PT PLN (Persero) menyiapkan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) berdurasi hingga 30 tahun bagi investor yang mengembangkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar mengatakan, PLN siap menyerap daya listrik yang diproduksi oleh para mitra guna memperkuat portofolio sumber energi primer secara optimal.
"Kami memberikan jaminan kepada para mitra, bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN sebagai offtaker. Para mitra tidak perlu khawatir, komitmen jangka panjang PLN sudah teruji di berbagai sektor pembangkit lainnya yang bahkan memiliki PPA lebih dari 30 tahun. Jaminan ini akan terjaga dengan sangat baik," tegas Suroso, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Langkah taktis transisi energi
Ia juga menilai, hadirnya program yang didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi ekosistem ketenagalistrikan dan pengelolaan lingkungan di Tanah Air.
Ke depan, proyek PSEL ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi solusi dalam mengatasi status darurat sampah di berbagai daerah, melainkan juga langkah taktis dalam mempercepat transisi energi baru terbarukan (EBT) milik PLN demi mengejar target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060.
"Dalam konteks transisi energi dari berbasis termal ke energi baru terbarukan, PSEL menambah portofolio sumber energi kami sekaligus mengatasi darurat sampah. Karena itu, jika perlu program ini diterapkan di semua kota di Indonesia, PLN sangat siap," pungkas Suroso.
Sebelumnya, setelah melalui sejumlah pembahasan dan negosiasi, seluruh pihak akhirnya menyepakati tarif listrik PSEL sebesar US$ 0,20 atau 20 sen dolar per kWh.
Investor berlomba datang ke proyek PSEL
Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pandu Sjahrir membeberkan tingginya antusiasme pasar terhadap proyek PSEL. Sebagai proyek pengelolaan sampah menjadi energi terbesar di dunia, PSEL disebut menarik minat besar dari berbagai institusi finansial dan investor global yang berlomba-lomba untuk menanamkan modal.
PSEL, sambungnya, secara akumulatif adalah proyek waste to energy terbesar di dunia. "Makanya untuk orang yang berpartisipasi investment semua berlomba-lomba untuk hadir ke sini," katanya.

Sebelumnya, Danantara melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) resmi menetapkan delapan mitra sebagai pemenang tender proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap II, pada Selasa (14/7/2026).
Empat dari delapan mitra terpilih merupakan konsorsium yang dipimpin oleh perusahaan Indonesia, sedangkan dua konsorsium dipimpin oleh perusahaan asal Prancis, dan dua konsorsium dipimpin perusahaan asal Tiongkok. Seluruh konsorsium tersebut menggandeng mitra teknologi internasional untuk mempercepat implementasi proyek sekaligus mendorong transfer teknologi dan penguatan industri nasional.
Adapun, pembangunan proyek tahap pertama telah dimulai melalui peresmian pembangunan PLTSa Denpasar, Bali pada Rabu (8/7/2026), setelah melalui proses seleksi mitra bersama proyek Kota Bekasi dan Bogor Raya. Sementara proyek di Kota Bekasi dan Bogor Raya dijadwalkan segera memasuki tahap konstruksi.

Seluruh proyek yang memasuki tahap implementasi selanjutnya akan dikembangkan dan dijalankan oleh Denera, platform pengembangan PSEL dan pengelolaan sampah terintegrasi di bawah PT Danantara Investment Management (DIM) bersama mitra usaha pengembang dan pengelola PSEL yang telah ditetapkan sesuai tahapan pengadaan yang berlaku.
Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian krisis penanganan sampah, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi dan lingkungan melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja hijau, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta penguatan ekosistem industri pengelolaan sampah nasional.
Perlu ada kompensasi ke offtaker
Sementara itu, Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna menilai, kepastian kontrak jual beli listrik merupakan prasyarat utama agar proyek PSEL dapat berjalan.
"Sangat penting, karena proyek tidak akan berjalan tanpa PPA dan Pemerintah wajib memberikan dukungan pada PLN karena penugasan ini pada dasarnya menjadi beban lebih bagi PLN," katanya pada SUAR.
Putra menjelaskan, dibandingkan dengan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) lainnya seperti PLTS maupun PLTP, skema PPA untuk PSEL memiliki karakteristik tersendiri, karena bergantung pada volume sampah yang diolah.
Karena itu, kemungkinan akan ada skema take and pay yang mewajibkan PLN membeli listrik sesuai dengan kemampuan produksi. "Karena itu pemerintah wajib memberikan kompensasi tambahan, terlebih mengingat beban keuangan PLN semakin besar," katanya.
Di sisi lain, ia mengingatkan harga pembelian listrik dari PSEL yang dipatok sekitar US$0,20 per kWh jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya pembelian listrik dari pembangkit EBT lain. Sebagai perbandingan, tarif listrik dari PLTS Terapung Cirata berada di kisaran US$0,06 per kWh.
Semua aspek perlu dipastikan
Meski demikian, Putra menilai kepastian PLN sebagai offtaker tetap menjadi faktor utama yang mendorong tingginya minat investor terhadap proyek PSEL. Tanpa ada garansi yang didukung pemerintah (government-backed), proyek tidak akan berjalan.
Kendati kepastian pembelian listrik telah diberikan, Putra mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan agar proyek PSEL dapat berjalan sesuai rencana.
"Perlu memastikan standar sosial lingkungan yang tinggi, kesiapan lahan dan perizinan serta memastikan semua proses berjalan dengan transparan dan profesional," sambungnya.
Sementara itu, pemerintah menargetkan persoalan sampah nasional dapat berkurang hingga 70–80 persen pada 2029 melalui percepatan pembangunan fasilitas PSEL yang diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah dari sumber.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan reformasi pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, keberhasilan program juga ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
"Pemerintah sedang melakukan reformasi besar dalam pengelolaan sampah melalui pembangunan fasilitas waste to energy. Namun itu saja tidak cukup. Reformasi ini harus berjalan paralel dengan gerakan masyarakat memilah sampah dari rumah. Sampah organik bisa menjadi pupuk, sampah anorganik bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi," ujar Zulkifli Hasan.
Ia mengatakan sesuai mandat Perpres, pihaknya mengkoordinasikan percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasiskan teknologi ramah lingkungan. Percepatan PSEL dilaksanakan melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara, PLN, serta badan usaha.