Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemui sejumlah serikat buruh untuk membahas penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (3/8/2026)
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penyusunan regulasi baru yang diharapkan mampu memperkuat hubungan industrial sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 18 konfederasi buruh menyampaikan berbagai usulan dan masukan terkait substansi RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan Komisi IX DPR. Aspirasi yang disampaikan mencakup berbagai isu ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian pekerja, mulai dari perlindungan hak-hak buruh hingga kepastian hubungan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini telah memasuki tahap penyusunan melalui rapat kerja atau panitia kerja (Panja). Menurutnya, penyusunan naskah akademik menjadi pondasi penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan ke tahap penyusunan draf undang-undang.
Ia menjelaskan DPR berharap proses penyusunan naskah akademik dapat segera dirampungkan melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait. “Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar landasan akademik yang dihasilkan mampu menggambarkan kebutuhan nyata di lapangan sekaligus menjadi dasar penyusunan regulasi yang komprehensif,” ungkap dia.
Cucun menegaskan DPR tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai kalangan selama proses penyusunan RUU berlangsung, termasuk dari kelompok pekerja dan serikat buruh. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar regulasi yang nantinya disusun dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
Setelah penyusunan naskah akademik selesai, DPR akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu menyusun draf RUU Ketenagakerjaan. Draf tersebut selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Pemerintah dan DPR menargetkan keseluruhan proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sebelum Oktober 2026. Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pekerja, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
Sudah mewakili aspirasi mayoritas pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada DPR merupakan hasil pembahasan bersama 18 konfederasi buruh dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
Menurutnya, sekitar 90 persen organisasi buruh di Indonesia tergabung dalam koalisi tersebut, sehingga usulan yang disampaikan mencerminkan aspirasi mayoritas pekerja.
Andi menjelaskan penyusunan draf dilakukan secara intensif selama satu minggu penuh sebelum disampaikan kepada DPR. Proses tersebut melibatkan berbagai organisasi buruh untuk menghimpun masukan dan menyusun poin-poin yang dinilai penting dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan.
"Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," ujarnya.
Selain menyerahkan usulan, koalisi buruh juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Andi Gani, komunikasi yang baik antara pemerintah, parlemen, dunia usaha, dan pekerja menjadi kunci agar proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang dapat diterima semua pihak.
Ia menegaskan koalisi buruh tidak ingin pembahasan RUU Ketenagakerjaan kembali mengulang polemik yang pernah terjadi saat penyusunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar proses penyusunan regulasi dilakukan secara partisipatif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penolakan dari kalangan pekerja.
"Karena kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid yang sangat panjang, dan perlawanannya sangat keras di seluruh Indonesia," ungkap dia.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah dalam setiap tahapan pembahasan sehingga RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.

Berdampak pada kepastian, perlindungan dan hak pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada DPR memuat berbagai isu strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.
Berbagai usulan tersebut disusun berdasarkan aspirasi pekerja dari berbagai sektor agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan saat ini.
Menurut Elly, draf tersebut mencakup sejumlah poin penting, di antaranya pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing, perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT), pekerja digital, hingga ketentuan mengenai tenaga kerja asing. “Seluruh isu tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, serta iklim hubungan industrial di Indonesia,’ ujar dia.
Ia berharap seluruh fraksi di DPR tidak hanya menerima dokumen tersebut sebagai pelengkap proses legislasi, tetapi benar-benar menjadikannya sebagai bahan utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, masukan dari kalangan buruh perlu dipertimbangkan secara serius karena berasal dari pengalaman dan kebutuhan nyata para pekerja di lapangan. "Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR," kata Elly.
Ia berharap setiap usulan yang disampaikan dapat dibahas secara mendalam sehingga RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.