Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Begini Respons Grab dan Gojek
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan layanan ojol dan kurir online, sekaligus memberikan kepastian mengenai tata kelola industri transportasi digital di Indonesia.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan layanan ojol dan kurir online, sekaligus memberikan kepastian mengenai tata kelola industri transportasi digital di Indonesia.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan layanan ojol dan kurir online, sekaligus memberikan kepastian mengenai tata kelola industri transportasi digital di Indonesia. Kehadiran beleid tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertata dengan memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan kepastian penerbitan regulasi tersebut seusai rapat koordinasi di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut mencerminkan pentingnya penyelarasan kebijakan untuk memastikan pelaksanaan perlindungan bagi para pelaku transportasi berbasis platform digital.
“Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem transportasi digital. Cakupannya meliputi sektor transportasi, penyelenggaraan sistem elektronik, pengembangan usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga petunjuk teknis pelaksanaan oleh kementerian terkait,” ujar Bambang
Dengan ruang lingkup tersebut, regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengawasi industri sekaligus mendorong hubungan kemitraan yang lebih jelas antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
Bambang menegaskan bahwa peraturan presiden tersebut menjadi landasan utama bagi operasional layanan transportasi digital. Penerbitannya pun menjadi momentum bagi perusahaan aplikator untuk menyesuaikan kebijakan dan praktik bisnis dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan dari masing-masing aplikator akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana regulasi ini diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, termasuk terkait perlindungan pengemudi, keberlanjutan usaha, dan kualitas layanan kepada konsumen. Implementasi yang efektif diharapkan mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike),” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (9/10/2026).
Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait. Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online.
CEO Goto Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sebagai langkah Pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu. Selain itu, Perpres juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (9/10)
Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah diimplementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, pihaknya menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi.
Hans menambahkan sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek dan pihaknya mewujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM).
PAM adalah program apresiasi komprehensif bagi Mitra Driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Manfaatnya meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, Umrah gratis, hingga penghargaan khusus. PAM juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan serbaguna bagi Mitra beserta keluarga.
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah mengatakan pembahasan mengenai perlindungan perlu dimulai dengan memahami karakter hubungan yang terjadi dalam ekonomi platform.
Menurutnya, pekerja formal, Mitra platform, kontraktor independen, maupun pekerja berbasis proyek memiliki cara kerja yang berbeda sehingga tidak selalu tepat ditempatkan dalam kategori hubungan kerja yang sama.
“Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Piter menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat. Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal maupun penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.

Driver Gojek Aris Munawan mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam memberikan kepastian hukum bagi pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dalam industri transportasi digital. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai komisi aplikator sebesar 8 persen, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih pengemudi sekaligus memberikan pembagian hasil yang lebih adil antara mitra pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
“Bersyukur aja, gojek sudah patuh terhadap peraturan pemerintah dan berdampak pada keberlangsungan hidup para mitra,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (9/10/2026).
Menurut Aris, kebijakan pembatasan komisi tersebut berpotensi mengurangi beban potongan dari setiap pesanan yang diselesaikan. Dengan demikian, penghasilan yang diterima pengemudi diharapkan menjadi lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari biaya operasional kendaraan hingga kebutuhan rumah tangga. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada penerapannya di lapangan, termasuk transparansi perhitungan tarif, potongan aplikasi, serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan aplikator.
Pengemudi berharap pemerintah dapat memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan aplikator, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.