Perkuat Skema Bipartit, Dongkrak Produktivitas Pekerja

Perkuat Skema Bipartit, Dongkrak Produktivitas Pekerja

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mendorong penguatan mekanisme bipartit demi skema pengupahan yang lebih proporsional

Perkuat Skema Bipartit, Dongkrak Produktivitas Pekerja
Dalam Artikel Ini

Jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang direncanakan pada Kamis (8/10/2026) mendatang, sejumlah catatan penting dikemukakan agar produk hukum baru ini dapat melindungi pekerja di tengah disrupsi dan transformasi ekonomi. Penguatan skema bipartit dan produktivitas pekerja menjadi dua butir paling krusial yang justru belum tertera eksplisit.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengungkapkan, salah satu usulan awal dunia usaha dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah memperluas klausul perlindungan pekerja dengan perluasan lapangan kerja. Pasalnya, tanpa lapangan kerja yang diperluas, tidak ada perlindungan yang dapat diberikan pengusaha maupun diterima oleh pekerja.

Di sisi lain, ia menggarisbawahi besarnya pekerja informal yang berusaha diakomodasi RUU ini melalui pasal-pasal tentang pekerja platform. Besarnya tingkat pekerja informal ini tidak lepas dari temuan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan terjadinya skill mismatch hingga 36%, dengan 33,5% lulusan perguruan tinggi mengalami horizontal mismatch.

"Situasi di negara lain juga mirip, hanya pekerja informal di Indonesia adalah informal yang tidak berkualitas. Di negara lain, pekerja informal bekerja di sektor-sektor yang siap dimasukkan ke dalam industri. Jumlah ini akan semakin besar karena tingkat PHK sejak Januari-Agustus 2026 sudah melanda 98.080 pekerja," ujar Bob dalam Seminar "Mencari Formula Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing" di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Bob, urgensi merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan luput memperhatikan persoalan sesungguhnya, yakni tingkat kepatuhan dan implementasi yang masih rendah. Karena itu, sementara perubahan regulasi telah berjalan, ia mendorong agar RUU tersebut turut menggeser paradigma sejalan transformasi ekonomi yang tengah berjalan.

Salah satu bentuk pergeseran paradigma itu, Bob menegaskan, adalah pasal penguatan skema bipartit dalam penghitungan upah pekerja. Pasal krusial yang memberikan ruang leluasa untuk pekerja menentukan upah sesuai karakteristik ini belum disebutkan secara eksplisit dalam RUU yang kini tengah digodok Panja Komisi IX DPR RI.

Padahal, Bob mengingatkan, dengan penetapan upah minimum yang dipusatkan di level provinsi dan kabupaten/kota, ketiadaan ruang untuk skema bipartit telah mendesak pelaku usaha mengikuti ketetapan yang ada, meski industri mengalami tekanan besar. Ia mencontohkan penggunaan indeks alfa dalam rentang 0,5-0,9 yang jauh melampaui kapasitas industri padat karya seperti tekstil dan garmen.

"Akibatnya, industri tekstil kita checkout, padahal tahun 2000-an kita lebih bagus dari Tiongkok. Sekarang, tekstil kita bahkan di bawah Vietnam dan Kamboja. Prinsipnya, dengan indeks alfa lebih dari 0,3, industri padat karya pasti akan tutup! Kalau sudah seperti itu, larinya pekerja tentu ke sektor informal lagi," tutur Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia itu.

Posisi dunia usaha, kata Bob, menginginkan agar regulasi ketenagakerjaan tidak one fit for all. Setiap sektor perlu mendapatkan kesempatan mengatur secara leluasa sesuai karakteristik pekerjaan, kebutuhan industri, dan tantangan sektoral yang berbeda-beda. Dengan cara ini, pengusaha dan pekerja dapat sama-sama terlindungi, terlepas dari kepentingan yang berbeda.

"Upah Minimum cukup dengan alfa 0,1-0,3, sisanya ditentukan secara bipartit. Perusahaan bagus bisa menaikkan upah asalkan produktivitasnya naik. Benahi produktivitas dulu untuk dapat memperbaiki kesejahteraan secara substansial," tegas Bob.

Panelis Seminar "Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing" di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ki-ka: Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Indonesia Deni Friawan, Direktur Eksekutif CSIS Indonesia Yose Rizal Damuri, Ketua Kelompok Fraksi Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Heru Widianto. Foto: SUAR/Chris Wibisana

Sudahlah rigid, merugikan pula

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menjelaskan, tugas besar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah meningkatkan formalisasi struktur ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus lebih optimal melindungi pekerja, terutama di sektor-sektor yang selama ini terkategori informal.

Kedua tugas besar tersebut menjadi krusial, menurut Deni, bukan hanya dilatarbelakangi penurunan kontribusi industri manufaktur terhadap PDB yang menyebabkan semakin sempitnya lapangan kerja formal, tetapi juga perlindungan legal yang baru menjangkau sebagian kecil pekerja formal.

"Fleksibilitas tanpa perlindungan hanya memindahkan risiko kepada pekerja, sementara penambahan kewajiban tanpa memperhitungkan kemampuan perusahaan dan kapasitas penegakan dapat mengurangi perekrutan formal. Keduanya adalah kunci utama RUU ini meningkatkan formalisasi dan pelindungan yang efektif," tuturnya.

Menyitir data Bank Dunia, Deni menjelaskan struktur ketenagakerjaan Indonesia selama 10 tahun terakhir menunjukkan tingkat pendidikan tinggi yang semakin baik. Jumlah pekerja formal berpendidikan universitas naik dari 33% menjadi 46% angkatan kerja.

Namun, peningkatan ini tidak diiringi penyediaan lapangan kerja formal yang memadai. Di saat tingkat penduduk bekerja dengan latar belakang pendidikan tinggi meningkat, jumlah lulusan universitas yang tercatat sebagai pekerja formal turun dari 90,5% menjadi 80,8%.

Di sisi lain, kenaikan angka realisasi investasi tidak disertai elasitisitas penanaman modal dalam menyediakan lapangan kerja menurun, karena sifat investasi yang semakin padat modal, yang menuntut produktivitas lebih tinggi, tetapi menyerap tenaga kerja lebih sedikit.

"Walau terus berubah-ubah, rigiditas Undang-Undang Ketenagakerjaan kita relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita. Indeks rigiditas UU Ketenagakerjaan Indonesia 4,67, sementara Malaysia 7,23, dan Filipina 6,75. Semakin rendah indeks itu, yang berarti undang-undang semakin rigid, maka semakin rendah FDI yang masuk ke negara itu," papar Deni.

Pasalnya, dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang relatif rigid, daya lindung regulasi terhadap pekerja tidak serta-merta membaik. Dalam upah minimum, misalnya, hanya 36% pekerja Indonesia yang bisa menikmati upah di atas upah minimum. Lebih memprihatinkan, hanya 26.6% pekerja menikmati pesangon, dan hanya 21,12% yang memperoleh jaminan dari pemberi kerja.

"Mandat yang tinggi dan penegakan yang lemah melanggengkan jebakan informalitas pasar ketenagakerjaan. Karena kapasitas fiskal negara rendah, asuransi sosial terbatas, maka yang menanggung beban adalah pengusaha dan pekerja. Biaya formalisasi menjadi tinggi dan sulit diperkirakan, sehingga perusahaan semakin tidak mau merekrut pekerja," cetusnya.

Dengan menggeser paradigma perlindungan ketenagakerjaan, Deni menekankan, pengaturan upah dan kontrak kerja harus melindungi pekerja tanpa mempersempit pintu masuk ke arah pekerjaan formal. Kuncinya, harus ada formula yang membantu pengusaha memperkirakan upah dalam jangka panjang secara konsisten

"Tanpa kepastian, bagaimana dia mempekerjakan formal secara permanen? Daya saing di luar juga semakin tinggi, sehingga tanpa itu, akan semakin sulit perusahaan untuk merekrut. Harus ada fleksibilitas, tetapi undang-undang juga perlu memberikan rasa aman dan menjamin penghasilan yang bisa menghidupi pekerja dan keluarganya," tegas Deni.

Dongkrak produktivitas menjadi krusial

Membenarkan temuan Deni, Mediator Hubungan Industrial Madya Kementerian Ketenagakerjaan Heru Widianto menjabarkan, sebelum tahun 2016, elastisitas kesempatan kerja Indonesia berada pada level 0,4. Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat membuka kesempatan kerja sedikitnya untuk 300.000 orang.

Saat ini, angka elastisitas tersebut merosot hingga interval 0,16-0,27. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi 1% hanya akan membuka kesempatan kerja untuk sekitar 170.000-190.000 orang. Padahal, Indonesia setiap tahun membutuhkan tidak kurang dari 3.000.000 lapangan pekerjaan baru untuk menyeimbangkan tingginya suplai tenaga kerja baru.

"Ini yang menjadi catatan kita, karena akhir-akhir ini yang mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan semakin banyak, padahal jaminan ini ditopang APBN, dan biasanya sekalian mengambil Jaminan Hari Tua. Padahal, ketika JHT diambil, pekerja bisa dipastikan akan konsumtif. Di titik ini, literasi keuangan pekerja di Indonesia dalam mengelola keuangan masih perlu dukungan," kata Heru.

Tak Hanya Proteksi, Ekosistem Ketenagakerjaan Butuh Harmonisasi
Melindungi pekerja tanpa menjaga keberlangsungan usaha ibarat melindungi muara sungai tanpa menjaga sumber air di hulu

Di sisi lain, Heru mengakui rujukan penetapan upah minimum terus berganti-ganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, hingga mutakhir Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Beleid terakhir itu mengatur penetapan upah minimum dengan pembedaan berdasarkan indeks alfa yang dinaikkan dari rentang 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9.

"Upah tinggi tidak masalah, selama sejalan dengan produktivitas yang tinggi. Sampai batas tertentu, ini bisa menjadi komoditas politik karena penetapan UMP DKI Jakarta yang pernah naik sampai 37% akhirnya diikuti daerah-daerah lain. Saya rasa, dengan pekerja semakin banyak, skema penetapan upah yang bertahan dalam jangka panjang perlu benar-benar diusahakan," ujarnya.

Ketua Kelompok Fraksi Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menambahkan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berusaha mengakomodasi perubahan doktrin ketenagakerjaan dari kerja tetap menjadi tetap kerja. Transformasi ekonomi antara lain menyebabkan perusahaan tidak lagi perlu mengangkat karyawan tetap, tetapi harus menggembleng mentalitas agar pekerja mampu mempertahankan mata pencahariannya dengan upskilling dan fleksibel terhadap perubahan.

"Kita melindungi tenaga kerja yang melekat pada orangnya, bukan pada pekerjaan. Orang boleh di-PHK, tetapi hak-haknya harus dipenuhi dan diberi bantalan untuk bersaing kembali di pasar ketenagakerjaan. Selain JKP sebesar 60% upah selama 6 bulan, pekerja juga harus didorong ikut pelatihan sembari mencari pekerjaan baru," kata Zainul.

Di sisi lain, untuk memastikan pesangon pekerja aman, salah satu pasal yang tengah diperjuangkan Panja Komisi IX adalah meminta pengusaha menabung uang pesangon di BPJS Ketenagakerjaan. Apabila jumlah ini lebih, maka kelebihan itu dikembalikan kepada perusahaan. Namun, jalau tidak terjadi PHK, maka iuran itu kembali utuh kepada perusahaan.

Di sisi lain, uspkilling/reskilling pekerja korban PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan berusaha mengubah paradigma kompensasi menjadi dana persiapan transisi kerja. Lembaga pelatihan kerja disiapkan untuk merespons fleksibilitas agar kenaikan upah pekerja di perusahaan baru diiringi peningkatan produktivitas pekerja.

"Jangan sampai upah tinggi, tetapi produktivitas malah rendah. Dalam konteks ini, menjadi tantangan terbesar pemerintah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan peningkatan produktivitas secara maksimal."
Zainul Munasichin

Jangan tunggu binasa

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan Indonesia membutuhkan regulasi ketenagakerjaan dengan prinsip yang menegaskan daya saing tidak boleh dibangun dengan mengurangi perlindungan pekerja. Sebaliknya, perlindungan pekerja yang kuat harus menjadi fondasi produktivitas dan daya saing.

Elly mengakui, daya saing melulu menjadi masalah yang menjadi titik buntu dalam perundingan perusahaan dan pekerja. Karena itu, dengan penyusunan yang lebih akomodatif terhadap kepentingan semua pihak, Elly berharap penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar bersifat final dan kuat.

"Kalau Undang-Undang ini disahkan, jangan sampai kita balik lagi ke MK. Habis waktu kami kalau setiap hari berkutat menguji soal RUU, sampai kami terpaksa meninggalkan kepentingan soal upskilling dan reskilling. Jangan sampailah anggota yang kami bina keburu binasa, dan malah tidak dapat menikmati manfaat undang-undang yang dia ikut perjuangkan," tegas Elly.

Dalam hal ini, Elly sepakat bahwa perlindungan dalam hubungan industrial perlu memperkuat kepastian status hubungan kerja, upah minimum, serta membuka ruang perundingan upah, memperkuat perundingan bipartit dan serikat pekerja.

Di sisi lain, jaminan sosial yang komprehensif, adaptif, dan universal, menjangkau perlindungan pekerja platform menunjukkan hubungan upah dan produktivitas perlu diimbangi keterampilan dan teknologi. Perlindungan pekerja platform harus pula diikat norma yang jelas, konsisten, dan mudah dilaksanakan agar transisi ekonomi digital dan perubahan industri perlu melindungi pekerja.

"Perlindungan pekerja dan daya saing bukan dua pilihan yang bertentangan. Keduanya harus dibangun secara bersamaan, menuju dunia kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan. UU ini harus mengantisipasi masa depan, dan kita berharap DPR menemukan titik kepentingan buruh dan pengusaha," pungkas Elly.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam ketenagakerjaan

Rekomendasi SUAR