Desakan Deregulasi untuk Meredam Badai PHK

Hingga pertengahan tahun 2026, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui berbagai sektor industri di Indonesia. Kebijakan deregulasi birokrasi menjadi kunci untuk meredam angka PHK semakin bertambah.

Desakan Deregulasi untuk Meredam Badai PHK

Isu gelombang PHK seakan tak berhenti mendera industri di Indonesia. Dunia industri yang terus melakukan efisiensi sebagai respons terhadap ketidakpastian ekonomi global dan lonjakan biaya operasional kini terus melakukan pemangkasan biaya produksi yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja. 

Berbagai pemberitaan selama Juni dan Juli 2026 memperlihatkan realitas pekerja yang kehilangan sumber penghasilan yang terus meluas di berbagai daerah. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, misalnya, tercatat sebanyak 2.496 pekerja di sektor pertambangan terdampak PHK hingga akhir Juli akibat penyesuaian rencana kerja dan anggaran baya (RKAB) perusahaan. Selain itu, sedikitnya 720 pekerja di Provinsi Riau kehilangan pekerjaan.

Secara nasional, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dilaporkan tengah bersiap mem-PHK 1.900 karyawannya mulai awal Agustus. Deretan kasus ini menjadi alarm keras bahwa krisis lapangan kerja sedang terjadi secara nyata.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan terjadi lonjakan angka pekerja yang terdampak PHK. Pada tahun 2022, jumlah pekerja terdampak PHK berjumlah 25.114 pekerja. Angka ini kemudian melonjak secara eksponensial pada tahun 2023 menjadi 64.855 pekerja atau tumbuh ekstrem hingga 158,2%. 

Tren kenaikan PHK terus berlanjut di tahun 2024 dengan 77.965 pekerja atau naik 20,2% dan mencapai puncaknya pada tahun 2025 sebanyak 88.519 pekerja atau naik 13,5%. Memasuki pertengahan tahun 2026, angka sementara hingga bulan Juni menyebutkan sebanyak 32.389 pekerja yang kehilangan mata pencahariannya. Kurva kumulatif yang terus membesar ini menegaskan bahwa tekanan terhadap dunia usaha bukanlah sebuah gejolak sesaat, melainkan krisis struktural yang kian membesar setiap tahunnya.

Akumulasi data PHK dari kurun waktu 2022 hingga pertengahan 2026 juga memberi informasi tentang wilayah-wilayah yang menjadi sentra krisis ketenagakerjaan. Dari total akumulasi 288.842 kasus PHK selama lima tahun terakhir, terdapat lima provinsi yang mencatatkan angka tertinggi dan memikul beban terbesar. 

Jawa Barat memiliki akumulasi korban PHK yang mencapai 37.546 pekerja. Di wilayah tersebut, puncak gelombang PHK terjadi pada tahun 2023 dengan 19.217 kasus. Sementara DKI Jakarta menyusul di posisi kedua dengan 29.953 kasus, diikuti secara berurutan oleh Provinsi Banten dengan 28.123 kasus, Kepulauan Bangka Belitung dengan 28.037 kasus, dan Jawa Tengah dengan 27.486 kasus. 

Konsentrasi gelombang PHK di wilayah-wilayah tersebut perlu menjadi perhatian, karena merupakan wilayah yang menjadi tulang punggung perekonomian serta pusat industri strategis nasional.

Tingginya angka PHK yang mendudukkan Jawa Barat di posisi puncak mengindikasikan rapuhnya sektor padat karya. Jawa Barat selama ini dikenal sebagai episentrum industri manufaktur, meliputi tekstil, garmen, dan alas kaki, yang menyerap porsi tenaga kerja dalam jumlah sangat besar. Namun, industri-industri ini kini kian tertekan oleh biaya produksi yang membengkak di tengah ragam tantangan global, mulai dari mahalnya harga bahan baku, fluktuasi nilai tukar, hingga kacaunya rantai pasok internasional. 

Kondisi tersebut diperparah lagi dengan melemahnya permintaan pasar dari negara-negara tujuan ekspor yang juga tengah menahan laju konsumsi. Alhasil, perusahaan manufaktur terjepit dalam dilema mempertahankan daya saing. Ketika strategi pemotongan jam kerja dan penghentian lembur tidak lagi bisa menjadi solusi sesaat, PHK menjadi jalan terakhir bagi perusahaan untuk bertahan.

Menanggapi situasi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak pemerintah untuk segera melakukan intervensi dari hulu, menggeser fokus dari sekadar mitigasi dampak sosial semata. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, menegaskan bahwa akar masalah tingginya kasus PHK sesungguhnya bersumber dari penyempitan ruang gerak sektor riil akibat kendala regulasi. 

Melalui inisiatif de-bottlenecking task force, APINDO mendorong dilakukannya deregulasi perizinan, mengingat birokrasi adalah variabel yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah. Jika proses pembenahan birokrasi dan hambatan perizinan ini dapat dieksekusi secara cepat, harapannya ketahanan sektor industri akan pulih dengan sendirinya tanpa harus menunggu kondisi ekonomi global membaik.

Pada akhirnya, menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor hulu adalah kunci utama untuk mencegah meluasnya badai PHK di masa mendatang.

Author

Baca selengkapnya