Berdasarkan studi terbaru dari UCLA Emmett Institute (publikasi 20/4/2026) yang memanfaatkan teknologi satelit, gas metana yang selama ini dikategorikan sebagai polutan tak kasat mata kini dapat dipetakan secara akurat di seluruh belahan dunia.
Mengutip dari publikasi artikel riset di UCLA Law, Direktur Eksekutif UCLA Emmett Institute Cara Horowitz menegaskan bahwa visualisasi data emisi berskala masif dari tempat pembuangan akhir (landfills) perlu dipandang sebagai alarm peringatan negara-negara di dunia. Sebagai dasar acuan kebijakan, Horowitz mendorong setiap negara untuk segera merumuskan langkah mitigasi yang konkret untuk menahan laju krisis iklim.
Dalam laporan sebaran produksi metana tertinggi tahun 2025 yang dirilis oleh UCLA Law, posisi Indonesia berada di peringkat atas secara global. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, tercatat memproduksi emisi gas metana sebesar 6,3 ton per jam, menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia di bawah Campo de Mayo, Argentina yang memimpin dengan produksi emisi 7,6 ton per jam.
Realitas ini menegaskan urgensi kedaruratan nasional, mengingat daya rusak gas metana dalam menangkap panas di atmosfer jauh lebih agresif dibandingkan karbon dioksida dalam jangka pendek. Sehingga, hal ini membutuhkan langkah transformatif dalam sistem pengelolaan sampah nasional.
Merespons kedaruratan ekologis tersebut, Indonesia tengah menginisiasi langkah korektif strategis melalui proyek Waste-to-Energy atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digarap oleh Danantara. Megaproyek berskala nasional dengan total nilai investasi mencapai Rp 91 triliun ini dijalankan melalui kolaborasi sinergis antara Danantara dan pemerintah daerah secara bertahap, dengan struktur pendanaan yang memadukan ekuitas Patriot Bond (30%) serta konsorsium perbankan domestik maupun asing (70%).
Dengan mengandalkan teknologi insinerator modern, setiap unit PSEL di daerah-daerah ditargetkan mampu memusnahkan 1.000 ton sampah per hari sekaligus mengonversinya menjadi daya listrik sebesar 16-17 MW. Produksi energi tersebut dapat mengaliri listrik kurang lebih 20 ribu rumah tangga, melalui kerja sama tender internasional dari Tiongkok, Jepang, hingga Prancis.
Kendati semangat transisi menuju energi baru terbarukan tersebut patut diapresiasi sebagai solusi reduksi volume sampah, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mengantisipasi dampak lingkungan lanjutan yang ditimbulkan proyek tersebut. Pemanfaatan teknologi pembakaran atau insinerator memiliki risiko inheren menghasilkan polutan sekunder yang tidak kalah berbahaya bagi ekosistem.
Dampak dari proses pembakaran oleh reaktor insinerasi, jika tidak dikontrol dengan standar filtrasi yang amat ketat, berpotensi melepaskan senyawa toksik seperti dioksin dan furan ke udara. Tak hanya itu, residu abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) yang turut dihasilkan dari rangkaian proses dapat masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga berisiko menciptakan siklus pencemaran baru.
Oleh karena itu, ambisi Danantara dalam merevolusi pengelolaan sampah menjadi energi listrik tidak boleh diadopsi secara instan tanpa pengawasan ekologis yang baik. Pemerintah dituntut untuk menerapkan regulasi ambang batas emisi yang ketat, memastikan keandalan teknologi penangkap polutan bekerja optimal, serta menyiapkan tata kelola penanganan limbah B3 sisa pembakaran yang komprehensif.
Dengan upaya menghadirkan keseimbangan antara target pemulihan lingkungan dan mitigasi risiko teknologi, proyek PSEL dapat menjadi solusi penanganan sampah berkelanjutan yang efektif, alih-alih sekadar memindahkan krisis tumpukan sampah yang menggunung menjadi polusi udara yang mengancam lingkungan dan generasi masa depan.