Perluasan Mandat, Kunci Perkuat Posisi BI Tanpa Usik Independensi

Perluasan mandat Bank Indonesia (BI) memosisikan bank sentral ke persimpangan antara tanggung jawab stabilitas moneter dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perluasan Mandat, Kunci Perkuat Posisi BI Tanpa Usik Independensi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Daftar Isi

Perluasan mandat Bank Indonesia (BI) memosisikan bank sentral ke persimpangan antara tanggung jawab stabilitas moneter dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hanya jika dilaksanakan secara proporsional, salah satu butir amanat revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu dapat memperkuat otoritas moneter Tanah Air tanpa mengikis independensinya.

Butir perluasan tersebut tercantum dalam perubahan Ketentuan Pasal 7 angka 2 dalam Pasal 9 UU P2SK baru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026) lalu. Sebelumnya, klausul tugas BI yang dimandatkan dalam UU P2SK lama hanya memiliki 1 ayat berbunyi,

Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, dalam revisinya, UU P2SK baru memperluas mandat pertumbuhan tersebut dengan tambahan butir perincian yang berbunyi,

Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Bukan anomali

Dihubungi dari Jakarta, Guru Besar Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai penambahan klausul mengenai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam UU P2SK tak serta-merta berarti mengubah hierarki prioritas, melainkan mengubah cara BI menggunakan instrumen-instrumennya secara simultan melalui bauran kebijakan yang ada.

"BI sudah tegas memisahkan arah dari masing-masing kebijakan agar mandat menjaga stabilitas nilai tukar dan mandat mendorong pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan. Kebijakan moneter tetap diprioritaskan untuk stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial akan dioptimalkan untuk pertumbuhan," jelasnya, Senin (8/6/2026).

Baca juga:

Bank Indonesia dan Perekonomian 2026
Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmen menjaga stabilitas ekonomi seraya mendorong pertumbuhan lewat lima program sinergis yang penopang optimisme perekonomian untuk mencapai pertumbuhan 4,9-5,7% di tahun 2026.

Rahma menjelaskan di saat kondisi global memaksa BI mempertahankan suku bunga moneter tinggi demi menjaga stabilitas rupiah, instrumen makroprudensial yang longgar menjadi penyeimbang agar ekonomi domestik tidak mati suri.

Beberapa kiat seperti pemberian insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang mengurangi Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank-bank yang rajin menyalurkan kredit ke sektor prioritas, pemberian loan-to-value (LTV) 100%, dan fasilitas pelonggaran aturan uang muka (DP) untuk kredit kendaraan dan properti, misalnya, bertujuan memicu geliat konsumsi masyarakat.

Moneter dan makroprudensial

Melalui UU P2SK, kata Rahma, BI memiliki payung hukum lebih kuat untuk menyelaraskan kebijakan makroprudensialnya dengan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan dan kebijakan mikroprudensial OJK guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kebijakan moneter dan makroprudensial tidak saling mengeliminasi atau berebut prioritas. Perluasan mandat di UU P2SK hanya mempertegas bahwa BI tidak boleh egois sekadar melihat angka inflasi, tetapi harus memastikan instrumen likuiditasnya ikut menyuburkan lapangan kerja," imbuhnya.

Karyawan memperlihatkan uang dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pada perdagangan Rabu (3/6) nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di level Rp17.975 yaitu paling rendah dari rekor terendah sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

Rahma menambahkan, perluasan mandat BI dalam UU P2SK mencerminkan konsensus makroekonomi global mengenai dua hal. Pertama, pelajaran dari krisis yang menunjukkan bank sentral tidak bisa menutup mata ketika inflasi rendah tetapi sektor riil dan perbankan hancur karena kekurangan likuiditas.

Kedua, pasar keuangan negara berkembang (emerging markets) belum sedalam pasar AS atau Eropa. Sehingga, jika bank sentral hanya mengandalkan suku bunga moneter sebagai instrumen, transmisinya ke sektor riil sering kali lambat. Karena itu, bank sentral di negara berkembang membutuhkan mandat hukum untuk mengintervensi aliran likuiditas langsung melalui kebijakan makroprudensial.

"Perluasan mandat BI bukanlah anomali, tetapi langkah menyeimbangkan diri dengan realitas bank sentral modern. BI memiliki legitimasi hukum serupa dengan The Fed atau Bank of England untuk mengintervensi perekonomian tanpa harus dituduh melanggar independensinya dalam menjaga stabilitas rupiah," tegas Rahma.

Pagar api untuk hindarkan risiko

Meski berpeluang menjadi instrumen penguatan kredensial bank sentral, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menekankan beberapa risiko apabila BI perlu membagi perhatian antara prioritas kestabilan kurs dan inflasi dengan tanggung jawab mengerek pertumbuhan ekonomi.

Josua mengingatkan, saat rupiah masih rentan, inflasi pangan dan energi masih perlu diwaspadai, dan pasar global masih bergejolak, BI perlu menjaga kredibilitas moneter lebih kuat. Jika terlalu agresif mendorong kredit melalui pelonggaran makroprudensial, pasar dapat membaca BI sedang mengorbankan stabilitas demi pertumbuhan jangka pendek.

"Akibatnya, premi risiko bisa naik, rupiah bisa kembali tertekan, dan biaya pendanaan pemerintah maupun dunia usaha justru menjadi lebih mahal. Karena itu, kebijakan makroprudensial boleh longgar, tetapi harus selektif, terukur, dan diarahkan ke sektor produktif yang jelas dampaknya terhadap pasokan, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja," ucapnya kepada SUAR.

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Ada 17 Perubahan Aturan
Revisi UU P2SK jadi aturan remi. Kuatkan sektor keuangan sesuai perkembangan zaman

Sepandangan dengan Rahma, Josua menilai praktik bank sentral yang ikut ikut memperhatikan pertumbuhan dan lapangan kerja bukan anomali. Banyak negara memberi ruang bagi bank sentral untuk mempertimbangkan pertumbuhan, pekerjaan, dan stabilitas sistem keuangan.

"Namun, di negara-negara tersebut biasanya ada pagar yang tegas: stabilitas harga tetap jadi utama, dan pemerintah tidak boleh menggunakan bank sentral sebagai alat pembiayaan pembangunan. Yang berbahaya adalah ketika bank sentral dipaksa menjadi mesin pendorong pertumbuhan, pembiayaan proyek, atau penyerap risiko fiskal," tambahnya.

Dalam situasi itu, risiko terbesar perluasan mandat BI adalah kaburnya batas tanggung jawab bank sentral, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan OJK. Pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja pada dasarnya lebih banyak ditentukan kualitas belanja pemerintah, iklim investasi, kepastian hukum, produktivitas tenaga kerja, infrastruktur, pendidikan, serta kebijakan industri.

Dalam kapasitasnya, BI bisa membantu melalui stabilitas rupiah, inflasi rendah, sistem pembayaran yang efisien, dan dukungan pembiayaan yang sehat. Namun, BI tidak bisa menggantikan reformasi struktural atau menutup kelemahan fiskal. Jika semua target pertumbuhan dibebankan ke BI, independensi bank sentral bisa tergerus dan pasar akan mempertanyakan arah kebijakan ekonomi nasional.

Perluasan mandat harus ditafsirkan secara hati-hati. DPR dan pemerintah perlu memastikan aturan turunannya menjelaskan batas kewenangan, indikator keberhasilan, dan mekanisme pertanggungjawaban BI. Pengawasan boleh diperkuat, tetapi tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap keputusan suku bunga, operasi moneter, atau stabilisasi rupiah," tegas Josua.

Makroprudensial inovatif

Sebelumnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Mei 2026, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh melalui optimasi Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan ke sektor prioritas. 

Hingga minggu pertama Mei 2026, Perry melaporkan, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp424,7triliun dengan alokasi lending channel sebesar Rp361,0 triliun serta interest rate channel sebesar Rp63,7 triliun.

Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-masing kepada bank BUMN sebesar Rp214,2 triliun, BUSN sebesar Rp171,1 triliun, BPD sebesar Rp30,6 triliun, dan KCBA sebesar Rp8,2 triliun.

"Ke depan, KLM akan terus diperkuat dengan memberikan insentif bagi bank yang meningkatkan pembiayaan dan pendanaan, termasuk non-kredit dan non-DPK, serta bagi bank yang menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia," kata Perry.

Selain KLM, penguatan kebijakan makroprudensial tersebut mencakup peningkatan fleksibilitas intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan non-kredit maupun pendanaan non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui beberapa kebijakan seperti,

  • Pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan bank mulai 1 Juli 2026;
  • Peningkatan KLM dengan memberikan tambahan insentif 0,5% dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai interval BI, tetapi belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026;
  • Penguatan sinergi pemerintah untuk mendorong kredit/pembiayaan tinggi baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia usaha melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI)

"BI terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui penguatan kebijakan RIM dan KLM untuk mendukung pembiayaan perbankan. Koordinasi Pemerintah dan KSSK terus diperkuat untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit perbankan tersebut," pungkas Perry.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, dan Teknologi

Baca selengkapnya