Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Puaskan Semua Pihak
DPR menggulirkan penyusunan aturan ketenagakerjaan baru. Perlu mengadaptasi perkembangan terbaru dan memfasilitasi
DPR menggulirkan penyusunan aturan ketenagakerjaan baru. Perlu mengadaptasi perkembangan terbaru dan memfasilitasi
Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja yang sudah bergeser secara paradigma, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi baru dinilai perlu memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menuturkan, perkembangan pola kerja, termasuk hadirnya pekerja gig seperti pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir, harus menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan perlindungan,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta (20/8/2026).

DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RUU tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja platform digital.
“Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan dengan pekerja gig, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengemudi ojol dan kurir yang menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Karena itu, kelompok pekerja tersebut dinilai membutuhkan jaminan sosial yang memadai.
Selain pekerja platform digital, Netty mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal. Namun, menurutnya, skema kepesertaan serta pembiayaannya harus disusun secara realistis, karena pendapatan kelompok pekerja tersebut cenderung tidak tetap.
Lebih lanjut, Netty menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Regulasi yang dihasilkan, kata dia, harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap kondusif untuk membuka lapangan kerja.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Pemerintah mendapat mandat dari Presiden untuk menjadi leading sector dalam penyusunan regulasi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Menurut dia, hubungan industrial selama ini masih kerap dipandang sebagai pertarungan antara pekerja dan pengusaha, dengan logika ada pihak yang menang dan kalah. Padahal, hubungan industrial yang tidak kondusif dapat menimbulkan kerugian bagi seluruh pihak.
“Nanti RUU ketenagakerjaan yang baru ini akan adil, baik bagi pengusaha dan pekerja,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (20/8/2026).
Yassierli mengatakan, regulasi ketenagakerjaan yang baru harus mampu menjawab dinamika dunia kerja dalam jangka panjang.
Pemerintah ingin mengubah paradigma melalui hubungan industrial yang lebih transformatif dan berbasis kemitraan atau positive sum game.
Dalam paradigma ini, kepentingan pekerja dan pengusaha tidak ditempatkan sebagai kepentingan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya diarahkan menjadi bagian dari tujuan bersama yang dapat saling memperkuat.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya menetapkan dua fokus utama di bidang ketenagakerjaan, yakni mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama pemerintah, serikat pekerja, dan DPR, serta menyiapkan langkah mitigasi untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menuturkan penyusunan RUU Ketenagakerjaan 2026 tidak boleh hanya menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi baru harus menjadi momentum membangun undang-undang yang berdiri sendiri, utuh, sistematis, adaptif terhadap perubahan dunia kerja, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Bob mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memiliki tiga sasaran utama, yakni menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, membangun hubungan industrial yang adil dan harmonis, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan perlindungan sosial tenaga kerja secara berkelanjutan.
"Diharapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif, karena ke depan yang menjadi daya saing kita bukan hanya pekerja versus pekerja atau kebijakan versus kebijakan, tapi ekosistem versus ekosistem," ucap Bob.

Menurutnya, Indonesia perlu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kompetitif agar tidak tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN. Ia menilai, daya saing ke depan bukan lagi sekadar membandingkan pekerja atau kebijakan antarnegara, melainkan kualitas ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.
"Jadi kita di Apindo tidak minta macam-macam mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita minta kita jangan sampai less kompetitif saja di ASEAN, supaya investasi juga bisa masuk ke Indonesia," ungkapnya.