Menilik Kesiapan Penerapan Zero ODOL 2027

Menilik Kesiapan Penerapan Zero ODOL 2027

Tidak semua pemilik barang siap dalam menerapkan Zero ODOL lantaran ongkos angkut juga dapat meningkat.

Menilik Kesiapan Penerapan Zero ODOL 2027
Dalam Artikel Ini

Sejumlah pelaku usaha mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) secara konsisten dan adil. Hal ini dilakukan demi menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik.

Direktur Utama PT Lookman Djaja Group sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengatakan kesiapan dalam implementasi kebijakan ini belum merata di seluruh ekosistem logistik.

“Saya rasa perusahaan logistik atau angkutan selalu siap, karena dengan berlakunya Zero ODOL maka kendaraan akan lebih awet dan keselamatan akan meningkat. Pertanyaannya, apakah yang lain siap?,” kata Kyatmaja, Senin (28/09/2026).

Saat ini, ujar dia, tidak semua pemilik barang siap dalam menerapkan Zero ODOL lantaran ongkos angkut juga dapat meningkat. Akibatnya, harga barang meningkat dan biasanya harus ditanggung oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Zero ODOL ini akan berlaku secara efektif pada Januari 2027 mendatang. Adapun kebijakan ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk memberlakukan larangan secara total terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau ODOL.

Operasional justru lebih efisien

Namun demikian, Kyatmaja justru melihat persoalan ini lebih positif karena adanya pembatasan muatan sesuai kapasitas kendaraan akan membuat operasional lebih efisien.

"Muatan yang lebih berat ini pada dasarnya dapat membuat konsumsi bahan bakar meningkat, sehingga penerapan kebijakan ini justru menghemat penggunaan bahan bakar. Biaya operasional perusahaan logistik atau angkutan tidak akan naik, justru akan turun, karena biaya perjalanan solar juga akan menurun,” jelasnya.

Ia menyarankan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian kapasitas muatan dengan menggunakan kapasitas kendaraan angkut yang jauh lebih besar. Contohnya, truk berkapasitas kecil dapat diganti dengan truk berkapasitas sedang.

Meski begitu, ia menggarisbawahi pentingnya ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum di lapangan demi mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

“Karena yang jadi masalah selama ini ada yang boleh dan ada yang tidak, hal ini menyebabkan persaingan tidak sehat dan akhirnya kembali melakukan praktik ODOL,” ungkapnya.

Sopir truk menunggu antrean saat terjadi kemacetan panjang menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (27/9/2026). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/sgd

Nekat tambah ukuran armada

Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mengungkapkan bahwa praktik modifikasi dimensi truk melanggar aturan (Over Dimension Over Load/ODOL) sejatinya bukan berasal dari pabrikan karoseri, melainkan ulah sepihak para pemilik kendaraan demi mengejar kapasitas angkut.

Wakil Ketua Umum DPP Askarindo, Budi Setiyadi, menegaskan seluruh armada yang keluar dari pabrik karoseri dipastikan sudah mengantongi Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) resmi dari Kementerian Perhubungan.

"Lahirnya kendaraan itu pasti sesuai aturan. Namun begitu sampai di tangan pemilik atau operator, mereka melakukan penambahan panjang, lebar, atau tinggi sendiri tanpa izin sehingga tidak sesuai ketentuan," ujar Budi.

Di satu sisi lain Budi menegaskan mendukung kebijakan zero ODOL karena membuat usia kendaraan lebih lama dan tidak menimbulkan kerusakan di jalan raya.

“Ini momentum yang bagus ketika pemerintah berkomitmen. Populasi kendaraan angkut yang tidak sesuai dengan dimensi itu cukup banyak, jadi ini kerja berat pemerintah apakah di Januari nanti betul-betul akan diterapkan secara adil dan merata,” ujarnya.

Menjelang penerapan penuh kebijakan Zero ODOL pada Januari 2027, Budi mengingatkan para pemilik armada logistik agar tidak lagi nekat melakukan pemotongan atau modifikasi bodi truk secara sembarangan di bengkel pinggir jalan. Normalisasi dimensi armada wajib melibatkan karoseri resmi berizin demi menjamin keselamatan operasional.

Di sisi lain, kalangan pengusaha logistik menilai kesiapan menuju Zero ODOL 2027 tidak bisa hanya dibebankan kepada pengusaha truk dan sopir semata. Selama ini, pemilik barang (cargo owner) disinyalir kerap memaksakan muatan berlebih demi menekan ongkos kirim.

Kebijakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah berjalan diharapkan bisa memberikan asas keadilan. Dalam aturan baru kelak, pemilik barang dan pemilik truk yang melanggar ketentuan tidak bisa lagi lepas tangan dari jerat sanksi.

"Selama ini yang menanggung sanksi selalu pengemudi. Ke depan, pemilik barang dan pemilik logistik juga harus bertanggung jawab agar memberikan efek jera juga," tegas Budi.

Sejumlah truk logistik keluar dari kapal setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (28/9/2026). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.)

Keseriusan perlu diperkuat

Minimnya keseriusan pemerintah serta ketiadaan leader atau komando tunggal lintas kementerian dianggap menjadi biang kerok tak kunjung usainya masalah muatan berlebih di Indonesia.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menegaskan bahwa penanganan ODOL selama ini hanya berputar pada kompromi antar-lembaga tanpa ada mengeksekusi secara tegas.

“Mengapa masalah ODOL tidak kunjung selesai? Karena pemerintah kurang serius. Masalah ODOL ini bukan hanya ranah Kementerian Perhubungan, tapi banyak stakeholder. Sayangnya, tidak ada leader-nya. Kalau hanya diselesaikan lewat kesepakatan SKB (Surat Keputusan Bersama), ini hanya mengulang masalah yang sama,” tegas Deddy.

Adapun kerugian infrastruktur jalan nasional akibat kendaraan ODOL pada tahun 2025 lalu diperkirakan mencapai hingga Rp43 triliun yang digunakan untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan. Selain itu, ODOL disebut juga menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya hingga tol. 

Pengusaha Angkutan Dukung Zero ODOL dengan Roadmap yang Jelas
Kebijakan truk kelebihan muatan dan dimensi melebihi batas atau dikenal dengan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) harus mempunyai roadmap yang jelas agar berkelanjutan sehingga mampu menampung kepentingan semua pihak mulai dari pengusaha, pengemudi dan masyarakat.

Senada dengan Deddy, pemerhati kebijakan transportasi Darmaningtyas menilai pemerintah tidak bisa menekan ODOL hanya dengan mengandalkan razia tilang atau jembatan timbang. Kunci penyelesaian masalah ini berada pada skema kompensasi insentif dan perbaikan sistem pendapatan pengemudi.

Ia menjelaskan, para sopir truk terpaksa membawa muatan melebihi kapasitas demi mengejar pendapatan yang layak di tengah skema pengupahan yang timpang.

“Tilang itu ga ada artinya, alat timbangan juga tidak ada artinya. Jadi kalau untuk mengurangi masalah ODOL itu ya bagaimana membuat supaya kendaraan yang kelebihan dimensi atau kapasitas ini migrasi ke kendaraan biasa ada kompensasinya,” ucap Darmaningtyas.

Ia menambahkan, meski dalam jangka pendek transisi ini membutuhkan anggaran penyesuaian, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar. Kebijakan Zero ODOL akan menghemat triliunan anggaran perbaikan jalan negara sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Muatan barang berlebih kalau jatuh itu kalau dinominalkan kerugiannya bisa triliunan juga. Jadi dengan adanya Zero ODOL, aspek keselamatannya lebih terjamin, kerugian material yang disebabkan oleh ODOL gak ada lagi, itu manfaat yang diterima oleh masyarakat maupun negara,” tutupnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam News

Rekomendasi SUAR