendah, sehingga pertumbuhan penyerapan tenaga kerja berpotensi ke depannya mengalami penurunan.

Oleh karenanya, ia mengusulkan sejumlah rekomendasi yang perlu segera dilakukan pemerintah agar mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan mencegah meluasnya terjadinya PHK.
“Pertama, melindungi industri padat karya dari tekanan tidak sehat melalui pengendalian impor ilegal dan praktik dumping, yang selama ini penegakannya masih lemah. Kedua, memperbaiki iklim investasi agar yang masuk adalah investasi yang berkualitas dengan rantai pasok panjang dan bernilai tambah tinggi, bukan sekadar sektor primer yang minim serapan tenaga kerja,” kata Subchan.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memperkuat jaring pengaman dan transisi pekerja, hal ini termasuk mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta pelatihan ulang. Hal ini perlu dilakukan agar para pekerja yang terkena PHK dapat langsung diserap kembali oleh investasi lain yang baru masuk ke dalam negeri.
Mencermati pengangguran
Pakar ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, turunnya jumlah TPT berdasarkan survei dari BPS tersebut belum berarti pasar kerja di Indonesia mengalami perbaikan kondisi. Angkatan kerja yang naik sebanyak 497 ribu orang ini belum diikuti dengan perbaikan jumlah pengangguran, yang hanya mengalami penurunan sekitar 24 ribu orang.
Penurunan pengangguran tersebut menurutnya belum otomatis menunjukkan terciptanya lapangan kerja berkualitas. Apalagi, ia mendorong perlunya melihat bekerja yang bertambah itu masuk ke sektor formal, informal, paruh waktu, atau setengah pengangguran.
“Kondisi pasar tenaga kerja kita belum membaik, kalaupun ada data yang mengatakan bahwa Sakernas Mei 2026 dibandingkan dengan Februari 2026 itu memang ada kenaikan angkatan kerja, tetapi terjadi penurunan pengangguran itu hanya 24 ribu, itu kemungkinan shifting-nya ke setengah penganggur, karena setengah penganggur kita masih tinggi. Kalau dia beralih ke formal ya bagus, tapi kan kondisi riil kita sektor formal banyak yang tumbang,” kata Timboel, Minggu (09/08/2026).
Pasalnya, penurunan pengangguran ini dinilai berpotensi terjadi karena pergeseran pekerja ke sektor informal atau setengah pengangguran, sementara lapangan kerja di sektor formal masih terbatas dan PHK juga masih terus terjadi. Selain itu, ia juga menilai data PHK pemerintah perlu divalidasi lagi karena sebagian pekerja yang terdampak PHK sering kali diarahkan untuk mengundurkan diri sehingga tidak tercatat sebagai pekerja yang terkena PHK.
“Peningkatan angkatan kerja tidak dibarengi dengan penurunan TPT secara signifikan, hanya 24 ribu sementara naiknya 497 ribu orang. Nah kemudian, antara penurunan TPT yang tipis ini bisa saja dia larinya ke setengah penganggur, yang juga tidak berkualitas,” jelasnya.
Baca juga:

Ia pun mempertanyakan apakah peningkatan angkatan kerja ini benar-benar terserap ke sektor formal atau justru bergeser menjadi pekerja paruh waktu maupun setengah pengangguran. Maka dari itu, Timboel mendorong pemerintah untuk terus membuka lapangan kerja baru demi menyerap angka tenaga kerja yang terus bertambah seiring banyaknya lulusan dari sekolah maupun perguruan tinggi.
“Kita masih mengalami kontraksi dalam hal pembukaan lapangan kerja, artinya kita harus terus berjuang untuk membuka lapangan kerja formal khususnya, atau paling tidak bisa meningkatkan yang paruh waktu, jadi dari 10,7 juta yang setengah penganggur dengan 7,2 juta orang itu harus dicarikan kerja yang relatif minimal paruh waktu yang settle,” tegasnya.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas tenaga kerja yang terserap. Menurutnya, peningkatan jumlah orang yang bekerja ini belum bisa dikatakan sebagai indikator perbaikan jika pekerja yang masuk ke pasar kerja ini didominasi dengan lulusan pendidikan rendah ataupun dengan kompetensi terbatas. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan penciptaan lapangan kerja ini diikuti dengan peningkatan kompetensi.
Upaya mencegah terjadinya perluasan PHK ini perlu dilakukan bersamaan dengan penguatan industri dan juga daya beli masyarakat. Penurunan permintaan baik dari pasar ekspor maupun domestik, menjadi salah satu tekanan bagi dunia usaha. Di saat yang bersamaan, permintaan dari dalam negeri juga melemah akibat tingginya PHK, menurunnya jumlah kelas menengah, hingga penurunan upah riil.
“Jadi artinya, demand turun itu kan mempengaruhi produksi. Pengusaha berpikir kalau demand-nya kurang ngapain produksi banyak? Kalau produksi banyak masuk inventory gak laku, itu kan dicerminkan dengan Purchasing Manufacture Index yang 46,9 di bulan Juni, itu di bawah 50 yang artinya ada kontraksi, ada pelemahan produksi yang identik dengan PHK,” jelas Timboel.